
Bengkulu, satukanindonesia.com – Penembakan terhadap lima petani di Desa Kembang Seri, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Senin (24/11/2025), memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak. Salah satu yang bersuara keras adalah GMNI Komisariat Hukum Universitas Bengkulu (UNIB), yang menilai insiden tersebut bukan lagi sekadar konflik agraria, melainkan kejahatan serius terhadap manusia dan hukum.
Peristiwa penembakan itu diduga dilakukan oleh oknum keamanan perusahaan perkebunan sawit PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS). Kelima petani mengalami luka tembak serius dan dilarikan ke fasilitas kesehatan. Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa tembakan dilepaskan dari jarak dekat, sehingga menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan dan tindakan terencana.
Ketua GMNI Komisariat Hukum UNIB, Daffa Pratama, menyebut bahwa insiden tersebut merupakan puncak dari rangkaian kekerasan panjang yang telah dialami petani sejak tahun 2012. Menurutnya, konflik agraria di Pino Raya telah berlangsung lebih dari 13 tahun dengan pola intimidasi, perusakan, kriminalisasi, hingga ancaman terhadap keselamatan jiwa.
“Ini bukan lagi konflik agraria biasa. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang-terangan. Petani ditembak di tanah mereka sendiri. Negara wajib hadir untuk menghentikan kekerasan dan mengusut tuntas para pelakunya,” tegas Daffa Pratama saat diwawancarai.
GMNI Komisariat Hukum UNIB menilai bahwa negara telah gagal memberikan perlindungan yang memadai kepada masyarakat, terutama dalam penanganan konflik agraria yang terus berulang. Mereka juga menyoroti lemahnya peran pemerintah daerah maupun pusat yang selama ini dianggap hanya memberikan respons normatif tanpa langkah konkret.
“Pemerintah tidak boleh hanya hadir saat seremonial, lalu menghilang ketika rakyat ditembak. Jika negara gagal melindungi petani, maka ada yang keliru dalam cara negara memandang rakyat sebagai pemilik sah negeri ini,” tambah Daffa.
GMNI Hukum UNIB menegaskan bahwa tindakan penembakan tersebut melanggar berbagai instrumen hukum, mulai dari KUHP terkait penganiayaan berat hingga percobaan pembunuhan, UUD 1945 mengenai hak atas rasa aman, hingga UU HAM yang menjamin hak hidup warga negara.
Dalam pernyataan sikapnya, GMNI Komisariat Hukum UNIB menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
1. Kapolda Bengkulu dan Kapolres Bengkulu Selatan segera mengusut tuntas pelaku penembakan berikut aktor yang memberi perintah.
2. Pemerintah daerah dan pusat turun tangan menyelesaikan konflik agraria secara struktural dan menyeluruh.
3. Melakukan evaluasi terhadap izin dan operasional PT ABS yang selama bertahun-tahun memicu sengketa.
4. Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Kompolnas melakukan pemantauan independen atas proses hukum untuk mencegah impunitas.
5. Menjamin perlindungan hukum bagi seluruh petani korban serta memastikan tidak terulangnya tindakan kekerasan.
GMNI Komisariat Hukum UNIB menegaskan bahwa tanah adalah ruang hidup rakyat, bukan komoditas yang bisa direbut dengan kekerasan. Mereka mengajak mahasiswa dan elemen masyarakat sipil untuk bersolidaritas menuntut keadilan bagi para petani. (Aiwan)













