• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Bamsoet Ingatkan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Dibarengi Perubahan Budaya Hukum serta Dorong Modernisasi Sistem Peradilan Nasional

Bamsoet Ingatkan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Dibarengi Perubahan Budaya Hukum serta Dorong Modernisasi Sistem Peradilan Nasional

November 23, 2025
Menaker Yassierli Buka Masukan Pengusaha dan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan

Menaker Yassierli Buka Masukan Pengusaha dan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan

September 4, 2026
Zulkifli Hasan: Tak Ada Toleransi terhadap Kelalaian, Tindak Tegas Penanggung Jawab SPPG

Zulkifli Hasan: Tak Ada Toleransi terhadap Kelalaian, Tindak Tegas Penanggung Jawab SPPG

September 4, 2026
ADVERTISEMENT
BGN Efisiensi Rp30 Triliun, Pagu Anggaran MBG 2027 Jadi Rp232,5 Triliun

BGN Efisiensi Rp30 Triliun, Pagu Anggaran MBG 2027 Jadi Rp232,5 Triliun

September 4, 2026
DPD RI : Mudah-mudahan Jeritan dan Tangisan Papua bisa Didengar

DPD RI : Mudah-mudahan Jeritan dan Tangisan Papua bisa Didengar

September 4, 2026
TNI AL Gagalkan Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau

TNI AL Gagalkan Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau

September 4, 2026
DLH Kota Bekasi Kembali Laporkan Dugaan Pencemaran Kali Bekasi ke KLH/BPLH

DLH Kota Bekasi Kembali Laporkan Dugaan Pencemaran Kali Bekasi ke KLH/BPLH

September 3, 2026
Wali Kota Bekasi Serahkan Simbolis Penganugerahan Pramuka Garuda kepada 277 Siswa di Tiga Kecamatan

Wali Kota Bekasi Serahkan Simbolis Penganugerahan Pramuka Garuda kepada 277 Siswa di Tiga Kecamatan

September 3, 2026
TNI AL Musnahkan 1,4 Juta Barang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Merauke 

TNI AL Musnahkan 1,4 Juta Barang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Merauke 

September 3, 2026
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal dan WNA Bangladesh di Perairan Dumai, Riau

Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal dan WNA Bangladesh di Perairan Dumai, Riau

September 3, 2026
Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolda Sulut hingga Papua Barat Daya

Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolda Sulut hingga Papua Barat Daya

September 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, September 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Bamsoet Ingatkan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Dibarengi Perubahan Budaya Hukum serta Dorong Modernisasi Sistem Peradilan Nasional

[Hukum]

November 23, 2025
in Hukum, News
0
0
SHARES
37
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo. (Foto: dok. Pribadi)

Jakarta, satukanindonesia.com – Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru harus dibarengi perubahan budaya hukum agar penegakan hukum tidak lagi berorientasi pada penindakan semata, tetapi mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Perubahan pada KUHP dan KUHAP harus diikuti perubahan pada budaya hukum. Kita ingin sistem hukum yang memberi rasa keadilan kepada rakyat, bukan alat menakut-nakuti masyarakat,” kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet di Jakarta, Sabtu (22/11).

Menurut Bamsoet, disahkannya KUHAP baru merupakan momentum besar dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional. KUHAP baru membawa sejumlah perubahan penting seperti penguatan kontrol pengadilan dalam penahanan dan upaya paksa, perlindungan hak tersangka dan korban, serta pemanfaatan teknologi digital dalam proses pembuktian dan persidangan.

Integrasi sistem seperti e-evidence, e-BAP, dan e-court diyakini mampu meningkatkan transparansi, memperkecil potensi penyalahgunaan wewenang, serta mendorong akuntabilitas aparat penegak hukum.

“Reformasi ini selaras dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto yang menempatkan supremasi hukum sebagai fondasi pembangunan nasional. Presiden ingin menghadirkan penegakan hukum modern, terukur, dan akuntabel. KUHAP adalah instrumen kunci yang mengawal implementasi KUHP dalam praktik,” ujarnya.

Terkait KUHP baru, Bamsoet menilai paradigma baru pemidanaan melalui restorative justice menjadi langkah strategis untuk mengatasi krisis kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) hingga pertengahan 2025, jumlah penghuni lapas mencapai lebih dari 270 ribu orang, padahal kapasitas ideal hanya sekitar 135 ribu. Kondisi itu mencerminkan tingkat kelebihan kapasitas lebih dari 200 persen.

Ia menilai fakta tersebut menjadi bukti bahwa pendekatan pemidanaan konvensional tidak lagi efektif. “Restorative justice menawarkan keadilan yang lebih manusiawi dan rasional. Pemulihan sosial jauh lebih bermanfaat daripada menambah penuh penjara. KUHP dan KUHAP memberikan arah bagi masa depan pemidanaan yang lebih beradab,” kata Bamsoet.

Selain itu, ia menekankan pentingnya memastikan setiap pasal substansial dalam KUHP baru dapat diterapkan secara adil, efektif, dan berbasis hak asasi melalui mekanisme prosedural yang jelas. KUHAP baru, menurut dia, harus berfungsi sebagai pengawas agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapannya di lapangan.

Bamsoet juga mengingatkan bahwa transformasi hukum tidak hanya membutuhkan regulasi, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia (SDM) serta pembenahan kelembagaan. Integrasi data penegakan hukum, pembangunan National Criminal Database, dan modernisasi infrastruktur digital perlu menjadi prioritas penting di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bambang SoesatyoKomisi III DPR RIKUHP dan KUHAPPeradilan Nasional
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

September 3, 2026
13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset Diungkap Komisi III DPR RI

13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset Diungkap Komisi III DPR RI

September 1, 2026
Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Agustus 27, 2026

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim AD Hoc MA

Agustus 19, 2026

RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Segera Disahkan

Agustus 19, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?