
Jakarta, SatukanIndonesia.com – PN Jakarta Barat dengan Hakim Tunggal Julius Panjaitan, mengabulkan permohonan yang diajukan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Barat, atas pembubaran PT Gemilang Sukses Garmindo, Selasa, 8/6.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengajukan gugatan karena perusahaan itu dinilai melanggar peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana perpajakan korporasi.
Permohonan tersebut didaftarkan tim JPN Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Anggia Yusran, Asep Hasan, M. Fitra Azhar, Rumata Rosininta Sianya dan Nanda Karmila di Kepaniteraan PN Jakarta Barat 22 September 2020.
Sementara Termohon ialah PT Gemilang Sukses Garmindo; Liaw Edi Wirawan (Direktur Utama PT Gemilang Sukses Garmindo); Liaw Nany (Direktur PT Gemilang Sukses Garmindo); dan Soemito Mitosima.
PT Gemilang Sukses Garmindo bergerak di bidang industri Garmen, memproduksi kemeja, jas, celana panjang, dari bahan semi sutra/tenun dengan merek dagang “Jackerton”.
Bahan produksi dibeli dari Pasar Tanah Abang, Pasar Mangga Dua, dan sebagian dari Solo yang sebagian besar adalah Non Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dalam mengoperasikan perusahaan tersebut, Termohon diduga telah membuat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari bulan Febuari 2018 sampai dengan Mei 2018 berstatus ‘Lebih Bayar’.
Faktur itu yang kemudian diduga diajukan Restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tambora untuk bulan Maret 2018 hingga April 2018 dengan nilai PPN seluruhnya sebesar Rp 8.893.283.622.
Atas praktik culas tersebut, PT Gemilang Sukses Garmindo diajukan penyidikan dan penuntutan pajak hingga perkaranya diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada awal 2020.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan Putusan Nomor 334/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt, 8 Juli 2020 menyatakan Terdakwa Korporasi PT. Gemilang Sukses Garmindo terbukti bersalah tindak pidana perpajakan, dengan memnggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Selanjutnya dijatuhi pidana denda sebesar 3 X Rp9.981.505.876 = Rp29.944.517.628
Namun sampai permohonan tersebut diajukan, Termohon tidak melakukan pembayaran pidana denda tersebut.
Kini putusan tersebut sudah inkrah. Sebagai tindak lanjutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kemudian mengajukan gugatan permohonan pembubaran korporasi tersebut.
Ada beberapa petitum dalam gugatan tersebut, yakni:
- Menyatakan perbuatan PT Gemilang Sukses Garmindo melanggar peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan Pembubaran Gemilang Sukses Garmindo dengan segala konsekuensi hukumnya;
- Menetapkan likuidator Anggia Yusran, SH.,MH, Asep Hasan, SH.,MH, M. Fitra Azhar, SH, Nanda Karmila, SH, Rumata Rosininta, SH.,MH
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, melalui Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar, menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah mengeluarkan vonis atas permohonan tersebut, dibacakan pada 8 Juni 2021.
“Menyatakan perbuatan PT. Gemilang Sukses Garmindo melanggar peraturan perundang-undangan dan menetapkan pembubaran PT. Gemilang Sukses Garmindo dengan segala proses hukumnya,” kata Edwin, kepada wartawan, Rabu (9/6).
Dengan adanya putusan itu, Jaksa Pengacara Negara segera melakukan likuidasi terhadap PT. Gemilang Sukses Garmindo. “Melaksanakan tahapan-tahapan likuidasi, dikarenakan penetapan hakim menyatakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai likuidator, maka JPN melaksanakan tugas likuidator,” kata Edwin.
“Antara lain memberitahukan pembubaran perseroan dengan cara mengumumkan di surat kabar, dan berita negara sehingga apabila terdapat kreditur-kreditur dari PT tersebut dapat menghubungi likuidator. Likuidator juga membuat pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM, kemudian melakukan pencatatan dan pengumpulan harta kekayaan dan utang perseroan,” imbuhnya.
(01/SI)













