• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
RUU Minuman Beralkohol: Penjual Terancam Denda Rp1 Miliar

Polri: 3 Tahun Terakhir Ada 223 Kasus Pidana Terkait Miras

November 13, 2020
Menteri Singapura Bantah Pernyataan Bahlil soal Impor LNG Dijual lagi ke Negara Lain

Menteri Singapura Bantah Pernyataan Bahlil soal Impor LNG Dijual lagi ke Negara Lain

November 3, 2026
Sentil Pengusaha Tambang, Menteri Bahlil : Jangan Kelola SDA seperti Orang Kelaparan

Sentil Pengusaha Tambang, Menteri Bahlil : Jangan Kelola SDA seperti Orang Kelaparan

November 3, 2026
ADVERTISEMENT
Wujudkan Polri Peduli Pendidikan, Kapolsek Shohibul Mahir ‘bantu’ Mengajar

Wujudkan Polri Peduli Pendidikan, Kapolsek Shohibul Mahir ‘bantu’ Mengajar

November 2, 2026
Matangkan Porprov XV Jabar 2026, Pemkot Bekasi Siapkan Rp66 Miliar untuk Pelaksanaan dan Rp71 Miliar Bonus Atlet

Matangkan Porprov XV Jabar 2026, Pemkot Bekasi Siapkan Rp66 Miliar untuk Pelaksanaan dan Rp71 Miliar Bonus Atlet

November 2, 2026
Ketua Komite III DPD RI Dorong Penataan 172 Ribu Guru Non-ASN Prioritaskan Daerah 3T

Ketua Komite III DPD RI Dorong Penataan 172 Ribu Guru Non-ASN Prioritaskan Daerah 3T

November 2, 2026
Genjot Kepercayaan Publik, Irjen Pol Eddizon Isir : Polri Siap Terima Kritik

Genjot Kepercayaan Publik, Irjen Pol Eddizon Isir : Polri Siap Terima Kritik

November 2, 2026
Bupati Manokwari Tegaskan OPD Patuhi Aturan dan Hindari Kegiatan Fiktif

Bupati Manokwari Tegaskan OPD Patuhi Aturan dan Hindari Kegiatan Fiktif

November 2, 2026
Festival Film Hak Asasi Manusia Pasifik tentang Papua Barat di Fiji

Festival Film Hak Asasi Manusia Pasifik tentang Papua Barat di Fiji

November 2, 2026
Mafia Pangan Harus Dihentikan: Lindungi Rakyat, Jaga Wibawa Negara

Mafia Pangan Harus Dihentikan: Lindungi Rakyat, Jaga Wibawa Negara

November 2, 2026
Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Pakai Rokok Elektrik

Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Pakai Rokok Elektrik

November 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, November 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri: 3 Tahun Terakhir Ada 223 Kasus Pidana Terkait Miras

[Nasional]

November 13, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
167
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com –  Mabes Polri mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir, ada ratusan kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan data tersebut menggambarkan terdapat kasus yang memang dilatarbelakangi karena konsumsi alkohol.

“Kalau boleh kami berikan gambaran, memang dalam beberapa kasus tindak pidana ada hal-hal yang memang dilatarbelakangi karena alkohol. Selama tiga tahun terakhir, mulai 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11).

Menurut Awi, biasanya beberapa kasus-kasus konvensional seperti pemerkosaan dan lainnya seringkali pelaku atau tersangka yang diperiksa positif mengkonsumsi alkohol.

Meskipun demikian, kata Awi, pihak kepolisian tidak akan memberikan tanggapan dan komentar terkait dengan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini akan dibahas di DPR.

“Kemudian peredaran, penjualan miras beralkohol ataupun miras oplosan selama tiga tahun terakhir dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, data yang masuk ke kami sebanyak 1.045 kasus,” ucapnya.

RUU Minol sendiri mulai terdengar di DPR setelah kembali bekerja pascareses hampir satu bulan penuh. Dalam pasal 3 RUU yang drafnya bisa diunggah di situs DPR itu disebutkan bahwa larangan minuman beralkohol bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol.

Pasal tersebut juga menyebut RUU itu bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.

RUU ini disebut diusulkan oleh 21 anggota DPR RI yang berasal dari tiga fraksi berbeda yakni PPP, PKS, serta Gerindra.

Sejak RUU itu mulai menggema sejumlah penolakan dan kritikan muncul untuk menanggapi bakal produk hukum itu.

Potensi pasal karet dan buta hingga overkriminalisasi ini juga sempat disinggung oleh Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu. Kata dia, undang-undang ini harus diwaspadai berpotensi overkriminalisasi. Menurutnya, RUU ini juga berpotensi mendewakan pendekatan larangan buta.

“Dengan semangat prohibitionist atau larangan buta, hanya akan memberikan masalah besar, seperti apa yang negara Indonesia hadapi pada kebijakan narkotika,” kata Erasmus dalam rilis ICJR, Rabu (11/11).

Membandingkan dengan bakal RUU Minol, Erasmus mengatakan seluruh bentuk penguasaan narkotika yang dilarang dalam UU justru membuat lebih dari 40.000 orang pengguna dikirim dan memenuhi penjara. Meskipun demikian, sambungnya, justru peredaran gelap narkotika di penjara tak terelakkan.

“Negara pun telah membuktikan pendekatan keras terhadap narkotika tidak membuat jumlah penyalahgunaan narkotika berkurang,” kata dia.

Di satu sisi, sambungnya, pengaturan tentang penggunaan alkohol yang membahayakan sejatinya sudah diatur dalam sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mencontohkan Pasal 300 dan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pemerintah pun sudah lama mengeluarkan aturan pengendalian alkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia No. 25 Tahun 2019 tengang pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol,” kata Erasmus.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Minuman BeralkoholRUU Minol
ShareTweetSend

Related Posts

Menelisik RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Urgensi dan Pengaruhnya di Masyarakat?

Sepakat, Baleg DPR Bentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol

April 5, 2021
Fraksi PPP: RUU Minuman Beralkohol Jamin Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat dari Peminum Alkohol

Menelisik RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Urgensi dan Pengaruhnya di Masyarakat?

November 17, 2020
Kemenperin: Belum Ada Investor Minuman Beralkohol Berminat ke Indonesia

Kemenperin: Belum Ada Investor Minuman Beralkohol Berminat ke Indonesia

November 14, 2020

Kriminolog: Tak Ada Korelasi Minuman Alkohol dengan Kejahatan

November 14, 2020

RUU Minuman Beralkohol, PGI Ungkap Sebuah Keharusan Atau Kekanak-Kanakan

November 13, 2020
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?