• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Komisi II DPR Sebut Hampir Semua Fraksi Setuju Pilkada Tetap Ada 2022 dan 2023

Banyak Parpol Tolak Revisi UU Pemilu, Pilkada Serentak Bakal Tetap Digelar Tahun 2024

Februari 8, 2021
PKK Kota Bekasi Gelar Seminar Asah Kemampuan Public Speaking

PKK Kota Bekasi Gelar Seminar Asah Kemampuan Public Speaking

Juni 24, 2026
Anggota Komisi II DPR Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar dalam Setahun

Anggota Komisi II DPR Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar dalam Setahun

Juni 24, 2026
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua II DPRD Batam Apresiasi Seminar Nasional FISIPOL UNRIKA, Bahas Reformasi UU Pemilu 2029

Wakil Ketua II DPRD Batam Apresiasi Seminar Nasional FISIPOL UNRIKA, Bahas Reformasi UU Pemilu 2029

Juni 24, 2026
Panitia SRO Sampaikan Rencana Pelantikan dan Pembangunan Sekretariat Kepada Bupati Humbahas

Panitia SRO Sampaikan Rencana Pelantikan dan Pembangunan Sekretariat Kepada Bupati Humbahas

Juni 24, 2026
Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Bahas Perubahan Sejumlah Pasal

Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Bahas Perubahan Sejumlah Pasal

Juni 24, 2026
Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Pemasangan Listrik dan Air ABH di Kavling PKJ Sagulung

Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Pemasangan Listrik dan Air ABH di Kavling PKJ Sagulung

Juni 24, 2026
Anggota DPRD Kota Batam Muhammad Syafei Hadiri Paripurna DPRD Kepri, Apresiasi Raihan WTP Ke-16 Berturut-turut

Anggota DPRD Kota Batam Muhammad Syafei Hadiri Paripurna DPRD Kepri, Apresiasi Raihan WTP Ke-16 Berturut-turut

Juni 24, 2026
YLBH Sisar Matiti Minta Audit Dana MBG dan Penegakan Hukum di Papua Barat

YLBH Sisar Matiti Minta Audit Dana MBG dan Penegakan Hukum di Papua Barat

Juni 24, 2026
Wali Kota Bekasi Evaluasi Ketidakhadiran Pegawai Saat Apel, Ingin Ketahui Kendala Presensi Mobile

Wali Kota Bekasi Evaluasi Ketidakhadiran Pegawai Saat Apel, Ingin Ketahui Kendala Presensi Mobile

Juni 24, 2026
APRI Papua Barat Minta Legalisasi Tambang Rakyat Dipercepat

APRI Papua Barat Minta Legalisasi Tambang Rakyat Dipercepat

Juni 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Banyak Parpol Tolak Revisi UU Pemilu, Pilkada Serentak Bakal Tetap Digelar Tahun 2024

[Politik]

Februari 8, 2021
in Politik
0
0
SHARES
79
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Pilkada

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipastikan menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. OLeh karena itu, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2022 dan 2023 bakal tetap digelar pada 2024 sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Revisi UU Pemilu sebenarnya masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2021. Semula, perdebatan revisi hanya terkait dengan sistem pemilu terbuka atau tertutup, syarat ambang batas perolehan suara partai politik, hingga pencalonan presiden. Namun, belakangan, revisi juga mengarah ke normalisasi pilkada serentak, yang artinya akan ikut mengubah pasal tertentu pada UU 10/2016.

Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 menyebutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada November 2024.

Lalu, ayat (9) menyebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada 2023, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada 2024.

Keserentakan pilkada, pemilu legislatif, dan pemilu presiden membuat beberapa fraksi di DPR memunculkan wacana revisi UU Pemilu. Fraksi-fraksi itu berpandangan, keserentakan pilkada, pileg, dan pilpres pada 2024 akan sulit dilakukan terutama oleh penyelenggara pemilu.

Mereka pun mewacanakan agar pilkada 2022 dan 2023 tetap digelar atau tidak disatukan pada 2024 sebagaimana tertuang dalam Pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada. Fraksi-fraksi ini ingin agar normalisasi pilkada tersebut masuk dalam revisi UU Pemilu.

Fraksi-fraksi yang semula mendorong dilakukan revisi UU Pemilu adalah PKS, Partai Demokra, Partai Nasdem, dan Partai Golkar. Namun, Partai Golkar mengklarifikasi pernyataan sejumlah anggotanya di DPR terkait ini dan menolah dilakukan revisi UU Pemilu.

Pekan lalu, Partai Nasdem juga akhirnya mengikuti jejak parpol lain untuk tidak mendukung revisi UU Pemilu. Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh mengarahkan agar Fraksi Partai Nasdem di DPR mengambil sikap untuk tidak melanjutkan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu, termasuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan pilkada serentak pada 2024.

Fraksi Partai Nasdem di DPR beserta jajaran diwajibkan untuk melaksanakan dan mengawal arahan Ketua Umum tersebut. Surya Paloh beranggapan, bangsa Indonesia saat ini tengah berjuang menghadapi pandemi Covid-19 dan melakukan upaya pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi. Upaya itu membutuhkan soliditas partai-partai politik dalam koalisi pemerintahan.

Sikap serupa juga disampaikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan, fraksinya akan menghentikan pembahasan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu sesuai dengan perintah Ketua Umum DPP PKB Muhaminin Iskandar.

“Ketua Umum DPP PKB memerintahkan Fraksi PKB di DPR agar menghentikan pembahasan draf RUU Pemilu yang saat ini sedang berjalan dan mendukung pilkada serentak nasional sesuai UU 10/2016, yaitu pada November 2024,” kata Luqman Hakim saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (6/2/2021).

Dengan demikian, mayoritas fraksi di DPR telah menyatakan penolakan terhadap pembahasan revisi UU Pemilu. Tinggal dua fraksi yang bertahan agar UU Pemilu direvisi, yang juga berdampak terhadap UU Pilkada, yakni PKS dan Partai Demokrat. (ms/beritasatu)

Komentar Facebook

Tags: DPRPilkada Serentak 2024PolitikProlegnasRUU Pemilu
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Soal RUU Pemilu, Menkum Sebut Belum Ada Kebutuhan Mendesak

Soal RUU Pemilu, Menkum Sebut Belum Ada Kebutuhan Mendesak

Mei 21, 2026
Anggota Komisi II DPR Tegaskan Tak Perlu Ada Perubahan Pengusul RUU Pemilu

Anggota Komisi II DPR Tegaskan Tak Perlu Ada Perubahan Pengusul RUU Pemilu

Mei 11, 2026

DPR dan MRP di Tanah Papua Didesak Susun Perdasus CPNS bagi Orang Asli Papua

April 1, 2025

Sikapi Pro Kontra MBG, GMNI gelar Dialog dengan DPR dan Pemerintah

Maret 23, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?