
JAKARTA, satukanindonesia.com – Panglima Komando Daerah Militer Pangdam XVII Cenderawasih, Mayor Jenderal TNI Rudi Puruwito menyatakan, selama 10 tahun terakhir ada 17 kasus penjualan amunisi yang dilakukan prajurit TNI di Papua.
Menurutnya, dari kasus itu amunisi yang dijual mencapai 1.000 butir lebih. Kebanyakan amunisi yang dijual adalah kaliber 3,5 milimeter dan 3,6 milimeter.
“Dari anggota TNI sendiri, kasus penjualan amunisi di Papua dari 2015 hingga 2025 ini, ada 17 kasus. Amunisi yang dijual rata-rata kaliber 3,5 dan 3,6 milimeter dengan jumlah lebih dari 1.000 butir. Dijual lewat simpatisan OPM (Organisasi Papua Merdeka) yang dilanjutkan ke OPM, dan kasus penjualan senjata dan amunisi yang melibatkan prajurit TNI itu semuanya sudah ditangani hingga tuntas,”kata Mayjen TNI Rudi Puruwito saat podcast di YouTube, pada 1 Juli lalu yang dikutip media Sabtu (05/07/2025).
Dikatakannya, para prajurit TNI yang terlibat penjualan senjata dan amunisi di Papua mendapat hukuman pokok atau pidana berbeda-beda, sesuai peran mereka.
“Ada yang dihukum 12 tahun penjara sampai terendah dua tahun penjara, dan semua dipecat dari kesatuan. Tidak ada toleransi. Yang dihukum 12 tahun penjara itu dari Satuan Ajen. Kasusnya pada 2015. Dia yang menjadi otak penjualan amunisi dan teman-temannya hanya membantu menjual amunisi itu,”ujarnya.
Mayjen TNI Rudi Puruwito menegaskan, apabila ada prajurit TNI yang menjual senjata atau amunisi, dipecat dari kesatuan merupakan harga mati. Tidak ada toleransi sekecil apapun.
“Hukuman tambahan dipecat [dari kesatuan] dan hukum pokoknya, tergantung hasil sidang sejauh mana peran dia,”ucapnya.
Pangdam XVII Cenderawasih mengatakan, peredaran senjata api dan amunisi di Papua, tidak hanya berasal dari prajurit TNI atau anggota Polri. Ada senjata api rakitan, dan diselundupkan dari luar Papua, termasuk dari negara tetangga Papua Nugini atau dari pulau Jawa.
“Kemudian ada juga dari oknum anggota TNI, Polri dan masyarakat. [Namun] kalau penjualan senjata api [dan amunisi] di lingkungan Kodam XVII Cenderawasih sangat jarang,”katanya.
Ia menjelaskan, sesuai standar operasional prosedur atau SOP, semua senjata api dan amunisi milik prajurit TNI wajib digudangkan, dan penggunaan senjata hanya atas perintah atau kepentingan dinas.
Senjata api dan amunisi yang keluar dari gudang wajib tercatat dan diberi tanda. Misalnya senjata dengan nomor seri sekian, digunakan untuk kepentingan dinas atas nama siapa, dan siapa yang mengambilnya dari gudang.
“Setiap gudang senjata itu dipantau CCTV (closed circuit television) dan langsung terpantau oleh atasan [setiap kesatuan]. Misalnya di Denzipur atau di Batalyon 751, dipantau langsung oleh Komandan Zipur dan Komandan Batalyon 751,”bebernya.
Akan tetapi menurutnya, masalah senjata dan amunisi yang ada di kesatuan TNI, kembali pada pribadi perorangan. Sebab, seketat apapun pengawasannya, apabila memang ada niat buruk atau peluang semua sangat mungkin terjadi. [**/GRW]













