
MANOKWARI, satukanindonesia.com – Yan Christian Warinussy, Pembela HAM di Tanah Papua bersama Istri dan anak serta sopir dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan penembakan dengan terdakwa Zakarias Tibiay, Senin (28/07/2025).
Sidang dipimpin oleh ketua majelis Hakim Helmin Somalay SH MH dan dua Hakim Anggota dihadiri oleh Jaksa Penuntut umum JPU Frederika Uriway, SH, MH.
“Saya sebagai saksi korban peristiwa percobaan pembunuhan pada Rabu (17 Juli 2024) di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng-Manokwari hadir memberi keterangan di depan sidang perkara atas nama terdakwa Zakarias Tibiay di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Sejak pagi sekitar pukul 08:30 WP, saya bersama istri serta sopir saya Adolof Marani dan dua putri bernama Winny dan Martha hadir memberikan keterangan sebagai saksi,”kata Yan Warinussy.
Ketika ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederika Uriway, SH, MH terkait peristiwa tersebut, Yan mengatakan, dia benar mengalami peristiwa dugaan percobaan pembunuhan tersebut dengan cara ditembak dalam jarak dekat.
“Tapi saya sama sekali tidak mengetahui siap pelakunya. Saya baru tahu jenis senjata yang digunakan, saat saya ditunjukkan proyektil peluru senjata jenis senapan angin waktu berada dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari,”kata Yan kepada JPU.
Keterangan Saksi Korban diperkuat oleh saksi Adolof Marani maupun saksi Winny Warinussy dan saksi Martha Warinussy, saat memberikan keterangan kepada JPU.
“Kami hanya mengetahui saat bapa terlihat mendatangi kami di mobil dan memberitahukan agar kami mengecek ada orang yang katapel bapa, saat itu saya melihat baju kemeja bapa ada bolong (berlubang) juga tembus sampai ke kaos dalamnya dan di dada bapa terlihat ada luka berdarah. Sehingga, kami memastikan bahwa itu luka pasti bukan ketapel tapi peluru senjata api,”kata saksi Winny dan saksi Martha bersamaan.
Ketika dicecar oleh Penasihat Hukum Terdakwa Zakarias Tibiay Advokat Metuzalak Awom, apakah saksi korban Yan Warinussy sempat merasa diikuti oleh orang saat keluar dari Pengadilan? Saksi Warinussy menjelaskan bahwa pada pagi hari itu (Rabu, 17 Juli 2024) sempat menghadiri sidang kliennya dalam perkara Tipikor di pengadilan yang selesai dengan agenda pemeriksaan saksi ada sekitar pukul 13:30 WP.
Kemudian dia balik ke rumah bersama saksi Adolof Marani, dan di rumah Ia makan siang dan tinggal di rumah sekitar pukul 1 hingga 2 jam. “Jadi saya tidak langsung keluar dari rumah,”ujar saksi Warinussy.
Sementara keterangan saksi Warinussy bersama sopir dan kedua putrinya, sama sekali tidak menjelaskan tentang diri Terdakwa Zakarias Tibiay.
Ketika ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum soal biaya perawatan di Rumah Sakit, saksi Yan Warinussy menjelaskan, pihaknya tidak menerima bantuan dari pihak manapun, termasuk Terdakwa Zakarias Tibiay sesudah kejadian perkara ini.
“Tapi nanti setelah Zakarias Tibiay (ZT) ditangkap oleh Pihak Polresta Manokwari, barulah keluarganya datang menyampaikan bahwa ZT tidak tahu menahu terkait peristiwa yang saya alami dan mereka memberikan seekor babi dan sejumlah uang kepada keluarga kami, terinci soal jumlahnya istri saya yang lebih tahu,”tutur Yan Warinussy di depan sidang tersebut.
Saksi korban bersama kedua putrinya dan sopir sama sekali tidak melihat dan tidak mengetahui siapa yang menembak saya, saat peristiwa setahun lalu tersebut.
Warinussy sempat ditunjukkan barang bukti proyektil peluru senapan angin serta baju kemeja milik saya warna biru tua bermotif kotak-kotak serta kaos dalam saya warna putih oleh JPU, di depan sidang.
“Tapi mengenai barang bukti lain berupa senjata api, kami sama sekali tidak mengetahuinya,”ujarnya.
Sidang ditunda ke Selasa (29/07/2025) dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi lain dari jajaran Polresta Manokwari. [**/GRW]













