
Bogor, SatukanIndonesia.com – Dalam rangka memberikan pemahaman tentang proses penyelesaian sengketa perkara pemilu 2019, yaitu sengketa pemilihan umum presiden dan pemilihan legislatif yang akan dilaksanakan secara bersamaan pada tahun 2019 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan akan menyelenggarakan bimbingan teknis bagi Advokat pada bulan september 2018 sebagai lanjutan dari Bimtek tentang Penyelesaian Sengketa Perkara Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 yang saat ini sedang dilaksanakan MK di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pancasila dan Konstitusi di Cisarua, Bogor.
Rencana Bimtek tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Budi Achmad Djohari kepada Sektetaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Hasanuddin Nasution, S.H., disela-sela Pelaksanaan Bimtek Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Secara Serentak Tahun 2018 bagi Advokat Angkatan V di Cisarua, Bogor, Rabu (25/04/2018).
Menurut Budi, proses seleksi untuk menjadi peserta dalam Bimtek tersebut akan lebih ketat dan selektif demi pencapaian target yang maksimal, sehingga bagi peserta yang ketahuan tidak serius pada saat Bimtek dalam Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pilkada yang saat ini berlangsung, seperti pernah mendaftarkan diri sebagai peserta namun tidak ikut, tidak diperkenankan untuk menjadi peserta Bimtek Sengketa Pilpres nanti.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan terbit Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang Penyelenggaraan Bimtek Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2019.
“Paling lambat bulan Juni nanti sudah terbit PMK-nya, sehingga mulai Bulan September 2018 sudah dapat dilaksanakan Bimtek Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2019”, pungkas Budi.
Sementara Sekjen PERADI Hasanuddin Nasution menyambut baik dan sangat mendukung serta akan bersama-sama untuk mensukseskan agenda MK tentang Bimtek Tersebut, dengan melakukan seleksi calon peserta Bimtek lebih ketat lagi Advokat anggota PERADI.
“Kita tentu siap dukung dan ikut mensukseskannya dengan cara seleksi melakukan seleksi lebih ketat lagi bagi Anggota PERADI untuk bisa menjadi peserta. Dan siapa yang tadinya namanya terdaftar sebagai peserta Bimtek Pilkada yang diselenggarakan saat ini, tidak akan rekomendasikan untuk menjadi peserta nanti. Bahkan lebih tegas lagi, tidak boleh ikut,” tandas Hasanuddin dihadapan Budi Achmad Djohari. (Redaksi/SatukanIndonesia.com).











