• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPU Sebut Putusan MK Nomor 135 Bisa Tingkatkan Kualitas Demokrasi

KPU Sebut Putusan MK Nomor 135 Bisa Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Agustus 14, 2025
Pengesahan UU PPRT, Tonggak Sejarah dan Hadiah Negara kepada Pekerja Menyambut Peringatan Hari Buruh Satu Mei

Pengesahan UU PPRT, Tonggak Sejarah dan Hadiah Negara kepada Pekerja Menyambut Peringatan Hari Buruh Satu Mei

April 26, 2026
Wali Kota Bekasi Buka Kejurkot U-15 Voli Pasir, Dorong Lahirnya Atlet Muda Berprestasi

Wali Kota Bekasi Buka Kejurkot U-15 Voli Pasir, Dorong Lahirnya Atlet Muda Berprestasi

April 26, 2026
ADVERTISEMENT
Kelompok pro Papua Merdeka Minta, Belanda Hentikan Penjualan Senjata ke Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kelompok pro Papua Merdeka Minta, Belanda Hentikan Penjualan Senjata ke Negara Kesatuan Republik Indonesia

April 26, 2026
Menghayati Spirit Gerakan Mambesak

Menghayati Spirit Gerakan Mambesak

April 26, 2026
Presiden Prabowo Terima Menteri Investasi Dorong Percepatan Hilirisasi di 13 Lokasi

Presiden Prabowo Terima Menteri Investasi Dorong Percepatan Hilirisasi di 13 Lokasi

April 25, 2026
PARJAL di Tanah Papua Dukung Upaya DPD RI Menyelesaikan Konflik Papua 

PARJAL di Tanah Papua Dukung Upaya DPD RI Menyelesaikan Konflik Papua 

April 25, 2026
DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Setujui Tunda Pengesahan Raperda LAM Hingga Mei

DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Setujui Tunda Pengesahan Raperda LAM Hingga Mei

April 25, 2026
Musda II KOSGORO 1957 Maluku Perkuat Konsilidasi Arah Pembangunan Nasional

Musda II KOSGORO 1957 Maluku Perkuat Konsolidasi Arah Pembangunan Nasional

April 25, 2026
PWI Pusat Gelar Doa Bersama Wafatnya Sekjen Zulmansyah Sekedang

PWI Pusat Gelar Doa Bersama Wafatnya Sekjen Zulmansyah Sekedang

April 25, 2026
Wagub Rano Karno Minta Penerima KJMU Jaga Integritas dan Aktif Kegiatan Sosial

Wagub Rano Karno Minta Penerima KJMU Jaga Integritas dan Aktif Kegiatan Sosial

April 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, April 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Sebut Putusan MK Nomor 135 Bisa Tingkatkan Kualitas Demokrasi

[Politik]

Agustus 14, 2025
in Politik
0
0
SHARES
54
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Gedung KPU/Istimewa

Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan putusan Mahkmah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan lokal, akan meningkatkan kualitas demokrasi.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Iffa Rosita, di Jakarta, dilansir dari InfoPublik, Rabu (13/8/2025).

Menurut Ifa, putusan MK itu akan mengurangi beban kerja yang berlebih bagi  KPU.

“Kualitas dari pelaksanaan pemilihan umum juga dapat lebih baik dengan putusan MK yang memisahkan pemilu,” katanya.

Ifa menegaskan, pihaknya juga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) khususnya di tingkat daerah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farhan, mengapresiasi  Putusan MK Nomor 135 itu karena akan memperkuat posisi KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu.

“Putusan MK Nomor 135 itu bersifat final dan mengikat, serta  berdampak juga dengan menguatnya peran KPU dan Bawaslu,” katanya.

Yusak menegaskan, putusan MK itu tetap menjamin pelaksanaan pemilu secara langsung sehingga peran KPU dan Bawaslu tetap penting.

Menurut Yusak, putusan MK itu juga dapat menjawab kepercayaan publik meski tidak ada jaminan dapat menghilangkan money politic atau politik uang.

ADVERTISEMENT

“Memang ada penolakan dari partai politik terhadap putusan MK itu karena mereka yang paling berkepentingan dengan pemilu baik nasional atau lokal,” katanya.

Sebelumnya, MK dengan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, pada  Kamis (26/6/2025), memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisah dengan jarak paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.(***)

Komentar Facebook

Tags: Anggota KPU RIIffa RositaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RIMahkmah Konstitusi (MK)
ShareTweetSend

Related Posts

KPU: Prima Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

KPU Sebut UU Pemilu Perbolehkan Presiden Ikut Kampanye, Ini Syaratnya

Januari 25, 2024
KPU RI: Dokumen Persyaratan 21 Parpol telah Lengkap

KPU RI: Dokumen Persyaratan 21 Parpol telah Lengkap

Agustus 14, 2022
KPU Sosialisasikan Peraturan Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Pemilu ke Parpol

KPU Sosialisasikan Peraturan Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Pemilu ke Parpol

Juli 26, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?