• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kecewa Penetapan UMP, Buruh Yogya Akan Gelar Aksi ‘Topo Pepe’

Kecewa Penetapan UMP, Buruh Yogya Akan Gelar Aksi ‘Topo Pepe’

November 1, 2020
Wagub Rano Karno Minta Penerima KJMU Jaga Integritas dan Aktif Kegiatan Sosial

Wagub Rano Karno Minta Penerima KJMU Jaga Integritas dan Aktif Kegiatan Sosial

April 25, 2026
Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

April 25, 2026
ADVERTISEMENT
Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

April 25, 2026
Tri Adhianto Canangkan 3 Juta Pohon dalam Masa Kepemimpinannya, Warga Bekasi Diajak Jadi Bagian Sejarah Penghijauan Kota

Tri Adhianto Canangkan 3 Juta Pohon dalam Masa Kepemimpinannya, Warga Bekasi Diajak Jadi Bagian Sejarah Penghijauan Kota

April 24, 2026
Aksi Sigap TNI AL dan Tim Sar Gabungan Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Cisanggarung

Aksi Sigap TNI AL dan Tim Sar Gabungan Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Cisanggarung

April 24, 2026
Menaker Sebut Program Magang Nasional Buka Peluang Kerja Putra Daerah

Menaker Sebut Program Magang Nasional Buka Peluang Kerja Putra Daerah

April 24, 2026
Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kekompakan Forkopimda Jadi Kunci Stabilitas dan Cegah Korupsi

Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kekompakan Forkopimda Jadi Kunci Stabilitas dan Cegah Korupsi

April 24, 2026
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Optimalisasi Penataan dan Penanganan Kota Tarutung

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Optimalisasi Penataan dan Penanganan Kota Tarutung

April 24, 2026
DPRD DKI Minta Tindak Tegas Pungli Sekolah Gratis

DPRD DKI Minta Tindak Tegas Pungli Sekolah Gratis

April 24, 2026
Kemkomdigi Resmi Buka Seleksi Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Perluas Akses Internet

Kemkomdigi Resmi Buka Seleksi Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Perluas Akses Internet

April 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kecewa Penetapan UMP, Buruh Yogya Akan Gelar Aksi ‘Topo Pepe’

[Nasional]

November 1, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
128
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Massa buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menggelar aksi demo melalui gelar budaya “Topo Pepe” di kawasan titik nol kilometer Yogyakarta, pada Senin (2/11/2020) besok.

Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan mereka karena penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DIY kurang dari 4 persen pada tahun 2021.

Juru bicara MPBI DIY, Irsad Ade Irawan menjelaskan, “Topo Pepe” bertujuan meminta perlindungan dan pengayoman kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Raja Keraton Yogyakarta dari bahaya Undang-undang Cipta Kerja dan upah murah di Yogyakarta.

Aksi ini dilakukan dengan duduk bersila di antara dua pohon beringin kembar yang terletak di Alun-alun Utara

“Kami menuntut upah minimum 2021 yang layak di DIY,” ucap Irsad dalam pernyataan tertulis, Minggu (1/11/2020).

Selain itu, MPBI juga meminta ada program dari Pemda DIY dan penggunaan Dana Keistimewaan (Danais) untuk membantu meningkatkan pendapatan pekerja/buruh di luar upah mereka.

“Kami juga mendesak perumahan buruh bagi para pekerja/buruh di Yogyakarta,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang UMP DIY Tahun 2021, pada 30 Oktober 2020.

SK ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 bahwa upah minimum 2021 sama dengan 2020.

 Namun dalam SK Gubernur bernomor 319/KEP/2020 tersebut, Sultan menetapkan UMP 2021 sebesar Rp1.765.000 atau naik 3,54 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, kenaikan tersebut didasarkan para sejumlah pertimbangan.

Di antaranya, pemulihan ekonomi di tengah masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir serta mengakomodasi usulan pekerja/buruh yang menginginkan kenaikan upah minimum sebesar 4 persen.

Menurut Aji, perwakilan pekerja/buruh juga masuk dalam unsur Dewan Pengupahan DIY yang turut merumuskan rekomendasi ke Gubernur, sebelum ada SK tersebut.

Terkait penolakan dari pekerja/buruh atas penetapan tersebut, Aji beralasan keputusan penetapan UMP itu tak bisa diubah.

Setelah penetapan UMP, maka langkah selanjutnya adalah sosialisasi ke semua pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota agar dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 disesuaikan, namun tidak lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan gubernur.

Sementara itu, elemen buruh di Bandung, Jawa Barat, mengancam akan melakukan aksi mogok serentak buntut tidak ada kenaikan upah minimum.

“Kaum buruh akan melakukan mogok daerah secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat dan juga di kantor Gubernur Jawa Barat dalam waktu dekat ini,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Roy Jinto dalam keterangan tertulis.

Roy menyatakan, SE Menaker bukan produk hukum yang harus dilaksanakan gubernur.

Ia menjelaskan, penetapan upah minimum telah diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78/2015 yang mengatur bahwa upah minimum ditentukan berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menurut Roy, tahun ini seharusnya dilakukan survei pasar untuk menentukan KHL.

“Berdasarkan aturan untuk menentukan upah minimum itu harus berdasarkan KHL, ditambah inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Jelas diatur dalam UU 13/2003, oleh karena itu SE yang dikeluarkan menaker bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Roy.

Lebih lanjut Roy mengatakan, UMP Jawa Barat yang tak naik cacat hukum karena mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

Ia menilai Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tak memiliki rasa sensitivitas pada kondisi buruh yang sangat menantikan kenaikan upah minimum tersebut.

Gubernur Jawa Barat dituding lebih berpihak terhadap keinginan para pengusaha yang menginginkan upah tidak naik.

Roy membandingkan dengan gubernur Jawa Tengah dan Yogyakarta yang tetap menaikkan upah minimum.

“Oleh karena itu kaum buruh akan menyatakan menolak SE dan UMP 2021 Jawa Barat dan meminta Gubernur Jawa Barat menaikkan upah minimum 2021 minimal 8,51 persen,” ujarnya.

Ridwan Kamil diketahui tak menaikkan UMP Jawa Barat pada 2021. Melalui SK Gubernur Jawa Barat, UMP Tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36 sama dengan 2020.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BuruhDemo
ShareTweetSend

Related Posts

Dasco: DPR Hormati Hak Pendapat, Akan Introspeksi Tuntutan Massa

Dasco: DPR Hormati Hak Pendapat, Akan Introspeksi Tuntutan Massa

Agustus 27, 2025
Usai Demo, Pemprov DKI Bersihkan Sebanyak 18,72 Ton Sampah

Usai Demo, Pemprov DKI Bersihkan Sebanyak 18,72 Ton Sampah

Agustus 27, 2025
Karyawan Pabrik Sawit di Sorsel Demo Tuntut Status dan Hak Kerja

Karyawan Pabrik Sawit di Sorsel Demo Tuntut Status dan Hak Kerja

Juli 28, 2025

Maxsi Nelson Ahoren Daftar ke Semua Partai Politik di Manokwari Selatan

Mei 17, 2024

Anies Akan Bentuk Badan Khusus untuk Pastikan Hak Buruh Terpenuhi

Januari 30, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?