
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dalam rangka melengkapi bukti Pemohon guna meyakinkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan Pengujian UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang diajukan oleh Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI), Ketua Majelis Hakim Arif Hidayat meminta data perusahaan yang telah dilikuidasi, baik yang dilakukan oleh internal Perseroan Terbatas (Dalam Likuidasi) seperti anggota Direksi atau Karyawan sendiri maupun oleh anggota PPLI atau pihak-pihak lainnya.
Data badan hukum perseroan terbatas yang telah dilikuidasi tersebut dibutuhkan Mahkamah Konstitusi guna mendukung dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa pekerjaan Likuidasi yang dikerjakan oleh seorang Likuidator masuk kategori profesi yang membutuhkan keahlian tersendiri dan independensi serta objektifitas dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Likuidator sebagaimana profesi kurator mempunyai persyaratan kriteria tersendiri yang telah diatur secara rinci dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang, sementara frasa likuidator tidak ada penjelasan secara rinci.
Selain itu, permintaan Majelis Hakim Panel dimaksudkan sebagai salah satu dasar pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa profesi Likuidator beralasan dimonopoli secara profesional oleh kaum profesional seperti Kurator, Akuntan Publik dan Profesi Advokat serta profesi lainnya, sehingga perlu dilakukan pendidikan, pelatihan khusus dan seleksi tersendiri oleh organisasi profesi demi menjaga mutu dan kualitas pelayanan profesi itu sendiri kepada publik.
Hal itu menjadi substansi yang dikemukakan Ketua Majelis Panel dalam Sidang Panel Kedua Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang diajukan oleh PPLI dalam Perkara Nomor: 29/PUU-XVI/2018, yang dipimpin oleh Arif Hidayat didampingi dua Hakim Panel lainnya, pada hari Senin (23/04/2018).
Permohonan Pengujian Frasa “Likuidator” dalam pasal 142 ayat (2) Huruf (a) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2007 tersebut dimaksudkan Pemohon dalam hal ini PPLI dalam rangka menjamin kepastian hukum dan konstitusionalitas dari Frasa Likuidator sebagai sebuah profesi yang sama dengan profesi Kurator yang selama ini belum jelas ruang lingkup dan tata cara kerja serta pertanggungjawaban maupun mekanisme dan kriteria seorang warga negara untuk bisa diangkat sebagai Likuidator, sehingga pembuat Undang-undang dan/atau melalui Putusan Mahkamah Konstitusi pekerjaan likuidasi tersebut menjadi terang dan jelas menjadi suatu profesi yang mempunyai standar tersendiri.
Ketua Panel Mahkamah Arif Hidayat menginterpretasikan, jika permohonan pemohon dikabulkan akan melegalisasi dan melegitimasi pekerjaan likuidasi akan dimonopoli oleh sekelompok orang.
“Apa keuntungan konstitusional jika permohonan saudara dikabulkan? Bukankah jika permohonan saudara dikabulkan akan menimbulkan monopoli?”, ungkap Arif.
Untuk itu, lanjut Arif, PPLI diminta supaya menguraikan data lengkap tentang jumlah perusahaan yang dilikuidasi oleh Direksi dan oleh anggota PPLI yang terbanyak.
Terhadap beberapa pertanyaan Ketua Panel tersebut, Anton Silalahi, SE., Ak., CA., CPA., CRA., CLI., CPI., salah satu perwakilan pemohon memberi penjelasan kepada Ketua Panel Mahkamah tentang Monopoli profesi, mengatakan bahwa berberapa profesi yang diakui diseluruh dunia, seperti Akuntan Publik, Kurator dan termasuk Advokat mengandung karakteristik monopoli profesi melalui organisasi profesi itu sendiri.
“Ada beberapa profesi yang dikategorikan monopoli professi by professi, seperti Akuntan, Kurator, dan profesi advokat. Organisasi itu mempunyai mekanisme dan proses sertifikasi melalui komite dan dewan sertifikasi profesi”, ungkap Anton dengan lugas.
Selain itu, atas permintaan Ketua Panel tersebut, Irfan Nadira Nasution, S.H., perwakilan Tim Kuasa Kuasa Hukum Pemohon menyanggupi akan melengkapi bukti-bukti yang diminta Hakim Panel Mahkamah untuk disahkan pada persidangan berikutnya. (Redaksi SatukanIndonesia.com).














