“Soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir dari sinpo Kamis, 2 Juli 2026.
Dia mengatakan Komisi II DPR RI telah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah Seluruh Indonesia. Aspirasi yang disampaikan, salah satunya, berkaitan dengan hak keuangan yang terbatas.
Maka dari itu, Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini merekomendasikan agar pemerintah merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama yang terkait dengan hak keuangan kepala dan wakil kepala daerah.
“Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara cost (ongkos) politiknya tinggi. Karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional,” ucapnya.
Rifqinizamy menjelaskan peningkatan hak keuangan kepala daerah itu bisa dilakukan dengan memberikan insentif dari pendapatan asli daerah (PAD). Kemampuan kepala daerah meningkatkan PAD seharusnya berkorelasi dengan hak keuangan yang didapat.
Menurut dia, apabila skema itu diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, praktik korupsi di kalangan kepala daerah diharapkan dapat ditekan.
“Namun, kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu hal lain. Tugas kami di Komisi II adalah ingin memastikan sejumlah regulasi dan tata kelola pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik untuk meminimalisasi kejadian-kejadian serupa,” katanya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merumuskan skema tersebut lebih lanjut.
“Agar jangan sampai juga ini menjadi, dalam tanda kutip, semacam korupsi yang terlembagakan melalui peraturan,” ucapnya.
Dia menyampaikan fenomena kepala daerah korupsi tidak bisa ditanggapi dengan pembenahan kasus per kasus. Rifqinizamy menilai pembenahan harus dilakukan melalui perbaikan kelembagaan, tata kelola hingga regulasi.
Pernyataan itu disampaikannya untuk merespons ihwal Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby yang diduga terlibat jual beli jabatan sejak menjadi pelaksana tugas bupati daerah tersebut pada 2021.
Suhardiman Amby resmi menjadi tahanan KPK pada Rabu, 1 Juli 2026. Dia muncul di hadapan publik dengan memakai rompi oranye bersamaan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain.
Keduanya diduga terkait perkara dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK turut menyita satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap.(***)













