
Jakarta, satukanindonesia.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengalokasikan 90,55 persen dari total anggaran 2026 sebesar Rp10,31 triliun untuk program fisik pembangunan dan bantuan perumahan rakyat.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait yang menegaskan bahwa Rp9,34 triliun difokuskan langsung pada pembangunan dan bantuan perumahan.
Ia menyatakan, “Program pembangunan rumah untuk rakyat, BSPS dan sebagainya 90,55 persen. Itu artinya orientasi kita benar-benar kepada bantuan rakyat dan sifatnya pembangunan,” ungkapnya.
Target pembangunan pada 2026 mencapai 406.260 unit rumah yang tersebar di berbagai program prioritas.
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi porsi terbesar dengan alokasi Rp8,57 triliun untuk pembangunan 400.000 unit rumah.
Anggaran BSPS tersebut mencakup sekitar 83,1 persen dari total pagu kementerian, menjadikannya tulang punggung program perumahan nasional.
Selain BSPS, pemerintah juga mengalokasikan Rp373,56 miliar untuk pembangunan rumah susun dan Rp199,63 miliar untuk rumah khusus.
Dukungan lainnya meliputi prasarana, sarana, dan utilitas sebesar Rp25,25 miliar serta penataan kawasan kumuh dan sanitasi sebesar Rp170,30 miliar.
Sementara itu, anggaran untuk gaji dan operasional hanya sebesar 8,91 persen dan pengawasan, pengendalian, serta monitoring sebesar 0,5 persen.
Kementerian menetapkan target penyerapan anggaran secara bertahap setiap bulan guna mencegah penumpukan realisasi di akhir tahun.
Target serapan ditetapkan sebesar 6,21 persen pada 1 Mei, 17,84 persen pada 1 Juni, 26,81 persen pada 1 Juli, dan 40,25 persen pada 1 Agustus.
Selanjutnya target meningkat menjadi 53,15 persen pada 1 September, 67,21 persen pada 1 Oktober, 78,47 persen pada 1 November, dan 87,45 persen pada 1 Desember.
Adapun target akhir penyerapan hingga 31 Desember 2026 ditetapkan sebesar 97,48 persen.
Ara menyatakan, “Ini juga sesuai dengan arahan Presiden dan juga Kementerian Keuangan supaya kita lebih merata, jadi tidak menumpuk di akhir tahun,” ujarnya.
Ia juga menegaskan perubahan sistem pelaporan yang kini dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan untuk mempercepat evaluasi.
Ara mengatakan, “Saya mengubah satu hal yang mendasar. Biasanya target hitungannya akhir bulan, tanggal 30 atau tanggal 31. Tetapi mulai tahun ini saya mau per tanggal 1,” katanya.
Pelaporan tersebut memungkinkan evaluasi dan perbaikan lebih dini jika capaian belum sesuai target, termasuk percepatan serapan BSPS yang ditargetkan mencapai 38,34 persen pada 1 Agustus 2026.
Kementerian juga meminta evaluasi rutin setiap pekan hingga tingkat daerah guna memastikan seluruh target penyerapan dan pembangunan dapat tercapai.(***)













