• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mendagri Tito  Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

Mendagri Tito  Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

Juni 9, 2026
Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa, Kampung Tangguh Narkoba dibentuk di Desa Pasaribu Doloksanggul

Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa, Kampung Tangguh Narkoba dibentuk di Desa Pasaribu Doloksanggul

Juni 15, 2026
Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri dan Akpol ’90 Dhira Brata Gelar Bakti Sosial

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri dan Akpol ’90 Dhira Brata Gelar Bakti Sosial

Juni 15, 2026
ADVERTISEMENT
Abaikan Hak Masyarakat Adat, MoU Pembangunan Bandar Antariksa di Biak Papua Dikecam

Abaikan Hak Masyarakat Adat, MoU Pembangunan Bandar Antariksa di Biak Papua Dikecam

Juni 15, 2026
Gas Natuna Mengalir ke Singapura, Batam Baru Kebagian? Projo Kepri Desak Pemerintah Hentikan Sementara Ekspor Gas Bumi

Gas Natuna Mengalir ke Singapura, Batam Baru Kebagian? Projo Kepri Desak Pemerintah Hentikan Sementara Ekspor Gas Bumi

Juni 15, 2026
SMSI Sulut Tancap Gas, Resmi Daftar di Kesbangpol dan Siap Bersinergi dengan Pemerintah

SMSI Sulut Tancap Gas, Resmi Daftar di Kesbangpol dan Siap Bersinergi dengan Pemerintah

Juni 15, 2026
Mendes PDT Tegaskan Pesantren Jadi Pilar Utama Pembentuk Karakter Masyarakat Desa

Mendes PDT Tegaskan Pesantren Jadi Pilar Utama Pembentuk Karakter Masyarakat Desa

Juni 15, 2026
Dirjen KPM Kemkomdigi: Pemerintah Hormati Independensi Media dan Apresiasi Peliputan Aksi Demonstrasi

Dirjen KPM Kemkomdigi: Pemerintah Hormati Independensi Media dan Apresiasi Peliputan Aksi Demonstrasi

Juni 15, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026
Polisi Kerahkan 5.955 Personel Gabungan untuk Amankan Demo Mahasiswa di Jakarta

Polisi Kerahkan 5.955 Personel Gabungan untuk Amankan Demo Mahasiswa di Jakarta

Juni 15, 2026
Anggota DPR Komisi XII Dorong Kepastian Hukum bagi Pertambangan Rakyat

Anggota DPR Komisi XII Dorong Kepastian Hukum bagi Pertambangan Rakyat

Juni 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juni 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri Tito  Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

(Nasional)

Juni 9, 2026
in Nasional
0
0
SHARES
15
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Foto: Arsip Kemendagri.

Jakarta, satukanindonesia.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak menginginkan adanya opsi pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun pegawai honorer dalam proses penyesuaian belanja pegawai daerah menjelang penerapan penuh Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

 

Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, dilansir dari pantau, in Senin (8/6/2026).

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak mengharapkan adanya pemberhentian pegawai yang telah direkrut oleh pemerintah daerah.

“Tentu kita tidak mengharapkan adanya pemberhentian pegawai yang sudah direkrut,” ungkap Tito dalam rapat tersebut.

Menurutnya, tenaga kerja yang telah direkrut sebaiknya tetap dipertahankan untuk menghindari keresahan di kalangan pegawai.

Dalam rapat tersebut, Tito menjelaskan strategi penyesuaian postur belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam UU HKPD yang mulai berlaku pada 2027.

Dari sisi belanja daerah, ia mendorong pemerintah daerah untuk tidak melakukan rekrutmen pegawai baru dan tidak memberhentikan pegawai yang sudah ada.

Tito secara khusus meminta para kepala daerah bersikap tegas dalam pengelolaan kepegawaian.

Ia juga menekankan agar pemerintah daerah tidak merekrut tenaga honorer baru.

Menurut Tito, langkah tersebut diperlukan agar daerah dapat menyesuaikan struktur belanja pegawai tanpa menimbulkan gejolak kepegawaian.

Dari sisi pendapatan daerah, Mendagri meminta pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi dan kreativitas.

Ia mencontohkan Kota Pekanbaru yang berhasil meningkatkan PAD dari sekitar Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui kemudahan perizinan.

Contoh lain disampaikan dari Kabupaten Banyuwangi yang menghubungkan sistem pajak hotel dan restoran secara langsung ke pemerintah daerah.

Menurut Tito, langkah tersebut memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD daerah.

Selain itu, ia mendorong optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Tito juga mengungkapkan telah bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini serta Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Mei 2026.

Dari pertemuan tersebut muncul dorongan untuk memperpanjang masa transisi penerapan UU HKPD selama satu tahun tambahan.

Perpanjangan tersebut direncanakan tidak dilakukan melalui revisi UU HKPD.

Menurut Tito, kebijakan itu akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang APBN 2027.

Ia menjelaskan dasar hukum yang digunakan adalah asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yang berarti aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan yang lebih lama.

Langkah tersebut bertujuan memberikan waktu tambahan bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur belanja pegawai, menghindari kebijakan yang berpotensi memicu pemberhentian PPPK maupun tenaga honorer, serta menjaga stabilitas pengelolaan kepegawaian di daerah menjelang penerapan penuh UU HKPD pada 2028.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: MendagriPPPKTito Karnavian
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota DPR Tegaskan PPPK Adalah Aset Negara Bukan Beban APBN

Anggota DPR Tegaskan PPPK Adalah Aset Negara Bukan Beban APBN

Juni 10, 2026
Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Juni 4, 2026
Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kekompakan Forkopimda Jadi Kunci Stabilitas dan Cegah Korupsi

Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kekompakan Forkopimda Jadi Kunci Stabilitas dan Cegah Korupsi

April 24, 2026

Mendagri Tito Nilai Sistem Pilkada Langsung Picu Korupsi Kepala Daerah

April 14, 2026

Peran KEPP-OKP Sinkronkan dan Awasi Program Percepatan Pembangunan Papua

Desember 17, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?