• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
RUU Minuman Beralkohol: Penjual Terancam Denda Rp1 Miliar

Polri: 3 Tahun Terakhir Ada 223 Kasus Pidana Terkait Miras

November 13, 2020
FUKRI Suarakan Krisis kemanusiaan di Tanah Papua

FUKRI Suarakan Krisis kemanusiaan di Tanah Papua

Juli 16, 2026
Wamendagri Wiyagus Ajak Kepala Daerah Bangun Kemitraan Strategis Untuk Sukseskan Asta Cita

Wamendagri Wiyagus Ajak Kepala Daerah Bangun Kemitraan Strategis Untuk Sukseskan Asta Cita

Juli 16, 2026
ADVERTISEMENT
Imparsial Minta Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Imparsial Minta Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Juli 16, 2026
Ketua DPRD Kota Batam Terima Aksi Unjukrasa Mahasiswa UNRIKA, Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Soal Air Bersih, Sampah, dan Tata Kelola Lahan

Ketua DPRD Kota Batam Terima Aksi Unjukrasa Mahasiswa UNRIKA, Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Soal Air Bersih, Sampah, dan Tata Kelola Lahan

Juli 16, 2026
Terima Audiensi Mahasiswa Kedokteran Uniba, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Dukung Kegiatan Fogging Cegah Penyebaran DBD

Terima Audiensi Mahasiswa Kedokteran Uniba, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Dukung Kegiatan Fogging Cegah Penyebaran DBD

Juli 16, 2026
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD

Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD

Juli 16, 2026
Nobar Final PD 2026 Panggung Kompak Pemkot Bekasi, Kodim 0507 dan KADIN, Menang Kalah, Persahabatan Tetap Juara

Nobar Final PD 2026 Panggung Kompak Pemkot Bekasi, Kodim 0507 dan KADIN, Menang Kalah, Persahabatan Tetap Juara

Juli 16, 2026
Wamenkomdigi: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Keberhasilan Komunikasi Kebijakan

Wamenkomdigi: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Keberhasilan Komunikasi Kebijakan

Juli 16, 2026
KPK Pertegas Pengawasan Ketat Pengadaan BUMN, Vendor Diminta Junjung Integritas

KPK Pertegas Pengawasan Ketat Pengadaan BUMN, Vendor Diminta Junjung Integritas

Juli 16, 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Telah Rampung, Yaqut Segera Disidang

Kasus Korupsi Kuota Haji Telah Rampung, Yaqut Segera Disidang

Juli 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri: 3 Tahun Terakhir Ada 223 Kasus Pidana Terkait Miras

[Nasional]

November 13, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
163
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com –  Mabes Polri mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir, ada ratusan kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan data tersebut menggambarkan terdapat kasus yang memang dilatarbelakangi karena konsumsi alkohol.

“Kalau boleh kami berikan gambaran, memang dalam beberapa kasus tindak pidana ada hal-hal yang memang dilatarbelakangi karena alkohol. Selama tiga tahun terakhir, mulai 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11).

Menurut Awi, biasanya beberapa kasus-kasus konvensional seperti pemerkosaan dan lainnya seringkali pelaku atau tersangka yang diperiksa positif mengkonsumsi alkohol.

Meskipun demikian, kata Awi, pihak kepolisian tidak akan memberikan tanggapan dan komentar terkait dengan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini akan dibahas di DPR.

“Kemudian peredaran, penjualan miras beralkohol ataupun miras oplosan selama tiga tahun terakhir dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, data yang masuk ke kami sebanyak 1.045 kasus,” ucapnya.

RUU Minol sendiri mulai terdengar di DPR setelah kembali bekerja pascareses hampir satu bulan penuh. Dalam pasal 3 RUU yang drafnya bisa diunggah di situs DPR itu disebutkan bahwa larangan minuman beralkohol bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol.

Pasal tersebut juga menyebut RUU itu bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.

RUU ini disebut diusulkan oleh 21 anggota DPR RI yang berasal dari tiga fraksi berbeda yakni PPP, PKS, serta Gerindra.

Sejak RUU itu mulai menggema sejumlah penolakan dan kritikan muncul untuk menanggapi bakal produk hukum itu.

Potensi pasal karet dan buta hingga overkriminalisasi ini juga sempat disinggung oleh Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu. Kata dia, undang-undang ini harus diwaspadai berpotensi overkriminalisasi. Menurutnya, RUU ini juga berpotensi mendewakan pendekatan larangan buta.

“Dengan semangat prohibitionist atau larangan buta, hanya akan memberikan masalah besar, seperti apa yang negara Indonesia hadapi pada kebijakan narkotika,” kata Erasmus dalam rilis ICJR, Rabu (11/11).

Membandingkan dengan bakal RUU Minol, Erasmus mengatakan seluruh bentuk penguasaan narkotika yang dilarang dalam UU justru membuat lebih dari 40.000 orang pengguna dikirim dan memenuhi penjara. Meskipun demikian, sambungnya, justru peredaran gelap narkotika di penjara tak terelakkan.

“Negara pun telah membuktikan pendekatan keras terhadap narkotika tidak membuat jumlah penyalahgunaan narkotika berkurang,” kata dia.

Di satu sisi, sambungnya, pengaturan tentang penggunaan alkohol yang membahayakan sejatinya sudah diatur dalam sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mencontohkan Pasal 300 dan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pemerintah pun sudah lama mengeluarkan aturan pengendalian alkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia No. 25 Tahun 2019 tengang pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol,” kata Erasmus.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Minuman BeralkoholRUU Minol
ShareTweetSend

Related Posts

Menelisik RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Urgensi dan Pengaruhnya di Masyarakat?

Sepakat, Baleg DPR Bentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol

April 5, 2021
Fraksi PPP: RUU Minuman Beralkohol Jamin Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat dari Peminum Alkohol

Menelisik RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Urgensi dan Pengaruhnya di Masyarakat?

November 17, 2020
Kemenperin: Belum Ada Investor Minuman Beralkohol Berminat ke Indonesia

Kemenperin: Belum Ada Investor Minuman Beralkohol Berminat ke Indonesia

November 14, 2020

Kriminolog: Tak Ada Korelasi Minuman Alkohol dengan Kejahatan

November 14, 2020

RUU Minuman Beralkohol, PGI Ungkap Sebuah Keharusan Atau Kekanak-Kanakan

November 13, 2020
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?