• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jalani Sidang Pertama, Wali Kota Cimahi Didakwa Terima Suap Rp 1,6 M

Jalani Sidang Pertama, Wali Kota Cimahi Didakwa Terima Suap Rp 1,6 M

April 14, 2021
Menteri PANRB Harap MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

Menteri PANRB Harap MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

Juni 14, 2026
Komisi IV Perlunya Penguatan Aspek Sosial dalam Revisi UU Kehutanan

Komisi IV Perlunya Penguatan Aspek Sosial dalam Revisi UU Kehutanan

Juni 14, 2026
ADVERTISEMENT
Kemkomdigi Tambah 200 Titik Nobar Piala Dunia 2026 hingga Daerah

Kemkomdigi Tambah 200 Titik Nobar Piala Dunia 2026 hingga Daerah

Juni 14, 2026
Sambut Libur Sekolah 2026, Kemenhub Perketat Pengawasan Kapal Penumpang 

Sambut Libur Sekolah 2026, Kemenhub Perketat Pengawasan Kapal Penumpang 

Juni 14, 2026
Komisi I DPR Soroti Kesejahteraan Babinsa, Ribuan Prajurit di Daerah Masih Kekurangan Fasilitas Operasional

Komisi I DPR Soroti Kesejahteraan Babinsa, Ribuan Prajurit di Daerah Masih Kekurangan Fasilitas Operasional

Juni 14, 2026
BMKG: Prakiraan Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

BMKG: Prakiraan Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

Juni 14, 2026
Anggota Komisi I DPR: Sinergi TNI dan Komdigi Jaga Stabilitas Nasional

Anggota Komisi I DPR: Sinergi TNI dan Komdigi Jaga Stabilitas Nasional

Juni 14, 2026
KSP Pastikan Pemerintah Selalu Terbuka Terhadap Kritik

KSP Pastikan Pemerintah Selalu Terbuka Terhadap Kritik

Juni 13, 2026
DPR Soroti Kenaikan Harga BBM, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

DPR Soroti Kenaikan Harga BBM, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Juni 13, 2026
Tersangka Korupsi MBG, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Tersangka Korupsi MBG, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Juni 13, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juni 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Jalani Sidang Pertama, Wali Kota Cimahi Didakwa Terima Suap Rp 1,6 M

[News]

April 14, 2021
in News
0
0
SHARES
26
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Wali kota Cimahi Ajay M. Priatna ketika ditangkap oleh KPK.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna didakwa menerima suap sebesar Rp 1,6 Miliar dalam proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.

“Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.661.250.000,” kata Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan, Rabu (14/4/2021).

Budi mengatakan, uang senilai 1,6 miliar diberi Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan, pada Ajay secara bertahap. Diduga, uang tersebut diberikan agar pengembangan proyek tak dipersulit Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.

ADVERTISEMENT

Ajay didakwa Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua.

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa tidak mempersulit perizinan pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selalu penyelenggara negara,” ucap dia.

Ajay terjerat OTT KPK pada Desember 2020 lalu. Ia diduga menerima suap dari Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

Hutama Yonathan sudah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam dakwaan, Yonathan disebut ia menyuap Ajay terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi. Nilai suap yang sudah diberikan sebesar Rp 1.661.250.000. Namun, uang yang disepakati jumlahnya sebesar Rp 3.297.189.746. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: Ajay M. PriatnaDidakwa Terima Suap Rp 1.6 MSuapWali Kota Cimahi
ShareTweetSend

Related Posts

Sahat Tua Simanjuntak Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana Hibah

Sahat Tua Simanjuntak Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana Hibah

September 27, 2023
Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar Terkait Proyek di Papua

KPK Usut Dugaan Lukas Enembe Beli Jet Pribadi Pakai Uang Korupsi

Agustus 23, 2023
Wakil Ketua KPK Bantah Sedang Gelar Perkara Kasus Formula E yang Libatkan Anies

OTT di Basarnas, KPK Tangkap Seorang Perwira TNI

Juli 26, 2023

Diduga Hasil Korupsi Ricky Pagawak, KPK Sita Uang Rp 210 Miliar

Juni 20, 2023

Kapolda Jateng Pastikan Pecat Lima Anggota Polisi Yang Terlibat Suap Penerimaan Bintara

Maret 20, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?