• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PT Gemilang Sukses Garmindo Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korporasi, Kejari Jakbar Ajukan Likuidasi

PT Gemilang Sukses Garmindo Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korporasi, Kejari Jakbar Ajukan Likuidasi

Juni 11, 2021
Realisasi & Pengawasan Program RP.100 Juta Tiap RW di Kota Bekasi, Ketua Komisi I DPRD Angkat Bicara

Realisasi & Pengawasan Program RP.100 Juta Tiap RW di Kota Bekasi, Ketua Komisi I DPRD Angkat Bicara

Juli 9, 2026
Wamendagri Sebut Tata Ruang yang Baik Diperlukan untuk Kembangkan Potensi Kepri

Wamendagri Sebut Tata Ruang yang Baik Diperlukan untuk Kembangkan Potensi Kepri

Juli 8, 2026
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Pecahkan Rekor MURI Gelar Khitanan Massal Lebih dari 2.000 Anak

Pemprov DKI Pecahkan Rekor MURI Gelar Khitanan Massal Lebih dari 2.000 Anak

Juli 8, 2026
Komisi Yudisial Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik  4 Hakim Perkara Chromebook

Komisi Yudisial Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik  4 Hakim Perkara Chromebook

Juli 8, 2026
KPK Akan Periksa Eks Dirut PT Brantas Abipraya

KPK Akan Periksa Eks Dirut PT Brantas Abipraya

Juli 8, 2026
Mendiktisaintek Minta Forum Rektor Indonesia Harus Jadi Motor Hilirisasi Riset Kampus

Mendiktisaintek Minta Forum Rektor Indonesia Harus Jadi Motor Hilirisasi Riset Kampus

Juli 8, 2026
KKN Kelompok 95 Universitas Bengkulu Sukses Gelar Penyuluhan Hukum KUHP Baru, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Padang Peri

KKN Kelompok 95 Universitas Bengkulu Sukses Gelar Penyuluhan Hukum KUHP Baru, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Padang Peri

Juli 8, 2026
Kemkomdigi Gandeng Finalis Abang None Jakarta Barat Jadi Duta Literasi Digital

Kemkomdigi Gandeng Finalis Abang None Jakarta Barat Jadi Duta Literasi Digital

Juli 8, 2026
Kemenhub dan TNI AU Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Keselamatan Penerbangan

Kemenhub dan TNI AU Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Keselamatan Penerbangan

Juli 8, 2026
TNI – Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua

TNI – Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua

Juli 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

PT Gemilang Sukses Garmindo Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korporasi, Kejari Jakbar Ajukan Likuidasi

[Hukum]

Juni 11, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
1.7k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Dwi Agus Arfianto Kepala Kejari Jakarta Barat (Foto: RMOLJakarta)
Dwi Agus Arfianto Kepala Kejari Jakarta Barat (Foto: RMOLJakarta)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – PN Jakarta Barat dengan Hakim Tunggal Julius Panjaitan, mengabulkan permohonan yang diajukan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Barat, atas pembubaran PT Gemilang Sukses Garmindo, Selasa, 8/6.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengajukan gugatan karena perusahaan itu dinilai melanggar peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana perpajakan korporasi.

Permohonan tersebut didaftarkan tim JPN Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Anggia Yusran, Asep Hasan, M. Fitra Azhar, Rumata Rosininta Sianya dan Nanda Karmila di Kepaniteraan PN Jakarta Barat 22 September 2020.

Sementara Termohon ialah PT Gemilang Sukses Garmindo; Liaw Edi Wirawan (Direktur Utama PT Gemilang Sukses Garmindo); Liaw Nany (Direktur PT Gemilang Sukses Garmindo); dan Soemito Mitosima.

PT Gemilang Sukses Garmindo bergerak di bidang industri Garmen, memproduksi kemeja, jas, celana panjang, dari bahan semi sutra/tenun dengan merek dagang “Jackerton”.

Bahan produksi dibeli dari Pasar Tanah Abang, Pasar Mangga Dua, dan sebagian dari Solo yang sebagian besar adalah Non Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dalam mengoperasikan perusahaan tersebut, Termohon diduga telah membuat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari bulan Febuari 2018 sampai dengan Mei 2018 berstatus ‘Lebih Bayar’.

