
JAKARTA, satukanindonesia.com – Pemerintah menyiapkan skema baru pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan.
Melalui rancangan tersebut, cakupan masyarakat yang iurannya ditanggung Pemerintah diusulkan diperluas hingga kelompok Desil 8 (kelompok mapan) dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Skema ini diproyeksikan menjangkau sekitar 188,05 juta jiwa dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp 94,78 triliun per tahun.
Demikian hal ini disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau
Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (04/11/2026).
Ia mengatakan, perluasan tersebut dirancang dengan membagi tanggung jawab pembiayaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Pembagian dilakukan berdasarkan kelompok desil, agar beban anggaran lebih proporsional sekaligus memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan jaminan kesehatan.
“Jadi ini perlu saya sampaikan di awal bahwa apa yang kami sampaikan ini masih dalam tahap simulasi dan pembahasan. Kita terus mendalami, ada beberapa skema, salah satunya ini,”kata Gus Ipul.
Dalam rancangan tersebut, Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menanggung iuran masyarakat kelompok Desil 1 hingga Desil 4.
Sementara, masyarakat Desil 5–6 direncanakan menjadi tanggungan Pemerintah kabupaten dan kota melalui APBD. Adapun pembiayaan kelompok Desil 7–8 akan dibebankan kepada Pemerintah Provinsi.
Dijelaskan, pembagian tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah memperluas perlindungan kesehatan sekaligus membangun pembagian tanggung jawab yang lebih jelas antara Pemerintah Pusat dan daerah. Dengan demikian, pembiayaan program tidak hanya bertumpu pada Pemerintah Pusat.
“Presiden mengarahkan agar kita, dengan data yang akurat itu kemudian menjangkau semua yang paling membutuhkan. Nah, dalam rangka untuk menindaklanjuti arahan Presiden, kita melakukan simulasi bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan,”ujarnya.
Dia mengungkapkan, terdapat tiga tujuan utama dalam penyusunan simulasi tersebut.
Pertama, memperluas perlindungan jaminan kesehatan agar masyarakat pada Desil 1-8 tetap mendapatkan akses layanan kesehatan. Termasuk kelompok rentan, yang berpotensi jatuh miskin ketika menghadapi biaya pengobatan.
Kedua, membangun pembagian peran yang lebih adil antara Pemerintah Pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota.
Ketiga, memastikan penyaluran bantuan iuran lebih tepat sasaran dan berkelanjutan dengan menggunakan DTSEN sebagai basis data yang terus diperbarui.
Sementara masyarakat pada Desil 9-10 diharapkan, tetap membayar iuran secara mandiri.
Berdasarkan simulasi Kemensos, apabila besaran iuran jaminan kesehatan ditetapkan Rp 42 ribu per orang setiap bulan, Pemerintah Pusat membutuhkan anggaran sekitar Rp 52,49 triliun per tahun untuk membiayai 104,15 juta jiwa kelompok Desil 1-4. Sementara Pemerintah kabupaten dan kota membutuhkan sekitar Rp 23,22 triliun, untuk 46,06 juta jiwa kelompok Desil 5-6.
Adapun Pemerintah Provinsi diperkirakan membutuhkan anggaran Rp 19,07 triliun per tahun untuk membiayai 37,84 juta jiwa kelompok Desil 7-8. Jika seluruh kelompok tersebut digabungkan, kebutuhan anggaran dalam simulasi mencapai Rp 94,78 triliun setiap tahun.
“Jadi totalnya Desil 1-8 ada 188,05 juta jiwa, anggarannya yang dibutuhkan adalah Rp 94,78 triliun. Komposisinya APBN 55 persen, kabupaten dan kota 25 persen, provinsi 20 persen. Kira-kira gambarannya seperti itu,”jelas Gus Ipul.
Angka tersebut merupakan proyeksi berdasarkan pemetaan awal dan belum seluruhnya menjadi kebutuhan tambahan anggaran Pemerintah. Sebab, sebagian masyarakat dalam kelompok Desil 1-8 telah memiliki jaminan kesehatan melalui perusahaan tempat mereka bekerja maupun kepesertaan mandiri.
Berdasarkan pemetaan Kemensos, jumlah penduduk yang masuk Desil 1-8 mencapai sekitar 223,4 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 188,05 juta jiwa atau sekitar 84 persen diproyeksikan dapat diusulkan menjadi peserta yang iurannya dibayarkan Pemerintah. Sementara 35,3 juta jiwa lainnya telah mendapatkan jaminan melalui pemberi kerja atau merupakan peserta mandiri kelas I dan II.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur itu menjelaskan, alasan Pemerintah mempertimbangkan kelompok Desil 7-8 untuk masuk dalam perluasan PBI-JK.
Menurutnya, kelompok masyarakat yang secara ekonomi berada pada tingkat menengah hingga menengah atas belum tentu sepenuhnya mampu menanggung biaya kesehatan ketika menghadapi persoalan medis.
Gus Ipul menilai, dukungan pembiayaan iuran diperlukan agar masyarakat tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan atau mengalami penurunan kemampuan ekonomi ketika salah satu anggota keluarganya jatuh sakit.
Dengan adanya perlindungan tersebut, masyarakat diharapkan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani pembayaran iuran. [***/GRW]













