
JAKARTA, satukanindonesia.com – Derasnya spekulasi liar yang menyebut kasus dugaan penyadapan ilegal di tubuh Polri sebagai ajang persaingan kekuasaan atau ‘perang jenderal’ antar-elite Bhayangkara akhirnya dipatahkan.
Para purnawirawan senior kepolisian pasang badan dan menegaskan, bahwa pengusutan perkara tersebut murni penegakan hukum terhadap oknum.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri usai menggelar audiensi bersama jajaran Persatuan Purnawirawan (PP) Polri dengan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada tanggal 05 November 2026.
Bambang yang melobi atas nama Ketua Umum PP Polri meluruskan narasi miring, yang telanjur beredar luas di tengah publik. Ia menegaskan, duduk perkara ini tak ada hubungannya dengan gesekan antara pimpinan Polri aktif dengan para mantan pejabat korps.
“Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas,”ujar Bambang dalam pernyataan yang dikutip, Kamis (05/11/2026).
Bambang tak menampik bahwa, terungkapnya praktik penyadapan ilegal yang melibatkan personel internal sempat mengundang keprihatinan mendalam di kalangan purnawirawan.
Namun di sisi lain, para senior kepolisian memberikan apresiasi tinggi atas keberanian Kapolri Suyudi Ario Seto yang memilih tak menutupi borok dan langsung menindak tegas siapa pun yang terlibat.
Sikap tegas pimpinan Polri tersebut dinilai sebagai langkah nyata untuk menjaga martabat dan kehormatan institusi dari ulah oknum tidak bertanggung jawab.
Pertemuan di Gedung Rupatama itu sekaligus menjadi ajang konsolidasi moral, di mana para purnawirawan memberikan masukan serta dukungan penuh kepada Kapolri Suyudi dan jajaran Pejabat Utama Mabes Polri untuk melanjutkan agenda pembenahan internal secara menyeluruh.
Langkah ini dianggap krusial agar kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara yang sempat goyah akibat munculnya spekulasi liar bisa segera dipulihkan.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya resmi menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Mereka disangkakan melakukan penyadapan tanpa prosedur resmi, penghapusan data elektronik secara ilegal, hingga akses tanpa izin terhadap sistem komunikasi.
Penetapan tersangka tersebut sempat memantik isu panas bahwa ada perang dingin yang sedang berkecamuk di lingkaran atas elite kepolisian.
Namun, tuduhan tersebut berulang kali dibantah keras oleh Kapolri Suyudi Ario Seto. Ia memastikan proses hukum yang tengah berjalan transparan dan berlandaskan pada bukti-bukti pidana yang sah.
“Kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun,”tegas Suyudi.
Dengan mengalirnya dukungan terbuka dari jajaran senior PP Polri, Bambang Hendarso berharap penyidikan kasus ini terus bergulir secara objektif hingga tuntas, sekaligus menjadi momentum pembersihan menyeluruh agar teknologi penyadapan milik negara tak lagi disalahgunakan oleh oknum. [***/GRW]













