(Tulisan ini merupakan kajian terhadap fenomena Angkutan Dalam Jaringan yang melakukan aksi di berbagai tempat di lndonesia dan mendapat perhatian luas belakangan ini di masyarakat)
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Maraknya aksi unjuk rasa dari pengemudi online berbasis sistem aplikasi atau yang biasa disebut angkutan dalam jaringan (daring), khususnya pengemudi ojek online yang terdiri dari dua aplikator, yaitu Gojek dan Grab merupakan fenomena gunung es, sehingga harus diselesaikan melalui identifikasi masalah dan perumusan penyelesaian.
Aksi demo dari pengemudi online yang terjadi belakangan di ibukota, terakhir pada hari Selasa, (27/03/2018), berujung pada pertemuan dengan beberapa pejabat Istana Kepresidenan yang mendelegasikan lebih lanjut kepada Menteri Perhubungan merupakan bukti bahwa angkutan daring merupakan persoalan serius akibat keterlambatan pemerintah dalam mengantisipaasi dalam mengisi kekosongan hukum sejak aktifitas daring ini mulai tumbuh kembang di masyarakat sejak 4 tahun lalu, serta akibat sistem teknologi informasi yang tidak terbendung lagi.
Berbagai gejolak timbul di masyarakat akibat maraknya pertumbuhan aktifitas daring, seperti penumpukan parkir secara sembarangan para pengemudi ojek online, aksi anarkis dan aksi pengeroyokan dari pengemudi ojek online seperti yang terjadi pada pengendara mobil di terowongon Senen Jakarta Pusat tanggal 3 maret, dan aksi massa besar-besaran untuk menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
Peristiwa itu seyogianya tidak perlu terjadi jika pemerintah sungguh-sungguh dan tegas mengatur bahwa kendaraan roda dua atau lebih yang secara mekanik dan sistem teknologi informasi mengangkut orang atau barang di jalan raya masuk dalam kategori Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penegasan itu dapat ditempuh Pemerintah dengan membuat ketentuan teknis sebagai jabaran pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut, bisa berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri.
Landasan produk hukum yang akan menjadi pedoman bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan daring tersebut sangat beralasan, baik aplikator (pengusaha daring), pengemudi atau penyedia jasa angkutan daring maupun konsumen atau pengguna jasa daring dapat diatur dan dilindungi kepentingannya masing-masing karena berdasarkan rumusan yang terkandung dalam ketentuan dasar dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 telah cukup diatur.
Masalah daring ini, khususnya ojek online menjadi seolah-olah kompleks dan pelik sehingga susah untuk membuat aturannya, terjadi akibat entah sengaja atau tidak, adanya pembelokan makna dan penggiringan opini bahwa kendaraan roda dua yang digunakan sebagai perangkat lalulintas dan angkutan jalan tidak masuk dalam rezim UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal itu merupakan penyesatan, karena berdasarkan rumusan beberapa pasal dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah secara terang dan jelas dikemukakan bahwa roda dua yang mempunyai perangkat mekanik yang digunakan untuk mengangkat orang atau barang masuk dalam rezim Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
UU tersebut telah secara terang dan jelas mengaturnya sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman dalam membuat regulasi tentang daring dan menjadikan ojek online masuk dalam rezim UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai mana diatur dalam ketentuan pokok dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu :
Pasal 1 angka 2 yang berbunyi: Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang diruang Lalu Lintas Jalan.
Adapun rumusan pasal 1 angka 2 tersebut telah secara terang dan jelas memuat adanya unsur pergerakan kendaraan bermotor dengan menggunakan seperangkat mekanik di jalan raya dalam hal ini ojek online yang digerakkan oleh orang yang dipesan melalui seperangkat sistem komunikasi dan informatika.
