• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
MK Minta PPLI Tambahan Data Perusahaan Yang Dilikuidasi

MK Minta PPLI Tambahan Data Perusahaan Yang Dilikuidasi

Desember 7, 2018
Jaga Kenyamanan Ruang Publik, Wali Kota Bekasi Tertibkan PKL Plaza Patriot Chandrabhaga

Jaga Kenyamanan Ruang Publik, Wali Kota Bekasi Tertibkan PKL Plaza Patriot Chandrabhaga

Agustus 23, 2026
Wawali Harris Bobihoe Bersama Warga Bojong Rawalumbu Antusias Semarakan Kemerdekaan

Wawali Harris Bobihoe Bersama Warga Bojong Rawalumbu Antusias Semarakan Kemerdekaan

Agustus 22, 2026
ADVERTISEMENT
Pengungsi Diberbagai Wilayah di Tanah Papua Butuh Makanan dan Layanan kesehatan

Pengungsi Diberbagai Wilayah di Tanah Papua Butuh Makanan dan Layanan kesehatan

Agustus 22, 2026
DPRD DKI Nilai Raperda Rusun Jadi Hunian Layak dan Aman

DPRD DKI Nilai Raperda Rusun Jadi Hunian Layak dan Aman

Agustus 22, 2026
Unsur TNI  AL KRI HIU-634  Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa di Pulau Riung NTT

Unsur TNI  AL KRI HIU-634  Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa di Pulau Riung NTT

Agustus 22, 2026
Pecahkan Rekor, Natalius Pigai : Suatu Saat Indonesia Jadi Juara Dunia dalam Konteks HAM

Pecahkan Rekor, Natalius Pigai : Suatu Saat Indonesia Jadi Juara Dunia dalam Konteks HAM

Agustus 22, 2026
TNI AL Kerahkan RGB Lanal Maumere, Mobilisasi Logistik di Wilayah Terisolasi

TNI AL Kerahkan RGB Lanal Maumere, Mobilisasi Logistik di Wilayah Terisolasi

Agustus 22, 2026
Upacara HUT RI Ke-81, Wali Kota Bekasi Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan dan Kerukunan.

Upacara HUT RI Ke-81, Wali Kota Bekasi Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan dan Kerukunan.

Agustus 22, 2026
Menkop Dorong Semangat Juang Bung Hatta di Malam Koperasi Award 2026

Menkop Dorong Semangat Juang Bung Hatta di Malam Koperasi Award 2026

Agustus 22, 2026
Pesan Wawali Harris Bobihoe Di Momentum Perjuangan Sasak Kapuk

Pesan Wawali Harris Bobihoe Di Momentum Perjuangan Sasak Kapuk

Agustus 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

MK Minta PPLI Tambahan Data Perusahaan Yang Dilikuidasi

[Hukum]

Desember 7, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
472
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Perwakilan Pemohon dan Kuasa Pemohon dari Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) dalam Perkara Pengujian UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Terhadap UUD Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, dalam Perkara Nomor: 29/PUU-XVI/2018, di Jakarta, Senin (23/04/2018). (foto: Redaksi SatukanIndonesia.com)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dalam rangka melengkapi bukti Pemohon guna meyakinkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan Pengujian UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang diajukan oleh Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI), Ketua Majelis Hakim Arif Hidayat meminta data perusahaan yang telah dilikuidasi, baik yang dilakukan oleh internal Perseroan Terbatas (Dalam Likuidasi) seperti anggota Direksi atau Karyawan sendiri maupun oleh anggota PPLI atau pihak-pihak lainnya.

Data badan hukum perseroan terbatas yang telah dilikuidasi tersebut dibutuhkan Mahkamah Konstitusi guna mendukung dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa pekerjaan Likuidasi yang dikerjakan oleh seorang Likuidator masuk kategori profesi yang membutuhkan keahlian tersendiri dan independensi serta objektifitas dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Likuidator sebagaimana profesi kurator mempunyai persyaratan kriteria tersendiri yang telah diatur secara rinci dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang, sementara frasa likuidator tidak ada penjelasan secara rinci.

