
Kediri, SatukanIndonesia. com– Kepolisian Resor (Polres) Kediri mengungkap sebanyak 142 kasus penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar menjelang Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah. Dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan 146 tersangka dari berbagai tindak pidana.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, mengatakan, operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026, melibatkan seluruh satuan fungsi serta jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Kediri.
“Selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 kami berhasil mengungkap 142 kasus dengan total 146 tersangka,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Kediri (16/3).
Dari jumlah tersebut, 11 kasus merupakan target operasi (TO) dengan 12 tersangka, sedangkan 131 kasus lainnya merupakan non-target operasi (non TO) dengan 134 tersangka.
Pada bagian lain Bramastyo yang sebelumnya menjabat Kapolres Kota Kediri ini menjelaskan, untuk kasus yang masuk target operasi terdiri dari tiga kasus perjudian online, dua kasus bahan peledak atau petasan ilegal, serta enam kasus narkotika.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus non TO, polisi menemukan empat kasus perjudian online, delapan kasus narkotika, 117 kasus peredaran minuman keras ilegal, satu kasus premanisme, dan satu kasus bahan peledak.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari berbagai kasus yang diungkap, di antaranya ganja sekitar 1,2 kilogram, sabu seberat 30,28 gram, serta 23.435 butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Ia juga menegaskan, Operasi Pekat Semeru merupakan upaya kepolisian untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran.
Beberapa pihak memberikan apresiasi terhadap langkah Polres Kediri. Salah satunya Mitra Publik Indonesia (MPI) yang berfokus pada pengawasan pelayanan publik, keterbukaan informasi publik dan diseminasi informasi.
Wilayah Kediri Raya. Melalui korwilnya Wilayah Kediri Raya, Guntur Cahyana, MPI melihat apa yang dilakuakn oleh Polres Kediri adalah bentuk pelayanan sekaligus keterbukaan informasi publik.
Ia menilai pengungkapan ratusan kasus tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara maupun pelaksana pelayanan publik. Paparan ini sendiri bagi MPI adalah bentuk keterbukaan informasi publik.
Menurut Guntur, langkah yang dilakukan Polres Kediri sejalan dengan tugas Polri sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan citra institusi kepolisian di mata publik.
“Kami dari MPI mengapresiasi apa yang dilakukan Polres Kediri. Ini salah satu bentuk profesionalitas Polri yang sering disampaikan Kapolri. Apa yang dilakukan ini juga menjadi langkah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” ujar Guntur.
Ia menambahkan, upaya tersebut juga sejalan dengan konsep Polmas (Pemolisian Masyarakat) yang selama ini banyak disampaikan oleh pakar kepolisian sekaligus pengajar PTIK, Prof. Hermawan Sulistyo.
“Ini hal positif dalam koridor Polmas sebagaimana disampaikan pakar kepolisian dan pengajar PTIK, Prof. Hermawan Sulistyo,” ungkap Guntur yang dikenal dekat dengan Prof. Hermawan Sulistyo
Pada bagian lain Polres Kediri dalam kesempatan tersebut kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dalam kesempatan tersebut Polres Kediri kembali mengingatkan bahwa Polri telah membuka layanan pengaduan melalui call center 110 yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam (Yos)













