• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Heboh Pencopotan Baliho, Kenali Aturan Pajak Reklame DKI

Heboh Pencopotan Baliho, Kenali Aturan Pajak Reklame DKI

November 21, 2020
Menpora Kobarkan Semangat 432 Atlet Indonesia Jelang Asian Games 2026

Menpora Kobarkan Semangat 432 Atlet Indonesia Jelang Asian Games 2026

Agustus 31, 2026
Mendagri Tito Dorong Pemda Saling Bantu saat Bencana

Mendagri Tito Dorong Pemda Saling Bantu saat Bencana

Agustus 31, 2026
ADVERTISEMENT
Turis asal Rusia Ditangkap, Jurnalis Asing Sulit Meliput di Tanah Papua

Turis asal Rusia Ditangkap, Jurnalis Asing Sulit Meliput di Tanah Papua

Agustus 30, 2026
Dugaan Kasus Korupsi Perkara “Kardus Durian” Kembali jadi Sorotan, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Desak KPK Periksa Ulang Muhamin Iskandar

Dugaan Kasus Korupsi Perkara “Kardus Durian” Kembali jadi Sorotan, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Desak KPK Periksa Ulang Muhamin Iskandar

Agustus 30, 2026
Karhutla Mengintai, BRIN Manfaatkan Satelit Prediksi Risiko dan Pantau Titik Api

Karhutla Mengintai, BRIN Manfaatkan Satelit Prediksi Risiko dan Pantau Titik Api

Agustus 30, 2026
Temuan Jerigen & Selang di Mobil APV, Warga Kampung Pelita Minta Dalang Pengepulan Solar Tak Dibiarkan Lolos

Temuan Jerigen & Selang di Mobil APV, Warga Kampung Pelita Minta Dalang Pengepulan Solar Tak Dibiarkan Lolos

Agustus 30, 2026
Menhub Memastikan Fasilitas Transportasi Umum Tidak Rusak akibat Demo 27 Agustus

Menhub Memastikan Fasilitas Transportasi Umum Tidak Rusak akibat Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Agustus 30, 2026
DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

Agustus 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Heboh Pencopotan Baliho, Kenali Aturan Pajak Reklame DKI

[Nasional]

November 21, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
55
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com –  Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari menyebut tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dengan dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR).

Hasil perhitungan NSR itu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Intinya perhitungan pajak mengikuti izin yang diperoleh meliputi luasan, lokasi, isi baliho dan sebagainya. Ada 2 pungutan yang dikenakan, yaitu retribusi untuk izin pendirian dan pajak yang tergantung pada luasan, lokasi, dan keperluan serta durasi pemasangan,” jelasnya dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (21/11/2020).

Tsani menjelaskan aturan mengenai pajak baliho diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

ADVERTISEMENT

Dalam aturan tersebut dijelaskan reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.

Sementara itu, objek pajak reklame meliputi semua penyelenggaraan reklame, termasuk papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya, reklame kain, reklame melekat atau stiker, dan
reklame selebaran. Selanjutnya, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide, dan reklame peragaan.

Tsani menuturkan jika pemasangan reklame tidak berizin, maka akan ditertibkan oleh Satpol PP.

Ia menegaskan bahwa reklame yang tidak mengantongi izin tersebut melanggar aturan.

“Jika tidak berizin, biasanya juga tidak dipungut pajak. Dan akan menjadi obyek penertiban rekan-rekan Satpol PP,” terangnya.

Menanggapi pencopotan baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Tsani mengakui tidak mengetahui apakah pemasangan material tersebut telah mengantongi izin atau belum.

“Saya tidak tahu reklame FPI berizin atau tidak, karena ada banyak dan tersebar dimana-mana. Biasanya itu tugas teman-teman Satpol PP untuk monitor dan menertibkan yang tidak berizin,” katanya.

Sebelumnya, isu mengenai pencopotan baliho Rizieq Shihab oleh petugas berseragam loreng ramai diperbincangkan.

Kemudian, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui telah memerintahkan pencopotan, atas alasan pemasangan baliho harus berdasarkan ketentuan meliputi pembayaran pajak dan dipasang pada lokasi yang sudah ditetapkan.

“Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq itu perintah saya,” kata Dudung usai menggelar apel TNI persiapan Pilkada di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Komentar Facebook

Tags: DKI JakartaPajak
ShareTweetSend

Related Posts

Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Juli 24, 2026
DKI Jakarta Masuk Peringkat ke-53 Kota Terbaik di Dunia

DKI Jakarta Masuk Peringkat ke-53 Kota Terbaik di Dunia

Juni 21, 2026
BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat pada Jumat Sore dan Malam

BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat pada Jumat Sore dan Malam

Mei 22, 2026

Freeport Indonesia Wujudkan Pertambangan Terintegrasi Terbesar di Dunia

Agustus 18, 2025

Penerima Bansos Main Judol Tak Dicabut Haknya: Pramono Anung Pilih Pembinaan

Juli 31, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?