Tatkala Aktivis Lingkungan yang Tulus dan Menarik Menjadi Terpidana
oleh
Gurgur Manurung*

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Aktivis lingkungan Sebastian Hutabarat ditahan Kejaksaan Negeri Pangururan dan timnya di Balige, Senin (5/1/2021) pagi. Mendengar Sebastian Hutabarat yang dikenal sebagai aktivis lingkungan, pegiat literasi, pengusaha di bidang pariwisata dan berbagai aktivitas kemanusiaan itu ditahan, publik menyampaikan keprihatinan.
Sebastian Hutabarat dijerat hukum karena pasal penistaan. Tidak jelas apa yang dinista. Sebastian Hutabarat adalah seorang terpelajar dan pembelajar dalam kehidupannya. Sebastian itu memahami etika, pelestari budaya dan pelestari lingkungan.
Sebastian Hutabarat sejak lama adalah orang yang mau belajar apa saja. Ketika dia pelajari kemudian dia senang merenung, kemudian hasil yang dipelajari dan hasil perenungan (kontemplasinya) didiskusikan dengan banyak orang yang dia anggap kompeten. Kombinasi baca buku, kontemplasi, diskusi dia implementasikan dalam kesehariannya.

Pizza Andaliman
Sebastian memang orang yang senang mencoba-coba untuk menemukan rumus baru. Salah satu hasil baca buku, kontemplasi, pengamatan, diskusi yang dia lakukan adalah Pizza Andaliman yang menjadi makanan terkenal dari Balige. Pizza, makanan dari barat dikombinasikan dengan tumbuhan endemik di kawasan Danau Toba.
Dalam diskusinya bersama saya kala itu, adalah bagaimana agar tanaman lokal ini harganya mahal?. Kemudian muncul ide kombinasi makanan Barat dengan Andaliman yang sangat disukai orang Batak.
Intelektual George Junus Aditjondro (GJA), Orang Jawa lulusan Cornell University adalah salah satu pengagum Andaliman. Dimasa hidupnya, ketika GJA datang ke Toba atau Sumatera Utara pasti dicarinya andaliman.
Persis setahun yang lalu, saya ke tempatnya untuk melihat berjualan pizza andaliman. Dia ajak saya, istri dan kedua anakku juga istrinya berbincang-bincang. Dia ceritakan bahwa bisnis andalimannya akan menyerap andaliman. Semakin banyak penggunaan bahan baku andaliman maka harganya akan semakin naik, katanya berteori.
Ita Siregar penggiat literasi yang juga sahabat lama saya ikut berdiskusi ketika itu. Sebastian Hutabarat banyak cerita untuk memajukan pariwisata di kawasan Danau Toba. Dia bergumul bagaimana caranya menaikkan Sumber Daya Manusia di kawasan Danau Toba agar bersikap melayani karena Danau Toba dijadikan pemerintahan Jokowi sebagai destinasi wisata super prioritas.
Lalu, mengapa Sebastian Hutabarat yang pekerja keras, tulus, peduli, berintegritas, memiliki karakter kebangsaan, menjaga keunikan budaya, memikirkan dan peduli lingkungan, dan bersikap satu kata dengan perbuatan masuk penjara? Apa yang dia lakukan?

Berani & Revolusioner
Sebastian Hutabarat adalah orang yang memelihara imannya. Dia selalu bicara kalibrasi. Kalibarsi untuk menjaga dan memelihara imannya. Berapa banyak diantara kita yang mengoreksi iman dan pemikirannya? Iman dan pemikirannya membuat dia menjadi orang pemberani dan revolusioner dalam berpikir dan bertindak. Revolusionernya dikandangi oleh Firman Tuhan yang dipelajarinya setiap hari.
Pergulatan pemikiran dan pergulatan imannya menjadikan dia pemberani. Keberanian itulah membuat dia kini masuk penjara. Ceritanya adalah tahun 2017 dia ke Samosir untuk melihat tanaman yang ditanam oleh Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) tahun 2015. Sebastian Hutabarat adalah pengurus YPDT di Silimalombu bersama Yoe Marbun.

