• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jalani Sidang Pertama, Wali Kota Cimahi Didakwa Terima Suap Rp 1,6 M

Jalani Sidang Pertama, Wali Kota Cimahi Didakwa Terima Suap Rp 1,6 M

April 14, 2021
Konsensus Pernyataan anti-rudal Tiongkok Forum Kepulauan Pasifik Gagal

Konsensus Pernyataan anti-rudal Tiongkok Forum Kepulauan Pasifik Gagal

Agustus 9, 2026
Dokumenter Film Pesta Babi Raih Dua Award, Victor Mambor : Orang Papua Masih Terdiskriminasi

Dokumenter Film Pesta Babi Raih Dua Award, Victor Mambor : Orang Papua Masih Terdiskriminasi

Agustus 9, 2026
ADVERTISEMENT
Sebelum Penembakan, Kabid Humas Polda : Wamenpar RI Tinggalkan Jayawijaya

Sebelum Penembakan, Kabid Humas Polda : Wamenpar RI Tinggalkan Jayawijaya

Agustus 9, 2026
‎REL-MBG Perkuat Komitmen Pelaksanaan Program MBG dengan 6 Pilar Kerja

‎REL-MBG Perkuat Komitmen Pelaksanaan Program MBG dengan 6 Pilar Kerja

Agustus 9, 2026
Presiden Prabowo Tinjau Teknologi BRIN, Dari Air Darurat hingga Satelit

Presiden Prabowo Tinjau Teknologi BRIN, Dari Air Darurat hingga Satelit

Agustus 9, 2026
Tembakan OTK di Lokasi Festival Lembah Baliem, Dua Warga Terluka

Tembakan OTK di Lokasi Festival Lembah Baliem, Dua Warga Terluka

Agustus 9, 2026
Miliki Keunikan, Bupati Hermus Indou : Kopi Arfak Harus Dikembangkan

Miliki Keunikan, Bupati Hermus Indou : Kopi Arfak Harus Dikembangkan

Agustus 9, 2026
Puluhan Lembaga Bersatu Hadapi Krisis Jurnalisme, Koalisi Media Dibentuk

Puluhan Lembaga Bersatu Hadapi Krisis Jurnalisme, Koalisi Media Dibentuk

Agustus 8, 2026
Peredaran Narkotika Senilai Rp3,2 Miliar Berhasil Digagalkan TNI AL dan Stakeholder Terkait di Bandara Internasional Juanda

Peredaran Narkotika Senilai Rp3,2 Miliar Berhasil Digagalkan TNI AL dan Stakeholder Terkait di Bandara Internasional Juanda

Agustus 8, 2026
Jelang HUT Ke-40 PPAL,  Ketum PPAL Pimpin Ziarah dan Silaturahmi Purnawirawan di TMPNU Kalibata

Jelang HUT Ke-40 PPAL, Ketum PPAL Pimpin Ziarah dan Silaturahmi Purnawirawan di TMPNU Kalibata

Agustus 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Agustus 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Jalani Sidang Pertama, Wali Kota Cimahi Didakwa Terima Suap Rp 1,6 M

[News]

April 14, 2021
in News
0
0
SHARES
26
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Wali kota Cimahi Ajay M. Priatna ketika ditangkap oleh KPK.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna didakwa menerima suap sebesar Rp 1,6 Miliar dalam proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.

“Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.661.250.000,” kata Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan, Rabu (14/4/2021).

Budi mengatakan, uang senilai 1,6 miliar diberi Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan, pada Ajay secara bertahap. Diduga, uang tersebut diberikan agar pengembangan proyek tak dipersulit Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.

ADVERTISEMENT

Ajay didakwa Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua.

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa tidak mempersulit perizinan pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selalu penyelenggara negara,” ucap dia.

Ajay terjerat OTT KPK pada Desember 2020 lalu. Ia diduga menerima suap dari Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

Hutama Yonathan sudah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam dakwaan, Yonathan disebut ia menyuap Ajay terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi. Nilai suap yang sudah diberikan sebesar Rp 1.661.250.000. Namun, uang yang disepakati jumlahnya sebesar Rp 3.297.189.746. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: Ajay M. PriatnaDidakwa Terima Suap Rp 1.6 MSuapWali Kota Cimahi
ShareTweetSend

Related Posts

Sahat Tua Simanjuntak Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana Hibah

Sahat Tua Simanjuntak Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana Hibah

September 27, 2023
Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar Terkait Proyek di Papua

KPK Usut Dugaan Lukas Enembe Beli Jet Pribadi Pakai Uang Korupsi

Agustus 23, 2023
Wakil Ketua KPK Bantah Sedang Gelar Perkara Kasus Formula E yang Libatkan Anies

OTT di Basarnas, KPK Tangkap Seorang Perwira TNI

Juli 26, 2023

Diduga Hasil Korupsi Ricky Pagawak, KPK Sita Uang Rp 210 Miliar

Juni 20, 2023

Kapolda Jateng Pastikan Pecat Lima Anggota Polisi Yang Terlibat Suap Penerimaan Bintara

Maret 20, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?