• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dukung Pernyataan Menteri HAM, Pansus Papua DPD RI Tolak Dandhy Laksono di Pidanakan

Dukung Pernyataan Menteri HAM, Pansus Papua DPD RI Tolak Dandhy Laksono di Pidanakan

November 3, 2026
Rincian Kekayaan Mantan Kapolri Listyo Prabowo ‘Terus Naik’

Rincian Kekayaan Mantan Kapolri Listyo Prabowo ‘Terus Naik’

November 4, 2026
Mantan Kapolri Sigit Prabowo Dicopot dari Kursi KSP

Mantan Kapolri Sigit Prabowo Dicopot dari Kursi KSP

November 4, 2026
ADVERTISEMENT
Presiden ke-6 Indonesia : Kok Jadi Begini Negara Kita?

Presiden ke-6 Indonesia : Kok Jadi Begini Negara Kita?

November 4, 2026
Komisi IV DPRD Bekasi Gelar Rapat  Evaluasi Persiapan Porprov XV Jawa Barat 2026

Komisi IV DPRD Bekasi Gelar Rapat  Evaluasi Persiapan Porprov XV Jawa Barat 2026

November 4, 2026
Listyo Sigit Dkk Disebut Pengkhianat Bangsa dan Negara, Menteri HAM : Ini Ancaman Nyata

Listyo Sigit Dkk Disebut Pengkhianat Bangsa dan Negara, Menteri HAM : Ini Ancaman Nyata

November 4, 2026
Mensesneg Belum Mengungkapkan ‘Siapa Otak’ Penyadapan Presiden Prabowo

Mensesneg Belum Mengungkapkan ‘Siapa Otak’ Penyadapan Presiden Prabowo

November 4, 2026
PKS Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Libatkan Eks Kapolri

PKS Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Libatkan Eks Kapolri

November 4, 2026
Mendagri  Tito Sebut Daerah Terdampak Bencana Susulan Boleh Tetapkan Lagi Tanggap Darurat

Mendagri  Tito Sebut Daerah Terdampak Bencana Susulan Boleh Tetapkan Lagi Tanggap Darurat

November 4, 2026
Pemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Warga Tak Perlu Ajukan Permohonan

Pemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Warga Tak Perlu Ajukan Permohonan

November 4, 2026
Menko Yusril Apresiasi Kapolri Soal Mutasi Eks Kapolres Sukoharjo

Menko Yusril Apresiasi Kapolri Soal Mutasi Eks Kapolres Sukoharjo

November 4, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, November 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Dukung Pernyataan Menteri HAM, Pansus Papua DPD RI Tolak Dandhy Laksono di Pidanakan

(Hukum)

November 3, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
120
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Pansus DPD RI, Dr. Filep Wamafma

JAKARTA, satukanindonesia.com – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat sekaligus Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., C.L.A., mendukung pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengenai pentingnya menghormati kebebasan berekspresi dan karya intelektual sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Laksono.

Menurut Filep Wamafma, isi atau konten yang disampaikan melalui karya dokumenter Dandhy Laksono harus dipahami sebagai bagian dari potret fenomena sosial, pengalaman dan realitas yang dirasakan oleh masyarakat adat Papua.

“Karya Dandhy Laksono bukan semata-mata ekspresi pribadi seorang pembuat film, melainkan mengangkat fenomena dan fakta sosial yang selama ini dirasakan oleh masyarakat adat Papua. Karena itu, karya tersebut justru layak menjadi bahan refleksi, evaluasi dan dialog, bukan langsung membawanya ke ranah pemidanaan,”tegas Filep dalam press release yang dikutip, di Jakarta, Selasa (03/11/2026).

Filep menilai, apabila seseorang dipidana hanya karena mengangkat pengalaman dan persoalan masyarakat adat Papua, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa suara dan pengalaman masyarakat adat Papua sendiri sedang ‘dihukum’.

“Kalau Dandhy Laksono dihukum hanya karena menyampaikan kenyataan yang dialami masyarakat adat Papua, maka secara moral hal itu sama saja dengan menghukum suara masyarakat adat Papua. Sebab, hal yang disampaikan bukan sekadar cerita seorang sutradara, melainkan persoalan yang hidup dan dirasakan oleh masyarakat adat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Filep menegaskan, masyarakat adat Papua memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pengalaman, mempertahankan identitas budaya, memperjuangkan tanah ulayat, dan memperoleh perlindungan terhadap hak-hak tradisionalnya. Apalagi hak tersebut memperoleh pengakuan dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Sementara itu, kebebasan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945.

Oleh sebab itu, Filep mengingatkan, penegakan hukum sejalan dan mendukung hak kebebasan berekspresi secara proporsional, terutama ketika sebuah karya mengangkat persoalan masyarakat adat dan kepentingan publik.

