
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Dewas memberikan izin tertulis kepada lembaga antikorupsi terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Dewas berharap putusan MK tersebut memperkuat kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
“Dewas tentu menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, dilansir Beritasatu.com, Rabu (5/5/2021).
Hal senada dikatakan Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean. Dengan putusan MK, kata Tumpak, Dewas tidak akan lagi menerbitkan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
“Tentunya kita harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai berlaku dan selanjutnya Dewas tidak menerbitkan izin sadap, geledah dan sita lagi. Tiga tugas lain dari Dewas tetap dilaksanakan secara efektif,” kata Tumpak.
Tumpak mengaku belum mengetahui sejauh mana pengaruh putusan itu terhadap kerja KPK. Namun, Tumpak berharap putusan itu semakin memperkuat kerja KPK dalam menindak korupsi.
“Tentang apakah KPK akan menjadi lebih kuat dengan dicabutnya tugas Dewas memberikan izin tersebut, tentunya kita lihat dalam pelaksanaannya ke depan. Harapannya tentu akan lebih baik,” katanya.
Diketahui, MK mencabut kewenangan Dewas KPK untuk memberikan izin tertulis kepada pimpinan KPK jika melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. MK mengatakan KPK cukup hanya memberitahukan kepada Dewas jika melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Hakim konstitusi Aswanto menyampaikan sejumlah alasan MK mencabut izin tertulis dari Dewas tersebut. MK, kata Aswanto, mengakui bahwa Dewas KPK sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 secara inheren adalah bagian dari internal KPK yang bertugas sebagai pengawas guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Dengan demikian kedudukan Dewan Pengawas tidak bersifat hierarkis dengan Pimpinan KPK sehingga dalam desain besar pemberantasan korupsi keduanya tidak saling membawahi, namun saling bersinergi dalam menjalankan fungsi masing-masing.
Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan kewenangan yudisial, KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, termasuk di dalamnya ketika KPK melakukan penyadapan sebagai bentuk perampasan kemerdekaan orang (hak privasi), yang merupakan bagian dari tindakan pro-justitia.
Namun, tindakan tersebut tidak harus mendapat izin dari Dewas karena Dewas bukanlah aparat penegak hukum. Bahkan, MK menyebut izin Dewas merupakan bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum oleh lembaga yang melaksanakan fungsi di luar penegakan hukum. Selain itu, izin dewas tersebut merupakan bentuk nyata tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum, khususnya kewenangan pro-justitia yang seharusnya hanya dimiliki oleh lembaga atau aparat penegak hukum. (*)