Pasal 1 angka 3 berbunyi: Angkutan adalah Perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang Lalu Lintas Jalan;
Pasal 1 angka 3 ini mempunyai rumusan bahwa adanya perpindahan orang dan atau barang dari satu tempat ketempat lain, yaitu melalui ojek online (daring) yang dipesan oleh pengguna ojek atau konsumen untuk mengangkut orang dan atau benda dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan bermotor dalam hal ini kendaraan roda dua yang diorder melalui aplikasi sistem online oleh pengguna jasa online itu sendiri.
Pasal 1 angka 8 berbunyi: Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain yang berjalan diatas rel.
Rumusan yang terkandung dalam pasal 1 angka 8 ini telah secara terang dan jelas bahwa kendaraan bermotor yang selama ini digunakan oleh pengemudi ojek on line sejenis dengan dan merupakan kategori kendaraan bermotor yang dimaksud dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 1 angka 34 berbunyi: Sistem dan Informasi komunikasi Lalu Lintas dan angkutan jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bahwa rumusan yang terkandung dalam pasal 1 angka 34 ini terdiri dari adanya sistem dan beberapa subsistem yang digunakan dan diterapkan dalam kegiatan atau penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri dari sistem dan sub sistem pemrosesan dan dikumpulkan menjadi satu dalam satu sistem manajemen lalu lintas dan angkutan jalan dalam hal ini sistem angkutan dalam jaringan yang berbasis pada sistem aplikasi dipadukan menjadi satu dengan tetap memberi ruang dan kesempatan bagi pelaku usaha dalam hal ini aplikator (pengusaha sistem jaringan berbasis online) untuk menentukan nilai keekonomian dari sistem tersebut, disertai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam sistem manajemen bisnis ojek online tersebut.
Beberapa ketentuan tersebut dengan rumusan yang terkandung didalamnya, dikaitkan dengan maksud dan tujuan diberlakukannya UU nomor 22 Tahun 2009 itu sendiri, yaitu untuk membina dan menyelenggarakan Angkutan Jalan dan Lalu Lintas yang aman, nyaman, selamat, tertib dan lancar.
Adapun tujuan diberlakukannya UU Lalu Lintas dan angkutan Jalan sebagaimana diuraikan diatas, Penulis sependapat dengan uraian yang dimuat dalam laman LBH Jakarta, menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar melalui:
1. Kegiatan gerak pindah kendaraan, orang, dan atau barang dijalan;
2. Kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendukung lalulintas dan angkutan jalan;
3. Kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identidikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, pendidikan berlalulintas, manajen dan rekayasa Lalu Lintas, serta penekan hukum Lalu Lintas dan angkutan jalan.
Berdasarkan uraian tentang makna yang terkandung dalam keberlakuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut, cukup alasan bagi pemerintah untuk membuat regulasi untuk mengisi kekosongan hukum atau celah hukum tentang kegiatan usaha transpotasi roda dua atau sepeda motor melalui daring.
Selain pengaturan tentang daring online berbasis aplikasi untuk kendaraan bermotor roda dua, secara de jure Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahu 2017 yang khusus mengatur tentang daring berbasis aplikasi untuk kendaraan roda empat, namun mendapat penolakan keras dari berbagai pihak dimasyarakat.
Untuk itu, dengan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009, Pemerintah masih mempunyai keleluasaan untuk membuat peraturan dibawah UU tanpa proses panjang dan alot di Parlemen, dengan berbagai alternatif membuat Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri yang secara khusus mengatur adanya Badan Pengelola Angkutan Online (Daring) baik yang menggunakan roda dua maupun roda empat atau lebih untuk mengatur dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi konsumen, penyedia jasa angkutan online dan aplikator serta adanya ruang dan kesempatan bagi pemerintah/negara untuk menginterpensi jika terjadi kegaduhan dalam penetapan harga atau nilai keekonomian dalam kegiatan usaha daring tersebut.
Oleh Maruli Tua Silaban
Penulis adalah Praktisi Hukum di Jakarta.














