• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PT Gemilang Sukses Garmindo Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korporasi, Kejari Jakbar Ajukan Likuidasi

PT Gemilang Sukses Garmindo Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korporasi, Kejari Jakbar Ajukan Likuidasi

Juni 11, 2021
Ketua DPD RI Dorong PLN Bergerak Cepat Atasi Black Out di Sumatera

Ketua DPD RI Dorong PLN Bergerak Cepat Atasi Black Out di Sumatera

Mei 24, 2026
Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Besar Lewat 200 Ponsel Begal yang Disita

Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Besar Lewat 200 Ponsel Begal yang Disita

Mei 24, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Dukung Komitmen Presiden Soal Sanksi Tegas bagi Aparat Nakal

Anggota DPR Dukung Komitmen Presiden Soal Sanksi Tegas bagi Aparat Nakal

Mei 24, 2026
Menteri HAM Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Menteri HAM Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Mei 24, 2026
Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya Udang Vannamei di BUBK Kebumen

Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya Udang Vannamei di BUBK Kebumen

Mei 24, 2026
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Sumatra

Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Sumatra

Mei 24, 2026
Wapres Dorong Digitalisasi Sekolah Terpencil untuk Percepat Pemerataan Pendidikan di Wilayah 3T

Wapres Dorong Digitalisasi Sekolah Terpencil untuk Percepat Pemerataan Pendidikan di Wilayah 3T

Mei 24, 2026
Tapanuli Utara Resmi jadi Tuan Rumah Kejurnas Pacuan Kuda 2026,Berebut Piala Ketua KONI Pusat

Tapanuli Utara Resmi jadi Tuan Rumah Kejurnas Pacuan Kuda 2026,Berebut Piala Ketua KONI Pusat

Mei 23, 2026
Bertemu Tokoh Senior Kosgoro’57 dan Senior Partai Golkar, Langkah Lao Ode Safiul Akbar Rebut Ketum Kosgoro’57 Makin Mantap

Bertemu Tokoh Senior Kosgoro’57 dan Senior Partai Golkar, Langkah Lao Ode Safiul Akbar Rebut Ketum Kosgoro’57 Makin Mantap

Mei 23, 2026
Menjelang Mubes V Kosgoro’57, La Ode Safiul Akbar Dikabarkan Akan Ramaikan Perebutan Ketum

Menjelang Mubes V Kosgoro’57, La Ode Safiul Akbar Dikabarkan Akan Ramaikan Perebutan Ketum

Mei 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

PT Gemilang Sukses Garmindo Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korporasi, Kejari Jakbar Ajukan Likuidasi

[Hukum]

Juni 11, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
1.7k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Dwi Agus Arfianto Kepala Kejari Jakarta Barat (Foto: RMOLJakarta)
Dwi Agus Arfianto Kepala Kejari Jakarta Barat (Foto: RMOLJakarta)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – PN Jakarta Barat dengan Hakim Tunggal Julius Panjaitan, mengabulkan permohonan yang diajukan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Barat, atas pembubaran PT Gemilang Sukses Garmindo, Selasa, 8/6.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengajukan gugatan karena perusahaan itu dinilai melanggar peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana perpajakan korporasi.

Permohonan tersebut didaftarkan tim JPN Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Anggia Yusran, Asep Hasan, M. Fitra Azhar, Rumata Rosininta Sianya dan Nanda Karmila di Kepaniteraan PN Jakarta Barat 22 September 2020.

Sementara Termohon ialah PT Gemilang Sukses Garmindo; Liaw Edi Wirawan (Direktur Utama PT Gemilang Sukses Garmindo); Liaw Nany (Direktur PT Gemilang Sukses Garmindo); dan Soemito Mitosima.

PT Gemilang Sukses Garmindo bergerak di bidang industri Garmen, memproduksi kemeja, jas, celana panjang, dari bahan semi sutra/tenun dengan merek dagang “Jackerton”.

Bahan produksi dibeli dari Pasar Tanah Abang, Pasar Mangga Dua, dan sebagian dari Solo yang sebagian besar adalah Non Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dalam mengoperasikan perusahaan tersebut, Termohon diduga telah membuat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari bulan Febuari 2018 sampai dengan Mei 2018 berstatus ‘Lebih Bayar’.