Faktur itu yang kemudian diduga diajukan Restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tambora untuk bulan Maret 2018 hingga April 2018 dengan nilai PPN seluruhnya sebesar Rp 8.893.283.622.

Atas praktik culas tersebut, PT Gemilang Sukses Garmindo diajukan penyidikan dan penuntutan pajak hingga perkaranya diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada awal 2020.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan Putusan Nomor 334/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt, 8 Juli 2020 menyatakan Terdakwa Korporasi PT. Gemilang Sukses Garmindo terbukti bersalah tindak pidana perpajakan, dengan memnggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Selanjutnya dijatuhi pidana denda sebesar 3 X Rp9.981.505.876 = Rp29.944.517.628

Namun sampai permohonan tersebut diajukan, Termohon tidak melakukan pembayaran pidana denda tersebut.

Kini putusan tersebut sudah inkrah. Sebagai tindak lanjutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kemudian mengajukan gugatan permohonan pembubaran korporasi tersebut.

Ada beberapa petitum dalam gugatan tersebut, yakni:

  • Menyatakan perbuatan PT Gemilang Sukses Garmindo melanggar peraturan perundang-undangan;
  • Menetapkan Pembubaran Gemilang Sukses Garmindo dengan segala konsekuensi hukumnya;
  • Menetapkan likuidator Anggia Yusran, SH.,MH, Asep Hasan, SH.,MH, M. Fitra Azhar, SH, Nanda Karmila, SH, Rumata Rosininta, SH.,MH

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, melalui Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar, menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah mengeluarkan vonis atas permohonan tersebut, dibacakan pada 8 Juni 2021.

“Menyatakan perbuatan PT. Gemilang Sukses Garmindo melanggar peraturan perundang-undangan dan menetapkan pembubaran PT. Gemilang Sukses Garmindo dengan segala proses hukumnya,” kata Edwin, kepada wartawan, Rabu (9/6).

ADVERTISEMENT

Dengan adanya putusan itu, Jaksa Pengacara Negara segera melakukan likuidasi terhadap PT. Gemilang Sukses Garmindo.  “Melaksanakan tahapan-tahapan likuidasi, dikarenakan penetapan hakim menyatakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai likuidator, maka JPN melaksanakan tugas likuidator,” kata Edwin.

“Antara lain memberitahukan pembubaran perseroan dengan cara mengumumkan di surat kabar, dan berita negara sehingga apabila terdapat kreditur-kreditur dari PT tersebut dapat menghubungi likuidator. Likuidator juga membuat pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM, kemudian melakukan pencatatan dan pengumpulan harta kekayaan dan utang perseroan,” imbuhnya.

(01/SI)

 

Komentar Facebook

Tags: HukumKorporasiPN Jakarta BaratSatukanindonesia.com
ShareTweetSend

Related Posts

Tri Adhianto Dukung GUNTING Untuk Penanaman Pohon, Bentuk Kepedulian Terhadap Penghijauan Kota Bekasi

Tri Adhianto Dukung GUNTING Untuk Penanaman Pohon, Bentuk Kepedulian Terhadap Penghijauan Kota Bekasi

Juli 7, 2026
Pemkot Bekasi Raih Warta Kota Awards 2026, Tri Adhianto: Motivasi untuk Terus Bekerja Lebih Baik.

Pemkot Bekasi Raih Warta Kota Awards 2026, Tri Adhianto: Motivasi untuk Terus Bekerja Lebih Baik.

Juli 7, 2026
Prof Ir Marthin Doddy  Sumajow: SK Rektor Unsrat nomor 1132 Telah Diselesaikan Lewat Mekanisme Hukum

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Ahmadi : Evaluasi Proses SPMB 2026 akan Dilakukan Setelah Masa Reses

Juli 7, 2026

Tri Adhianto Dukung GUNTING Untuk Penanaman Pohon, Bentuk Kepedulian Terhadap Penghijauan Kota Bekasi

Juli 6, 2026

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Juli 6, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?