
JAKARTA, satukanindonesia.com – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat sekaligus Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., C.L.A., mendukung pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengenai pentingnya menghormati kebebasan berekspresi dan karya intelektual sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Laksono.
Menurut Filep Wamafma, isi atau konten yang disampaikan melalui karya dokumenter Dandhy Laksono harus dipahami sebagai bagian dari potret fenomena sosial, pengalaman dan realitas yang dirasakan oleh masyarakat adat Papua.
“Karya Dandhy Laksono bukan semata-mata ekspresi pribadi seorang pembuat film, melainkan mengangkat fenomena dan fakta sosial yang selama ini dirasakan oleh masyarakat adat Papua. Karena itu, karya tersebut justru layak menjadi bahan refleksi, evaluasi dan dialog, bukan langsung membawanya ke ranah pemidanaan,”tegas Filep dalam press release yang dikutip, di Jakarta, Selasa (03/11/2026).
Filep menilai, apabila seseorang dipidana hanya karena mengangkat pengalaman dan persoalan masyarakat adat Papua, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa suara dan pengalaman masyarakat adat Papua sendiri sedang ‘dihukum’.
“Kalau Dandhy Laksono dihukum hanya karena menyampaikan kenyataan yang dialami masyarakat adat Papua, maka secara moral hal itu sama saja dengan menghukum suara masyarakat adat Papua. Sebab, hal yang disampaikan bukan sekadar cerita seorang sutradara, melainkan persoalan yang hidup dan dirasakan oleh masyarakat adat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Filep menegaskan, masyarakat adat Papua memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pengalaman, mempertahankan identitas budaya, memperjuangkan tanah ulayat, dan memperoleh perlindungan terhadap hak-hak tradisionalnya. Apalagi hak tersebut memperoleh pengakuan dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Sementara itu, kebebasan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945.
Oleh sebab itu, Filep mengingatkan, penegakan hukum sejalan dan mendukung hak kebebasan berekspresi secara proporsional, terutama ketika sebuah karya mengangkat persoalan masyarakat adat dan kepentingan publik.
“Atas nama penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat Papua, kami menolak pemberian sanksi pidana kepada siapa pun semata-mata karena keberpihakannya dalam memperjuangkan hak masyarakat adat, termasuk Dandhy Laksono. Karena membela masyarakat adat bukanlah kejahatan, mengungkap persoalan sosial bukanlah kejahatan,”tegasnya.
“Meski begitu, kita harus menjaga bahwa kebebasan berekspresi harus tetap menghormati hak orang lain, termasuk hak atas privasi dan perlindungan data pribadi. Apabila terdapat keberatan terhadap isi dokumenter, penyelesaiannya harus didasarkan pada pemeriksaan yang objektif, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum,”sebutnya lagi.

Di kesempatan yang sama, Filep juga meminta, aparat penegak hukum mempertimbangkan secara cermat perbedaan antara kritik sosial, karya jurnalistik atau dokumenter dan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum.
“Hukum harus mengemban tujuan keadilan, melindungi hak asasi manusia, memperlakukan semua orang setara, penegakan hukum harus mampu membedakan antara orang yang memperjuangkan kebenaran sosial dan orang yang benar-benar melakukan tindak pidana,”lanjutnya.
Sebagai Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI, Filep menegaskan, berbagai persoalan masyarakat adat, perlindungan hak ulayat, konflik sosial, dan dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua memerlukan penyelesaian yang substantif melalui dialog, penghormatan terhadap martabat manusia, serta kebijakan negara yang berkeadilan.
“Papua bukan tanah kosong. Di atas tanah Papua ada masyarakat adat, sejarah, budaya, dan hak-hak yang harus dihormati. Biarkan kebebasan berekspresi berjalan secara konstitusional, termasuk berbicara tentang persoalan Papua. Dengarkan substansi persoalannya dan carilah penyelesaian yang adil,”tegas Filep.
Filep menutup pernyataannya dengan mengingatkan, negara yang demokratis harus memberikan ruang bagi kritik dan karya intelektual, termasuk karya yang mengungkap persoalan-persoalan krusial.
“Kebenaran tidak akan kiamat hanya karena disampaikan melalui sebuah film dokumenter. Pemerintah harus hadir melindungi hak masyarakat adat, dan memastikan tidak ada intimidasi terhadap ruang demokrasi,”pungkasnya.
Sementara Menteri HAM, Natalius Pigai sebelumnya menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses hukum di kepolisian.
Namun, ia mengingatkan, aparat penegak hukum tidak serampangan mempidanakan seseorang atas karya kreatif yang dibuatnya.
“Sebagai Menteri HAM saya tegaskan Seseorang tidak boleh dihukum karena daya, cipta dan karsanya,”ujar Pigai.
Pigai menekankan, kebebasan berekspresi dan hak atas kekayaan intelektual merupakan ranah yang dilindungi secara sah oleh payung hukum di Tanah Air.
“Negara menghormati intelektual property rights yang dimiliki setiap warga negara dan itu sejalan dengan berbagai undang-undang termasuk perkap nomor 8 tahun 2009,”jelas Pigai.
Sebagai informasi, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 merupakan regulasi teknis internal Korps Bhayangkara mengenai Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Alih-alih menempuh jalur pidana, Pigai menyarankan, pihak-pihak yang merasa keberatan dengan narasi dalam film garapan Dandhy Laksono tersebut untuk menjawabnya melalui medium serupa.
“Kalau ada yang merasa keberatan dengan film pesta babi buat film tandingan bukan pemidanaan,”ujar dia. [ONE/GRW]













