• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kriminolog: Tak Ada Korelasi Minuman Alkohol dengan Kejahatan

Kriminolog: Tak Ada Korelasi Minuman Alkohol dengan Kejahatan

November 14, 2020
FUKRI Suarakan Krisis kemanusiaan di Tanah Papua

FUKRI Suarakan Krisis kemanusiaan di Tanah Papua

Juli 16, 2026
Wamendagri Wiyagus Ajak Kepala Daerah Bangun Kemitraan Strategis Untuk Sukseskan Asta Cita

Wamendagri Wiyagus Ajak Kepala Daerah Bangun Kemitraan Strategis Untuk Sukseskan Asta Cita

Juli 16, 2026
ADVERTISEMENT
Imparsial Minta Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Imparsial Minta Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Juli 16, 2026
Ketua DPRD Kota Batam Terima Aksi Unjukrasa Mahasiswa UNRIKA, Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Soal Air Bersih, Sampah, dan Tata Kelola Lahan

Ketua DPRD Kota Batam Terima Aksi Unjukrasa Mahasiswa UNRIKA, Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Soal Air Bersih, Sampah, dan Tata Kelola Lahan

Juli 16, 2026
Terima Audiensi Mahasiswa Kedokteran Uniba, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Dukung Kegiatan Fogging Cegah Penyebaran DBD

Terima Audiensi Mahasiswa Kedokteran Uniba, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Dukung Kegiatan Fogging Cegah Penyebaran DBD

Juli 16, 2026
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD

Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD

Juli 16, 2026
Nobar Final PD 2026 Panggung Kompak Pemkot Bekasi, Kodim 0507 dan KADIN, Menang Kalah, Persahabatan Tetap Juara

Nobar Final PD 2026 Panggung Kompak Pemkot Bekasi, Kodim 0507 dan KADIN, Menang Kalah, Persahabatan Tetap Juara

Juli 16, 2026
Wamenkomdigi: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Keberhasilan Komunikasi Kebijakan

Wamenkomdigi: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Keberhasilan Komunikasi Kebijakan

Juli 16, 2026
KPK Pertegas Pengawasan Ketat Pengadaan BUMN, Vendor Diminta Junjung Integritas

KPK Pertegas Pengawasan Ketat Pengadaan BUMN, Vendor Diminta Junjung Integritas

Juli 16, 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Telah Rampung, Yaqut Segera Disidang

Kasus Korupsi Kuota Haji Telah Rampung, Yaqut Segera Disidang

Juli 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kriminolog: Tak Ada Korelasi Minuman Alkohol dengan Kejahatan

[Nasional]

November 14, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
98
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta,SatukanIndonesia.com – Konsumsi minuman beralkohol dinilai kriminolog tak terkait langsung dengan pelanggaran pidana atau kejahatan. Sebuah kejahatan menurut kriminolog meski terkait dengan konsumsi minuman keras kerap disertai pemicu lain.

Kriminolog Adrianus Meliala mengatakan perilaku Kriminal tak bisa langsung disangkut-pautkan dengan minuman beralkohol.

Menurutnya perbuatan kriminal selalu bersinggungan dengan variabel lain yang kaitannya dengan emosi dalam diri seseorang.

“Korelasi langsung tidak ada. Selalu ada variabel antara lain seperti rasa marah, dendam, akses senjata, niat jahat dan lain-lain,” kata Adrianus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (13/11).

Hal ini terkait dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Minuman Beralkohol yang saat ini tengah digodok DPR.

Dalam pasal 3 RUU Minol ini, disebutkan bahwa larangan minuman beralkohol bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol.

Dalam pasal itu juga disebutkan tujuan RUU itu untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.

Adrianus menilai, RUU Minol ini muncul lantaran ada semangat negatif atau pandangan negatif dari pengusul terhadap minuman beralkohol. Ia bahkan jika dilihat dari nama saja, RUU ini berpotensi merembet ke alkohol lain di bidang medis dan keagamaan.

“Menurut saya UU ini mengatur segala hal tentang alkohol. Termasuk juga tentang penggunaan alkohol untuk tujuan medik, tujuan liturgis (Gereja Katolik menggunakan alkohol) maupun alkohol yang terkait dengan cultural purpose,” kata dia.

Adrianus mengatakan pasal 3 tersebut tendensius.

“Alhasil ini menjadikan RUU ini amat kurang kegunaannya,” ujarnya.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Arthur Josias Simon juga menyatakan tak ada korelasi antara minuman beralkohol dengan perilaku kriminal.

Ia kemudian membagikan hasil penelitian di lima kota tentang karakteristik alkohol dan hubungannnya dengan kejahatan di Indonesia pada 2017 lalu. Dalam penelitian itu dibagikan Josias itu tidak diteemukan basis data pasti yang mengungkap bahwa ada kaitan antara perilaku kriminal dengan penggunaan alkohol.

“Tidak ada data statistik spesifik dan minimnya basis data (database) tentang tindak kejahatan terkait dengan konsumsi minuman beralkohol. Tidak ditemukan korelasi yang kuat antara kejahatan dan konsumsi minuman beralkohol,” demikian pernyataan kesimpulan penelitian tersebut.

Dalam penelitian itu juga disebutkan, terlalu sederhana jika melihat konsumsi minuman beralkohol berkorelasi dengan kejahatan tanpa mendasarkan pada kekuatan hubungan di antara keduanya.

Hal ini juga diperkuat dengan tak ada kesepakatan tentang aturan atau bahkan definisi yang secara rigid menyatakan bahwa alkohol adalah biang tindak kejahatan.

“Belum ada kesepakatan tentang aturan yang mengatur hubungan alkohol dan kejahatan terutama alkohol sebagai penyebab, pemicu, perantara atau pemercepat,” bunyi penelitian itu.

Sebelumnya Polri mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir, ada ratusan kasus tindak pidana yang terjadi terkait minuman beralkohol.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan data tersebut menggambarkan terdapat kasus yang memang dilatarbelakangi karena konsumsi alkohol.

“Kalau boleh kami berikan gambaran, memang dalam beberapa kasus tindak pidana ada hal-hal yang memang dilatarbelakangi karena alkohol. Selama tiga tahun terakhir, mulai 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus,” kata Awi.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: KejahatanMinuman BeralkoholRUU Minol
ShareTweetSend

Related Posts

Menelisik RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Urgensi dan Pengaruhnya di Masyarakat?

Sepakat, Baleg DPR Bentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol

April 5, 2021
Fraksi PPP: RUU Minuman Beralkohol Jamin Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat dari Peminum Alkohol

Menelisik RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Urgensi dan Pengaruhnya di Masyarakat?

November 17, 2020
Kemenperin: Belum Ada Investor Minuman Beralkohol Berminat ke Indonesia

Kemenperin: Belum Ada Investor Minuman Beralkohol Berminat ke Indonesia

November 14, 2020

Polri: 3 Tahun Terakhir Ada 223 Kasus Pidana Terkait Miras

November 13, 2020

RUU Minuman Beralkohol, PGI Ungkap Sebuah Keharusan Atau Kekanak-Kanakan

November 13, 2020
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?