
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang berada diberbagai daerah di Indonesia berharap adanya persatuan dan kesatuan kembali dalam satu naungan organisasi yaitu PERADI, dengan mengakhiri perseteruan yang selama ini terjadi yang mengakibatkan adany beberapa kelompok yang sama-sama mengatas namakan PERADI. Akibat perseteruan itu, menyulitkan koordinasi, pengawasan dan konsolidasi organisasi terhadap para profesi advokat pada saat menjalankan praktik dilapangan. Selain itu, perpecahan yang terjadi pada organisasi advokat menjatuhkan kewibawaan dan harga diri seorang Advokat ditengah masyarakat yang sejatinya selama ini mendapat predikat profesi terhormat atau yang sering disebut officium nobile .
Hal tersebut menjadi kata kunci penyelesaian permasalahan yang terjadi ditubuh organisasi Advokat yang dikemukakan 2 (dua) orang saksi dalam perkara keabsahan organisasi PERADI saat ini, yaitu: Saksi Iwan Kuswadi, Ketua DPC PERADI Malang Raya dan Semmy Mananoma, S.H., M.H., selaku Ketua DPC PERADI Manado, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu, 15/8/2018.

Sidang Perkara keabsahan oragnisasi PERADI versi Fauzi Hasibuan, dan kawan-kawan selaku Penggugat yang menggugat PERADI versi Juniver Girsang, dan kawan-kawan selaku Tergugat , Pejabat Notaris yang menotarilkan Susunan Pengurus DPN PERADI Hasil Munas Makasar dan Kementerian Hukum dan HAM RI yang telah mengesahkan PERADI versi Juniver Girsang sebagai badan Hukum, masing-masing sebagai Turut Tergugat, telah memasuki babak akhir persidangan, karena dua orang saksi tersebut merupakan saksi terakhir yang dihadirkan dimuka persidangan oleh PERADI versi Juniver Girsang dan agenda sidang berikutnya sudah masuk pada konklusi (kesimpulan) dan diakhiri dengan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim setelah bermusyawarah.
Menurut Semmy dan Iwan, banyaknya pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi Advokat saat ini, termasuk adanya tiga versi organiasi PERADI, yaitu DPN PERADI yang dipimpin Juniver Girsang, PERADI yang dipimpin Luhut Pangaribuan dan PERADI yang dipimpin Fauzi Hasibuan telah menyulitkan Para Advokat dilapangan. “Berapapun organisasi Advokat yang terbentuk di Jakarta akibat perpecahan organisasi PERADI saat ini, daerah-daerah siapmembentuk dan pasti akan mudah terbentuk juga”, kata Semmy seraya mengisahkan di Manado juga telah terbentuk tiga organisasi PERADI diambah dengan organisasi advokat lain seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Hal yang sama juga dikemukakan Iwan, Ketua DPC PERADI Malang Raya. Menurut Iwan, sejak dini pihaknya telah mengantisipasi supaya tidak terjadi perpecahan ditubuh organisasi Advokat di wilayah Malang Raya yang terdiri dari 3 (tiga) DPC, dengan cara menghadiri Munas yang diselenggarakan di Pekan Baru Riau pada bulan Juni 2015, walaupun pihaknya telah memilih dan mengikuti pelaksanaan Munas PERADI pada Bulan Maret 2015, Makassar, yang memilih Juniver Girsang sebagai Ketua Umum DPN PERADI dan Hasanuddin Nasution sebagai Sekjend.
“Kami datang pada dua Munas PERADI bertujuan supaya tidak terjadi perpecahan PERADI”, kata Iwan untuk menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Penggugat Fauzi Hasibuan.
Walaupun, lanjut Iwan, pelaksanaan Munas PERADI di Pekan Baru mengandung berbagai kejanggalan-kejanggalan, seperti: informasi yang tidak lengkap tentang pelaksanaan MUNAS, ruangan dan tempat Munas, tempat pemilihan Ketua Umum yang tidak jelas. “Selama saya berada di Pekan baru unuk mengikuti Munas, saya tidak mendapatkan informasi yang jelas”, ungkap Iwan untuk mengisahkan pengalamannya bersama rekannya 10 (sepuluh) orang delegasi DPC Malang Raya saat mengikuti Munas PERADI di Pekan Baru pada Juni 2015.
Sementara menurut Semmy, Pelaksanaan MUNAS di Makassar yang telah memilih Juniver Girsang sebagai Ketua Umum DPN PERADI, walaupun proses pemilihan itu dilakukan dalam kondisi lain dari susunan acara yang disiapkan Panitia, namun karena MUNAS ditunda dan alasan terhadap penundaan tersebut tidak ada penjelasan, serta akan berakhirnya masa jabatan ketua umum DPN PERADI, maka demi mengantisipasi kekosongan jabatan Ketua Umum oleh kurang lebih 30 (tiga puluh) sampai empat puluh DPC PERADI bersepakat untuk melanjutkan Munas yang telah ditunda dengan memilih Jiniver Girsang sebagai Ketua Umum.
“Sebanyak tigapuluh sampai empat puluh DPC PERADI yang ada dalam ruangan sidang bersepakat untuk melanjutkan Munas dengan agenda menyatakan Demisioner Ketua Umum DPN PERADI dan Memilih Juniver Girsang sebagai Ketua Umum secara aklamasi,” kata Semmy untuk menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Penggugat untuk mengisahkan proses terpilihnya Juniver Girsang pasca Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan kala itu menyatakan Munas ditunda. (MTS/Redaksi SatukanIndonesia).