Dianiaya Sang Tauke Stone Crusher
Pada tahun 2015, YPDT bersama Bupati Samosir Mangindar Simbolon melakukan konservasi tanaman. Sebastian dan Yoe ingin mengevaluasi tanaman yang mereka tanam. Ketika tiba di Silimalombu mereka melihat ada Stone Crusher yang kemudian diketahui dari penduduk setempat bahwa itu milik JS abang kandung Bupati RPD.
Tahun 2015 Bupati yang ketika penanaman pohon Bupati adalah Mangindar Simbolon yang kemudian digantikan oleh RPD. Sebastian Hutabarat dan Yoe Marbun penasaran melihat stone crusher dan mereka mendekat ke lokasi. Dalam kondisi melihat lokasi, anak buah JS mengatakan bahwa tauke (bos, red) mereka mengajak minum kopi ke lokasi stone crusher. Mereka pun bertemu dengan sang tauke dimaksud, tetapi sang tauke asyik menelepon yang lain. Sebastian Hutabarat mengajak Yoe pulang saja karena sang tauke sibuk menelpon. Tetapi karena Sebastian minta pulang, sang tauke meminta agar jangan pulang dulu.
Kemudian sang tauke mengajak berbicara, dalam pembicaraan Sebastian menanyakan apakah benar ada orang sekitar tidak setuju kehadiran stone crusher. sang tauke menolak dan suasana mulai panas. Sebastian juga mempertanyakan izin stone crusher karena persis dibibir Danau Toba.
Pertanyaan Sebastian inilah yang dianggap penistaan. Dianggap menyebut tidak memiliki izin padahal konteksnya dan sikapnya bertanya.
Dalam diskusi itu tidak ada titik temu, kemudian mereka saling pamit. Sebastian dan Yoe Marbun pamit. Beberapa langkah setelah pamit Yoe Marbun dipukuli JS hingga dikejar-kejar. Sebastian Hutabarat pun dipukuli, celana diplorotin dan dianiaya luar biasa. Bisa dibayangkan betapa pedihnya penganiayaan itu di pinggir Danau Toba yang jauh dari keramaian.
Pasca penganiayaan Sebastian Hutabarat dan Yoe Marbun melapor ke polisi. Yoe Marbun sebetulnya ikut melapor juga tetapi menurut polisi cukup satu laporan saja karena sama. Padahal, Yoe Marbun ingin membuat laporan terpisah karena pelakunya berbeda. Berbeda pelaku pemukulan ke Sebastian dan Yoe Marbun.

Hanya ‘Bertanya‘ tapi didakwa ‘Menista‘
Beberapa waktu kemudian JS pemilik stone crusher divonis hakim dan masuk penjara. Kemudian Sebastian Hutabarat dilaporkan balik dengan tuduhan penistaan. Apa yang dinista?
Dalam dakwaan disebut bahwa stone crusher tidak memiliki izin. Apakah benar memiliki izin? Mungkinkah stone crusher persis dibibir Danau Toba diperbolehkan memiliki izin?
Dari perspektif hukum, kita mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU itu jelas diatur tentang proses penyusunan dokumen lingkungan.
Dalam prosesnya harus diumumkan di surat kabar nasional, surat kabar lokal secara berulang. Sejatinya, pemilik usaha proaktif untuk sosialisasi ke publik, khususnya ke masyarakat sekitar tentang rencana usaha stone crusher itu. Jadi, jika ada yang bertanya izin sejatinya dijelaskan dengan baik. Hak publik bertanya dan diwajibkan menjelaskan. Karena itulah proses dokumentasi harus ada konsultasi publik. Publik diajak berdialog agar ditulis dalam dokumen lingkungan.
Selain UU No. 32 tahun 2009 kita bisa menggunakan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik. Membaca dan mendalami UU Nomor 32 tahun 2009 dan UU Nomor 2008 maka Negara membutuhkan rakyat seperti Sebastian Hutabarat agar publik ikut mendorong kedua UU itu berjalan demi alam yang terlindungi.
Bangsa ini membutuhkan Sebastian agar UU terkait perlindungan alam berjalan dengan baik. Sebab UU perlindungan pengelolaan lingkungan hidup berjalan pionirnya adalah partisipasi rakyat. Bangsa dan Negara kita memang butuh orang seperti Sebastian Hutabarat yang partisipatif. Faktanya, Sebastain Hutabarat di penjara.
Melihat kasus hukum Sebastian Hutabarat harus menjadi pelajaran bagi kita khususnya penegak hukum kita. Penegak hukum harus menggunakan nurani dan persoalan secara menyeluruh. Jika kasus Sebastian Hutabarat berulang maka rakyat sulit percaya ke penegakan hukum kita. Bagaimana rakyat bisa percaya jika orang baik, tulus, peduli, berkarakter baik, memelihara iman dan selalu memikirkan urusan publik harus di penjara? (GM/YM)














