• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
MK Minta PPLI Tambahan Data Perusahaan Yang Dilikuidasi

MK Minta PPLI Tambahan Data Perusahaan Yang Dilikuidasi

Desember 7, 2018
Realisasi & Pengawasan Program RP.100 Juta Tiap RW di Kota Bekasi, Ketua Komisi I DPRD Angkat Bicara

Realisasi & Pengawasan Program RP.100 Juta Tiap RW di Kota Bekasi, Ketua Komisi I DPRD Angkat Bicara

Juli 9, 2026
Wamendagri Sebut Tata Ruang yang Baik Diperlukan untuk Kembangkan Potensi Kepri

Wamendagri Sebut Tata Ruang yang Baik Diperlukan untuk Kembangkan Potensi Kepri

Juli 8, 2026
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Pecahkan Rekor MURI Gelar Khitanan Massal Lebih dari 2.000 Anak

Pemprov DKI Pecahkan Rekor MURI Gelar Khitanan Massal Lebih dari 2.000 Anak

Juli 8, 2026
Komisi Yudisial Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik  4 Hakim Perkara Chromebook

Komisi Yudisial Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik  4 Hakim Perkara Chromebook

Juli 8, 2026
KPK Akan Periksa Eks Dirut PT Brantas Abipraya

KPK Akan Periksa Eks Dirut PT Brantas Abipraya

Juli 8, 2026
Mendiktisaintek Minta Forum Rektor Indonesia Harus Jadi Motor Hilirisasi Riset Kampus

Mendiktisaintek Minta Forum Rektor Indonesia Harus Jadi Motor Hilirisasi Riset Kampus

Juli 8, 2026
KKN Kelompok 95 Universitas Bengkulu Sukses Gelar Penyuluhan Hukum KUHP Baru, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Padang Peri

KKN Kelompok 95 Universitas Bengkulu Sukses Gelar Penyuluhan Hukum KUHP Baru, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Padang Peri

Juli 8, 2026
Kemkomdigi Gandeng Finalis Abang None Jakarta Barat Jadi Duta Literasi Digital

Kemkomdigi Gandeng Finalis Abang None Jakarta Barat Jadi Duta Literasi Digital

Juli 8, 2026
Kemenhub dan TNI AU Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Keselamatan Penerbangan

Kemenhub dan TNI AU Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Keselamatan Penerbangan

Juli 8, 2026
TNI – Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua

TNI – Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua

Juli 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

MK Minta PPLI Tambahan Data Perusahaan Yang Dilikuidasi

[Hukum]

Desember 7, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
472
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Perwakilan Pemohon dan Kuasa Pemohon dari Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) dalam Perkara Pengujian UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Terhadap UUD Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, dalam Perkara Nomor: 29/PUU-XVI/2018, di Jakarta, Senin (23/04/2018). (foto: Redaksi SatukanIndonesia.com)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dalam rangka melengkapi bukti Pemohon guna meyakinkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan Pengujian UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang diajukan oleh Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI), Ketua Majelis Hakim Arif Hidayat meminta data perusahaan yang telah dilikuidasi, baik yang dilakukan oleh internal Perseroan Terbatas (Dalam Likuidasi) seperti anggota Direksi atau Karyawan sendiri maupun oleh anggota PPLI atau pihak-pihak lainnya.

Data badan hukum perseroan terbatas yang telah dilikuidasi tersebut dibutuhkan Mahkamah Konstitusi guna mendukung dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa pekerjaan Likuidasi yang dikerjakan oleh seorang Likuidator masuk kategori profesi yang membutuhkan keahlian tersendiri dan independensi serta objektifitas dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Likuidator sebagaimana profesi kurator mempunyai persyaratan kriteria tersendiri yang telah diatur secara rinci dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang, sementara frasa likuidator tidak ada penjelasan secara rinci.

