• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Heboh Pencopotan Baliho, Kenali Aturan Pajak Reklame DKI

Heboh Pencopotan Baliho, Kenali Aturan Pajak Reklame DKI

November 21, 2020
Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Juni 26, 2026
Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Juni 26, 2026
ADVERTISEMENT
Wujudkan Pendidikan Gratis, Pemprov Papua Tengah Anggarkan Rp77,84 Miliar

Wujudkan Pendidikan Gratis, Pemprov Papua Tengah Anggarkan Rp77,84 Miliar

Juni 26, 2026
Kembali ke DPRD Jatim Lewat PAW, Andy Firasadi Siap Lanjutkan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Desa

Kembali ke DPRD Jatim Lewat PAW, Andy Firasadi Siap Lanjutkan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Desa

Juni 26, 2026
Pemkot Bekasi Gandeng DPRD, dan Tokoh Bantargebang Tinjau PLTSa di China, Matangkan Groundbreaking PSEL Kota Bekasi

Pemkot Bekasi Gandeng DPRD, dan Tokoh Bantargebang Tinjau PLTSa di China, Matangkan Groundbreaking PSEL Kota Bekasi

Juni 26, 2026
Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Juni 25, 2026
Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Juni 25, 2026
Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Juni 25, 2026
Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Juni 25, 2026
BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

Juni 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Heboh Pencopotan Baliho, Kenali Aturan Pajak Reklame DKI

[Nasional]

November 21, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
55
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com –  Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari menyebut tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dengan dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR).

Hasil perhitungan NSR itu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Intinya perhitungan pajak mengikuti izin yang diperoleh meliputi luasan, lokasi, isi baliho dan sebagainya. Ada 2 pungutan yang dikenakan, yaitu retribusi untuk izin pendirian dan pajak yang tergantung pada luasan, lokasi, dan keperluan serta durasi pemasangan,” jelasnya dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (21/11/2020).

Tsani menjelaskan aturan mengenai pajak baliho diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Dalam aturan tersebut dijelaskan reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.

Sementara itu, objek pajak reklame meliputi semua penyelenggaraan reklame, termasuk papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya, reklame kain, reklame melekat atau stiker, dan
reklame selebaran. Selanjutnya, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide, dan reklame peragaan.

Tsani menuturkan jika pemasangan reklame tidak berizin, maka akan ditertibkan oleh Satpol PP.

Ia menegaskan bahwa reklame yang tidak mengantongi izin tersebut melanggar aturan.

“Jika tidak berizin, biasanya juga tidak dipungut pajak. Dan akan menjadi obyek penertiban rekan-rekan Satpol PP,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Menanggapi pencopotan baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Tsani mengakui tidak mengetahui apakah pemasangan material tersebut telah mengantongi izin atau belum.

“Saya tidak tahu reklame FPI berizin atau tidak, karena ada banyak dan tersebar dimana-mana. Biasanya itu tugas teman-teman Satpol PP untuk monitor dan menertibkan yang tidak berizin,” katanya.

Sebelumnya, isu mengenai pencopotan baliho Rizieq Shihab oleh petugas berseragam loreng ramai diperbincangkan.

Kemudian, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui telah memerintahkan pencopotan, atas alasan pemasangan baliho harus berdasarkan ketentuan meliputi pembayaran pajak dan dipasang pada lokasi yang sudah ditetapkan.

“Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq itu perintah saya,” kata Dudung usai menggelar apel TNI persiapan Pilkada di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Komentar Facebook

Tags: DKI JakartaPajak
ShareTweetSend

Related Posts

DKI Jakarta Masuk Peringkat ke-53 Kota Terbaik di Dunia

DKI Jakarta Masuk Peringkat ke-53 Kota Terbaik di Dunia

Juni 21, 2026
BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat pada Jumat Sore dan Malam

BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat pada Jumat Sore dan Malam

Mei 22, 2026
Freeport Indonesia Wujudkan Pertambangan Terintegrasi Terbesar di Dunia

Freeport Indonesia Wujudkan Pertambangan Terintegrasi Terbesar di Dunia

Agustus 18, 2025

Penerima Bansos Main Judol Tak Dicabut Haknya: Pramono Anung Pilih Pembinaan

Juli 31, 2025

Lebih dari 7.000 Pendaftar untuk Posisi Tenaga PPSU di Jakarta

April 26, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?