• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

Mei 27, 2021
Front Pemuda Pembebasan Kota Bekasi sampaikan 4 Hal Ke DPRD Kota Bekasi Soal Revitalisasi Pasar Bantar Gebang

Front Pemuda Pembebasan Kota Bekasi sampaikan 4 Hal Ke DPRD Kota Bekasi Soal Revitalisasi Pasar Bantar Gebang

Juni 9, 2026
Hari Lingkungan Hidup 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dukung Penguatan Gerakan Indonesia Asri

Hari Lingkungan Hidup 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dukung Penguatan Gerakan Indonesia Asri

Juni 9, 2026
ADVERTISEMENT
UU Polri Baru Disahkan, Masa Usia Pensiun Jadi 60 Tahun Bagi yang Punya Keahlian Khusus

UU Polri Baru Disahkan, Masa Usia Pensiun Jadi 60 Tahun Bagi yang Punya Keahlian Khusus

Juni 9, 2026
Wamenkum: Presiden Berwenang Perpanjang Batas Usia Pensiun Kapolri

Wamenkum: Presiden Berwenang Perpanjang Batas Usia Pensiun Kapolri

Juni 9, 2026
Purbaya Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Iklim Usaha Sehat

Purbaya Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Iklim Usaha Sehat

Juni 9, 2026
Terima Kunjungan DPRD Kota Banjarbaru, Plh Wali Kota Harris Bobihoe Bahas Peningkatan PAD

Terima Kunjungan DPRD Kota Banjarbaru, Plh Wali Kota Harris Bobihoe Bahas Peningkatan PAD

Juni 9, 2026
Komisi VII DPR Dorong Kemenperin Berinovasi demi Perkuat Rupiah

Komisi VII DPR Dorong Kemenperin Berinovasi demi Perkuat Rupiah

Juni 9, 2026
Mendagri Tito  Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

Mendagri Tito  Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

Juni 9, 2026
Presiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus

Presiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus

Juni 9, 2026
Prediksi BMKG Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari Ini

Prediksi BMKG Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari Ini

Juni 9, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

[News] [Hukum]

Mei 27, 2021
in Hukum, News
0
0
SHARES
128
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Narkoba.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kepolisian Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi dan menyita barang bukti berupa sabu dan ganja senilai Rp2,6 Miliar.

“Apabila dikonversi dalam bentuk uang narkotika ini untuk sabu berjumlah Rp 2,5 miliar kemudian untuk ganjanya berjumlah Rp 140 juta rupiah. Apabila sabu dan ganja dikonsumsi oleh generasi-generasi kita ini akan merusak sekitar 20 ribu orang,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).

Delapan tersangka ditangkap dalam kasus ini, yakni IR, RL, RN, AA, PC, AR, AY, dan R. Dari delapan tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti 2,6 kilogram sabu dan 140 kilogram ganja kering.

Lebih lanjut, Iman menjelaskan jaringan peredaran narkotika tersebut dikendalikan seorang narapidana di Lapas Gunung Sindur.

“Jaringan lintas provinsi yang dikendalikan dari lapas, jadi mereka melakukan transaksi dengan narapidana di salah satu lapas,” jelas Iman.

Akan Diedarkan ke Jabodetabek

Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Julius Quili dalam kesempatan yang sama menjelaskan peredaran narkotika tersebut berasal dari Sumatera dan nantinya akan diedarkan di sekitar wilayah Jabodetabek.

“Semua barang dari Sumatera. Masuk ke Jakarta ini akan disebar di Jabodetabek, jadi sebelum masuk Jakarta sudah kami tangkap,” ujar Julius.

Terhadap para pelaku, polisi menjerat Pasal 111 dan 112 serta 114 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Jaringan LapasNarkobaPeredaran Narkoba
ShareTweetSend

Related Posts

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu di Riau, 1 Kurir Ditangkap

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu di Riau, 1 Kurir Ditangkap

Mei 11, 2026
Sentil Kapolri, DPR RI Ultimatum Bereskan Polisi Nakal

Sentil Kapolri, DPR RI Ultimatum Bereskan Polisi Nakal

Februari 26, 2026
‎IWO Batam Launching Program P4GN: Sinergi Lawan Narkoba, Bentengi Generasi Muda dari Penyalahgunaan

‎IWO Batam Launching Program P4GN: Sinergi Lawan Narkoba, Bentengi Generasi Muda dari Penyalahgunaan

Oktober 15, 2025

Polda Kepri Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Komitmen Berantas Penyalahgunaan Narkoba dan Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Oktober 12, 2025

18 Hari Operasi, 11 Titik dan Jaringan Narkotika Diungkap

September 15, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?