Selain itu, permintaan Majelis Hakim Panel dimaksudkan sebagai salah satu dasar pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa profesi Likuidator beralasan dimonopoli secara profesional oleh kaum profesional seperti Kurator, Akuntan Publik dan Profesi Advokat serta profesi lainnya, sehingga perlu dilakukan pendidikan, pelatihan khusus dan seleksi tersendiri oleh organisasi profesi demi menjaga mutu dan kualitas pelayanan profesi itu sendiri kepada publik.

Hal itu menjadi substansi yang dikemukakan Ketua Majelis Panel dalam Sidang Panel Kedua Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang diajukan oleh PPLI dalam Perkara Nomor: 29/PUU-XVI/2018, yang dipimpin oleh Arif Hidayat didampingi dua Hakim Panel lainnya, pada hari Senin (23/04/2018).

Permohonan Pengujian Frasa “Likuidator” dalam pasal 142 ayat (2) Huruf (a) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2007 tersebut dimaksudkan Pemohon dalam hal ini PPLI dalam rangka menjamin kepastian hukum dan konstitusionalitas dari Frasa Likuidator sebagai sebuah profesi yang sama dengan profesi Kurator yang selama ini belum jelas ruang lingkup dan tata cara kerja serta pertanggungjawaban maupun mekanisme dan kriteria seorang warga negara untuk bisa diangkat sebagai Likuidator, sehingga pembuat Undang-undang dan/atau melalui Putusan Mahkamah Konstitusi pekerjaan likuidasi tersebut menjadi terang dan jelas menjadi suatu profesi yang mempunyai standar tersendiri.

ADVERTISEMENT

Ketua Panel Mahkamah Arif Hidayat menginterpretasikan, jika permohonan pemohon dikabulkan akan melegalisasi dan melegitimasi pekerjaan likuidasi akan dimonopoli oleh sekelompok orang.

“Apa keuntungan konstitusional jika permohonan saudara dikabulkan? Bukankah jika permohonan saudara dikabulkan akan menimbulkan monopoli?”, ungkap Arif.

Untuk itu, lanjut Arif, PPLI diminta supaya menguraikan data lengkap tentang jumlah perusahaan yang dilikuidasi oleh Direksi dan oleh anggota PPLI yang terbanyak.

Terhadap beberapa pertanyaan Ketua Panel tersebut, Anton Silalahi, SE., Ak., CA., CPA., CRA., CLI., CPI., salah satu perwakilan pemohon memberi penjelasan kepada Ketua Panel Mahkamah tentang Monopoli profesi, mengatakan bahwa berberapa profesi yang diakui diseluruh dunia, seperti Akuntan Publik, Kurator dan termasuk Advokat mengandung karakteristik monopoli profesi melalui organisasi profesi itu sendiri.

“Ada beberapa profesi yang dikategorikan monopoli professi by professi, seperti Akuntan, Kurator, dan profesi advokat. Organisasi itu mempunyai mekanisme dan proses sertifikasi melalui komite dan dewan sertifikasi profesi”, ungkap Anton dengan lugas.

Selain itu, atas permintaan Ketua Panel tersebut, Irfan Nadira Nasution, S.H., perwakilan Tim Kuasa Kuasa Hukum Pemohon menyanggupi akan melengkapi bukti-bukti yang diminta Hakim Panel Mahkamah untuk disahkan pada persidangan berikutnya. (Redaksi SatukanIndonesia.com).

Perwakilan Pemohon dan Kuasa Pemohon dari Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) dalam Perkara Pengujian UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Terhadap UUD Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, dalam Perkara Nomor: 29/PUU-XVI/2018, di Jakarta, Senin (23/04/2018). (foto: Redaksi SatukanIndonesia.com)

Komentar Facebook

Tags: HukumLikuidatorMahkamah KonstitusiPPLISatukan Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

November 22, 2025

Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Oktober 8, 2025

Said Iqbal: Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu

Agustus 1, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?