Selain itu, permintaan Majelis Hakim Panel dimaksudkan sebagai salah satu dasar pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa profesi Likuidator beralasan dimonopoli secara profesional oleh kaum profesional seperti Kurator, Akuntan Publik dan Profesi Advokat serta profesi lainnya, sehingga perlu dilakukan pendidikan, pelatihan khusus dan seleksi tersendiri oleh organisasi profesi demi menjaga mutu dan kualitas pelayanan profesi itu sendiri kepada publik.

Hal itu menjadi substansi yang dikemukakan Ketua Majelis Panel dalam Sidang Panel Kedua Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang diajukan oleh PPLI dalam Perkara Nomor: 29/PUU-XVI/2018, yang dipimpin oleh Arif Hidayat didampingi dua Hakim Panel lainnya, pada hari Senin (23/04/2018).

Permohonan Pengujian Frasa “Likuidator” dalam pasal 142 ayat (2) Huruf (a) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2007 tersebut dimaksudkan Pemohon dalam hal ini PPLI dalam rangka menjamin kepastian hukum dan konstitusionalitas dari Frasa Likuidator sebagai sebuah profesi yang sama dengan profesi Kurator yang selama ini belum jelas ruang lingkup dan tata cara kerja serta pertanggungjawaban maupun mekanisme dan kriteria seorang warga negara untuk bisa diangkat sebagai Likuidator, sehingga pembuat Undang-undang dan/atau melalui Putusan Mahkamah Konstitusi pekerjaan likuidasi tersebut menjadi terang dan jelas menjadi suatu profesi yang mempunyai standar tersendiri.

Ketua Panel Mahkamah Arif Hidayat menginterpretasikan, jika permohonan pemohon dikabulkan akan melegalisasi dan melegitimasi pekerjaan likuidasi akan dimonopoli oleh sekelompok orang.

“Apa keuntungan konstitusional jika permohonan saudara dikabulkan? Bukankah jika permohonan saudara dikabulkan akan menimbulkan monopoli?”, ungkap Arif.

Untuk itu, lanjut Arif, PPLI diminta supaya menguraikan data lengkap tentang jumlah perusahaan yang dilikuidasi oleh Direksi dan oleh anggota PPLI yang terbanyak.

ADVERTISEMENT

Terhadap beberapa pertanyaan Ketua Panel tersebut, Anton Silalahi, SE., Ak., CA., CPA., CRA., CLI., CPI., salah satu perwakilan pemohon memberi penjelasan kepada Ketua Panel Mahkamah tentang Monopoli profesi, mengatakan bahwa berberapa profesi yang diakui diseluruh dunia, seperti Akuntan Publik, Kurator dan termasuk Advokat mengandung karakteristik monopoli profesi melalui organisasi profesi itu sendiri.

“Ada beberapa profesi yang dikategorikan monopoli professi by professi, seperti Akuntan, Kurator, dan profesi advokat. Organisasi itu mempunyai mekanisme dan proses sertifikasi melalui komite dan dewan sertifikasi profesi”, ungkap Anton dengan lugas.

Selain itu, atas permintaan Ketua Panel tersebut, Irfan Nadira Nasution, S.H., perwakilan Tim Kuasa Kuasa Hukum Pemohon menyanggupi akan melengkapi bukti-bukti yang diminta Hakim Panel Mahkamah untuk disahkan pada persidangan berikutnya. (Redaksi SatukanIndonesia.com).

Perwakilan Pemohon dan Kuasa Pemohon dari Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) dalam Perkara Pengujian UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Terhadap UUD Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, dalam Perkara Nomor: 29/PUU-XVI/2018, di Jakarta, Senin (23/04/2018). (foto: Redaksi SatukanIndonesia.com)

Komentar Facebook

Tags: HukumLikuidatorMahkamah KonstitusiPPLISatukan Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Agustus 3, 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Agustus 1, 2026
MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

Juli 24, 2026

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?