
JAKARTA, satukanindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, dilansir dari investortrust, Selasa (22/9/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota DPR terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan diberikan oleh anggota rapat.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanyanya ke anggota rapat.
“Setuju,” balas anggota rapat secara kompak.
Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, RUU Pengaturan Reforma Agraria telah melalui pembahasan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah pada Senin (21/9/2026). Seluruh fraksi di DPR menyatakan menerima dan menyetujui RUU tersebut untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
Pimpinan Baleg DPR RI Iman Sukri mengungkapkan, upaya tersebut dilatarbelakangi masih tingginya ketimpangan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Indonesia serta konflik agraria yang berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Persoalan pertanahan di Indonesia hingga saat ini masih diwarnai oleh ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang cukup tinggi, serta konflik agraria yang berkepanjangan dan berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, khususnya petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin,” ujarnya, dalam penyampaian laporan hasil pembahasan RUU di Rapat Paripurna.
Menurut Iman, kondisi tersebut membutuhkan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Dalam proses pembahasannya, pemerintah menyampaikan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Belag. Pembahasan kemudian dilakukan melalui panitia kerja (panja) dan dilanjutkan dengan tim perumus serta tim sinkronisasi.
Ia mengatakan, Baleg juga telah melibatkan 55 pihak dalam proses penyusunan RUU, termasuk akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perusahaan swasta dan daerah, serta kementerian dan lembaga terkait. Misalnya, pelibatan tersebut dilakukan untuk memastikan adanya partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan regulasi.
Sejumlah substansi utama yang disepakati dalam RUU tersebut mencakup penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya.
RUU juga mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja. Selain itu, regulasi mengatur lokasi prioritas reforma agraria berdasarkan sejumlah kriteria, antara lain ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Dari sisi objek dan subjek, reforma agraria mencakup tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun nonkonflik agraria. Kelompok yang diprioritaskan antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. RUU juga memperkuat kelembagaan penyelenggara reforma agraria melalui pembentukan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Selain lembaga penyelenggara, regulasi mengatur pembentukan dewan pengawas untuk memastikan transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Dalam penyelesaian konflik, RUU mengatur mekanisme yang mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat. Regulasi juga memperkuat pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, kepastian hukum hak atas tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
Ketentuan lainnya mencakup perlindungan hukum dan pencegahan konflik agraria baru, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah. RUU juga mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
Di sisi tata kelola, regulasi memperkuat sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria. Hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria juga diarahkan untuk diintegrasikan dalam satu data. Pendanaan penyelenggaraan reforma agraria bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang tidak mengikat.
RUU turut memuat ketentuan pidana dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan serta kepatuhan dalam pelaksanaan reforma agraria. Penyelenggaraan reforma agraria juga diwajibkan memiliki laporan kinerja dan laporan penyelenggaraan kepada Presiden dan DPR paling sedikit satu kali dalam setahun.(***)