“Atas nama penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat Papua, kami menolak pemberian sanksi pidana kepada siapa pun semata-mata karena keberpihakannya dalam memperjuangkan hak masyarakat adat, termasuk Dandhy Laksono. Karena membela masyarakat adat bukanlah kejahatan, mengungkap persoalan sosial bukanlah kejahatan,”tegasnya.

“Meski begitu, kita harus menjaga bahwa kebebasan berekspresi harus tetap menghormati hak orang lain, termasuk hak atas privasi dan perlindungan data pribadi. Apabila terdapat keberatan terhadap isi dokumenter, penyelesaiannya harus didasarkan pada pemeriksaan yang objektif, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum,”sebutnya lagi.

Dandhy Laksono

Di kesempatan yang sama, Filep juga meminta, aparat penegak hukum mempertimbangkan secara cermat perbedaan antara kritik sosial, karya jurnalistik atau dokumenter dan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum.

“Hukum harus mengemban tujuan keadilan, melindungi hak asasi manusia, memperlakukan semua orang setara, penegakan hukum harus mampu membedakan antara orang yang memperjuangkan kebenaran sosial dan orang yang benar-benar melakukan tindak pidana,”lanjutnya.

Sebagai Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI, Filep menegaskan, berbagai persoalan masyarakat adat, perlindungan hak ulayat, konflik sosial, dan dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua memerlukan penyelesaian yang substantif melalui dialog, penghormatan terhadap martabat manusia, serta kebijakan negara yang berkeadilan.

“Papua bukan tanah kosong. Di atas tanah Papua ada masyarakat adat, sejarah, budaya, dan hak-hak yang harus dihormati. Biarkan kebebasan berekspresi berjalan secara konstitusional, termasuk berbicara tentang persoalan Papua. Dengarkan substansi persoalannya dan carilah penyelesaian yang adil,”tegas Filep.

Filep menutup pernyataannya dengan mengingatkan, negara yang demokratis harus memberikan ruang bagi kritik dan karya intelektual, termasuk karya yang mengungkap persoalan-persoalan krusial.

“Kebenaran tidak akan kiamat hanya karena disampaikan melalui sebuah film dokumenter. Pemerintah harus hadir melindungi hak masyarakat adat, dan memastikan tidak ada intimidasi terhadap ruang demokrasi,”pungkasnya.

Sementara Menteri HAM, Natalius Pigai sebelumnya menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses hukum di kepolisian.

Namun, ia mengingatkan, aparat penegak hukum tidak serampangan mempidanakan seseorang atas karya kreatif yang dibuatnya.

“Sebagai Menteri HAM saya tegaskan Seseorang tidak boleh dihukum karena daya, cipta dan karsanya,”ujar Pigai.

Pigai menekankan, kebebasan berekspresi dan hak atas kekayaan intelektual merupakan ranah yang dilindungi secara sah oleh payung hukum di Tanah Air.

“Negara menghormati intelektual property rights yang dimiliki setiap warga negara dan itu sejalan dengan berbagai undang-undang termasuk perkap nomor 8 tahun 2009,”jelas Pigai.

Sebagai informasi, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 merupakan regulasi teknis internal Korps Bhayangkara mengenai Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Alih-alih menempuh jalur pidana, Pigai menyarankan, pihak-pihak yang merasa keberatan dengan narasi dalam film garapan Dandhy Laksono tersebut untuk menjawabnya melalui medium serupa.

“Kalau ada yang merasa keberatan dengan film pesta babi buat film tandingan bukan pemidanaan,”ujar dia. [ONE/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Dandhy LaksonoDr. Filep WamafmaMenteri HAMNatalius PigaiWakil Ketua Pansus DPD RI
ShareTweetSend

Related Posts

Listyo Sigit Dkk Disebut Pengkhianat Bangsa dan Negara, Menteri HAM : Ini Ancaman Nyata

Listyo Sigit Dkk Disebut Pengkhianat Bangsa dan Negara, Menteri HAM : Ini Ancaman Nyata

November 4, 2026
Ketua Komite III DPD RI Dorong Penataan 172 Ribu Guru Non-ASN Prioritaskan Daerah 3T

Ketua Komite III DPD RI Dorong Penataan 172 Ribu Guru Non-ASN Prioritaskan Daerah 3T

November 2, 2026
Anggaran Beasiswa Nasional 2026 Meningkat, Filep Wamafma Dorong Prioritaskan Afirmasi bagi Papua

Anggaran Beasiswa Nasional 2026 Meningkat, Filep Wamafma Dorong Prioritaskan Afirmasi bagi Papua

November 2, 2026

Menteri HAM RI Membela Dandhy Laksono

November 1, 2026

Respons Arahan Menko Polkam di Sorong, DPD RI : Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Pengungsi Sipil

Oktober 31, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?