• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Masyarakat Dilarang Melepas Tanah Adat

Masyarakat Dilarang Melepas Tanah Adat

Juni 24, 2026
PKK Kota Bekasi Gelar Seminar Asah Kemampuan Public Speaking

PKK Kota Bekasi Gelar Seminar Asah Kemampuan Public Speaking

Juni 24, 2026
Anggota Komisi II DPR Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar dalam Setahun

Anggota Komisi II DPR Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar dalam Setahun

Juni 24, 2026
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua II DPRD Batam Apresiasi Seminar Nasional FISIPOL UNRIKA, Bahas Reformasi UU Pemilu 2029

Wakil Ketua II DPRD Batam Apresiasi Seminar Nasional FISIPOL UNRIKA, Bahas Reformasi UU Pemilu 2029

Juni 24, 2026
Panitia SRO Sampaikan Rencana Pelantikan dan Pembangunan Sekretariat Kepada Bupati Humbahas

Panitia SRO Sampaikan Rencana Pelantikan dan Pembangunan Sekretariat Kepada Bupati Humbahas

Juni 24, 2026
Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Bahas Perubahan Sejumlah Pasal

Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Bahas Perubahan Sejumlah Pasal

Juni 24, 2026
Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Pemasangan Listrik dan Air ABH di Kavling PKJ Sagulung

Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Pemasangan Listrik dan Air ABH di Kavling PKJ Sagulung

Juni 24, 2026
Anggota DPRD Kota Batam Muhammad Syafei Hadiri Paripurna DPRD Kepri, Apresiasi Raihan WTP Ke-16 Berturut-turut

Anggota DPRD Kota Batam Muhammad Syafei Hadiri Paripurna DPRD Kepri, Apresiasi Raihan WTP Ke-16 Berturut-turut

Juni 24, 2026
YLBH Sisar Matiti Minta Audit Dana MBG dan Penegakan Hukum di Papua Barat

YLBH Sisar Matiti Minta Audit Dana MBG dan Penegakan Hukum di Papua Barat

Juni 24, 2026
Wali Kota Bekasi Evaluasi Ketidakhadiran Pegawai Saat Apel, Ingin Ketahui Kendala Presensi Mobile

Wali Kota Bekasi Evaluasi Ketidakhadiran Pegawai Saat Apel, Ingin Ketahui Kendala Presensi Mobile

Juni 24, 2026
APRI Papua Barat Minta Legalisasi Tambang Rakyat Dipercepat

APRI Papua Barat Minta Legalisasi Tambang Rakyat Dipercepat

Juni 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Masyarakat Dilarang Melepas Tanah Adat

(Daerah)

Juni 24, 2026
in Daerah
0
0
SHARES
33
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

SORONG, satukanindonesia.com – Lembaga kultur Kainkain Karkara Byak melarang masyarakat ada di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori, provinsi Papua untuk melepaskan tanah adat dan ulayatnya kepada pihak luar.

Larangan itu dikeluarkan oleh Ketua Dewan Adat Manfun Kawasa Byak, Mananwir Apolos Sroyer melalui Surat Edaran No:04/C/EDARAN/KKB/VI/2026 Tentang Larangan Melepaskan Tanah Adat dan Ulayat kepada Pihak Luar, Senin (22/06/2026).

Apolos Sroyer mengatakan, berdasarkan manifest hak-hak dasar masyarakat adat Papua tahun 2002 tentang tanah, laut, udara, daratan, bumi dan segala isinya adalah hak milik masyarakat adat Papua, tidak diperjual belikan kepada pihak manapun, dan resolusi-resolusi para Mananwir dalam Musyawarah Besar Masyarakat Adat Byak sejak 2002 hingga 2024.

“Imbauan dan larangan pelepasan tanah adat kepada pihak luar, dalam rangka menjaga eksistensi kelangsungan hidup dan masa depan anak cucu sebagai generasi penerus masyarakat adat dan keutuhan ciptaan alam semesta yang lestari dan berkelanjutan,”kata Apolos Sroyer melalui keterangan tertulis, Selasa (23/06/2026).

Ia menggunakan, untuk pembangunan Koperasi Merah Putih atau Kampung Nelayan, para pihak mendesak masyarakat melepaskan tanah secara cuma-cuma.

Karena itu, ia menegaskan, seluruh masyarakat adat Byak dan Supiori, agar tidak melepaskan atau menjual tanah adat yang merupakan warisan leluhur kepada pihak manapun, baik kepada perorangan, koperasi, perusahaan atau pemerintah.

“Tanah adat hanya boleh digunakan dengan sistem disewakan 3 hingga 5 tahun, atau pinjam pakai dengan persetujuan anggota keluarga dalam berita acara musyawarah yang dipimpin oleh Mananwir, Keret dan ditandatangani oleh Mananwir Mnu, Mananwir Sup Fior, Mananwir Sup Bar dan Manfun Kawasa Byak,” ucapnya.

Dalam perlindungan hukum adat lanjut Sroyer, segala bentuk transaksi jual beli tanah adat yang dilakukan secara ilegal di luar mekanisme hukum adat dinyatakan batal demi hukum adat.

Oknum masyarakat adat atau Mananwir yang terbukti menjual atau terlibat dalam pelepasan tanah adat, dikenakan denda adat bahkan diberhentikan atau dikucilkan dari tatanan masyarakat adat setempat.

Masyarakat adat Byak dan Supiori diimbau segera melaporkan kepada Mananwir Er, Mananwir Mnu, Mananwir Sup fior, Mananwir Bar, Kainkain Karkara Byak atau pihak keamanan setempat, apabila ada indikasi atau paksaan dari pihak luar yang ingin mencaplok, dengan cara membeli atau melepaskan tanah adat.

Ia mengatakan, sudah dibentuk satuan tugas (satgas) pencegahan pelepasan tanah adat oleh Manfun Kawasa Byak di 257 kampung di Kabupaten Biak Numfor, dan 38 kampung di Kabupaten Supiori.

“Satgas ini akan melakukan pemantauan, dan masyarakat bisa melapor apabila ada pihak yang ingin menjua atau membeli tanah adat,”pungkas Sroyer. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ketua Dewan Adat Manfun Kawasa ByakLembaga kultur Kainkain Karkara ByakMananwir Apolos SroyerTanah Adat
ShareTweetSend

Related Posts

Hentikan Perampasan Tanah Adat Atas Nama PSN Merauke

Hentikan Perampasan Tanah Adat Atas Nama PSN Merauke

September 16, 2025
Utusan PBB Bertemu Korban Perampasan Tanah Adat dan Kerusakan Hutan di Papua

Utusan PBB Bertemu Korban Perampasan Tanah Adat dan Kerusakan Hutan di Papua

Juli 10, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?