Faktur itu yang kemudian diduga diajukan Restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tambora untuk bulan Maret 2018 hingga April 2018 dengan nilai PPN seluruhnya sebesar Rp 8.893.283.622.

Atas praktik culas tersebut, PT Gemilang Sukses Garmindo diajukan penyidikan dan penuntutan pajak hingga perkaranya diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada awal 2020.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan Putusan Nomor 334/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt, 8 Juli 2020 menyatakan Terdakwa Korporasi PT. Gemilang Sukses Garmindo terbukti bersalah tindak pidana perpajakan, dengan memnggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Selanjutnya dijatuhi pidana denda sebesar 3 X Rp9.981.505.876 = Rp29.944.517.628

Namun sampai permohonan tersebut diajukan, Termohon tidak melakukan pembayaran pidana denda tersebut.

Kini putusan tersebut sudah inkrah. Sebagai tindak lanjutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kemudian mengajukan gugatan permohonan pembubaran korporasi tersebut.

Ada beberapa petitum dalam gugatan tersebut, yakni:

  • Menyatakan perbuatan PT Gemilang Sukses Garmindo melanggar peraturan perundang-undangan;
  • Menetapkan Pembubaran Gemilang Sukses Garmindo dengan segala konsekuensi hukumnya;
  • Menetapkan likuidator Anggia Yusran, SH.,MH, Asep Hasan, SH.,MH, M. Fitra Azhar, SH, Nanda Karmila, SH, Rumata Rosininta, SH.,MH

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, melalui Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar, menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah mengeluarkan vonis atas permohonan tersebut, dibacakan pada 8 Juni 2021.

“Menyatakan perbuatan PT. Gemilang Sukses Garmindo melanggar peraturan perundang-undangan dan menetapkan pembubaran PT. Gemilang Sukses Garmindo dengan segala proses hukumnya,” kata Edwin, kepada wartawan, Rabu (9/6).

Dengan adanya putusan itu, Jaksa Pengacara Negara segera melakukan likuidasi terhadap PT. Gemilang Sukses Garmindo.  “Melaksanakan tahapan-tahapan likuidasi, dikarenakan penetapan hakim menyatakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai likuidator, maka JPN melaksanakan tugas likuidator,” kata Edwin.

ADVERTISEMENT

“Antara lain memberitahukan pembubaran perseroan dengan cara mengumumkan di surat kabar, dan berita negara sehingga apabila terdapat kreditur-kreditur dari PT tersebut dapat menghubungi likuidator. Likuidator juga membuat pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM, kemudian melakukan pencatatan dan pengumpulan harta kekayaan dan utang perseroan,” imbuhnya.

(01/SI)

 

Komentar Facebook

Tags: HukumKorporasiPN Jakarta BaratSatukanindonesia.com
ShareTweetSend

Related Posts

Menjelang Mubes V Kosgoro’57, La Ode Safiul Akbar Dikabarkan Akan Ramaikan Perebutan Ketum

Menjelang Mubes V Kosgoro’57, La Ode Safiul Akbar Dikabarkan Akan Ramaikan Perebutan Ketum

Mei 23, 2026
Plh Wali Kota Bekasi dan Komisi V DPR RI Tinjau Infrastruktur Stasiun Bekasi Timur dan Proyek Flyover Bulak Kapal.

Plh Wali Kota Bekasi dan Komisi V DPR RI Tinjau Infrastruktur Stasiun Bekasi Timur dan Proyek Flyover Bulak Kapal.

Mei 23, 2026
Safari Jumat Wawali Harris Bobihoe Sampaikan Pesan Jelang Idul Adha Dan Ajak Masyarakat Doakan Kelancaran Ibadah Haji Wali Kota Bekasi

Safari Jumat Wawali Harris Bobihoe Sampaikan Pesan Jelang Idul Adha Dan Ajak Masyarakat Doakan Kelancaran Ibadah Haji Wali Kota Bekasi

Mei 16, 2026

Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan

Mei 14, 2026

Wali Kota Bekasi Pastikan Korban Kecelakaan Mobil Distribusi SPPG Tercover dan Biaya Pendidikan Anak Korban Ditanggung

Mei 14, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?