
Oleh: Anthon Simbolon
Pada hakekatnya, kritik merupakan hak rakyat yang tidak bisa dibungkam. Dalam sistem demokrasi yang diikuti dengan kebebasan berpendapat, kritik berfungsi untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan perlu dipahami bahwa kritik terhadap pemerintah tidak selalu datang dalam bentuk positif tapi bisa juga sebaliknya.
Namun kritik negatif berupa menghujat, fitnah, hasutan, provokasi, dan ujaran kebencian (hate speech) akan bisa menciptakan anarkhi apabila tidak dikendalikan dengan baik. Oleh karena itu, kritik sebagai bagian dari dinamika kehidupan bermasyarakat maupun bernegara, diharapkan untuk bisa bijak dalam menyampaikannya di media sosial.
Presiden Joko Widodo meminta masyarakat lebih aktif dalam menyampaikan kritik dan masukan terhadap kerja-kerja pemerintah. Di saat bersamaan, ia juga meminta penyelenggara layanan publik terus meningkatkan kinerja. Hal ini Jokowi sampaikan dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021).
“Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, atau potensi maladministrasi. Dan para penyelenggara layanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Ombudsman RI.
Kritik Cerdas
“Kritik merupakan wacana yang dinamis, tidak statis, wacara pembaruan ,bukan taklid, dan wacana revolusioner, bukan kejumudan.” Demikian dikatakan Dr. Muhammad Arif al-Iraqi (2020) Dalam bukunya Metode Kritik Filsafat Ibnu Rusyd, h.17.
Seorang filsuf menjadi istimewa berkat insting kritiknya dan rasa keragu – raguannya sehingga ia menempati posisi istimewa dalam sejarah filsafat, baik pada jaman klasik, tengah, maupun modern. Aristoteles menempati posisi istimewa karena kritiknya terhadap sejumlah pendapat dan aliran aliran yang mendahuluinya. Ia mengkritik pendapaat para filsuf Yunani hingga pendapat gurunya sendiri, Plato.
Immanuel Kant menempati posisi istimewa, juga karena kritiknya, sehingga filsafatnya dipandang sebagai garis pemisah dalam filsafat modern, menjadi dua bagian; yaitu filsafat sebelum dirinya dan sesudahnya.
Namun dalam menyampaikan kritik, perlu dibedakan antara kebijakan dan personal sebagaimana dijelaskan oleh ahli hukum tata negara Refly Harun saat menjadi tamu di podcast Deddy Corbuzier baru-baru ini.
Refly menyatakan bahwa kritik seharusnya diberikan terhadap kebijakan dari pemangku kepentingan, bukan personal. Kalau saya ngomong sesuatu itu ya, saya punya patokan. Pertama, tidak boleh personal. Kalau misalnya kita mengkritik sesuatu itu yang kita kritik kebijakannya, jadi bukan kita kritik orangnya.
Ia pun menyebutkan Presiden Jokowi sebagai salah satu contoh dalam menjelaskan perbedaan mengkritik secara personal dan kebijakan. “Misalnya, maaf ya, Presiden Jokowi gemuk atau tidak gemuk, tidak ada persoalan. Mau belah tengah atau pinggir, tidak ada persoalan. Hidungnya seperti apa enggak ada persoalan, tapi persoalan kita adalah kebijakannya,” lanjut Refly.
Refly kembali menekankan pendapat orang tidak boleh dibatasi, selama yang diutarakan tidak menghina atau menyerang secara personal. “Konstitusi mengatakan bahwa pikiran dan hati nurani itu adalah HAM yang tidak bisa dibatasi,” tegas Refly.
Dari penjelasan di atas, bisa dipahami, mengkritik bukan perkara mudah, perlu kedalaman ilmu pengetahuan, pertimbangan, dan cek-ricek untuk menghindari kritik yang berujung pada pidana.
Sebab, tujuan menyampaikan kritik adalah mempengaruhi dan mengajak yang dikritik melakukan perubahan, mengajak kepada kebaikan, dan mencegah kepada keburukan.
Oleh karena itu, kritik harus fokus pada masalahnya. Selalanjutnya, kritik harus dilengkapi dengan dukungan data dan fakta yang akurat, sehingga setiap kritik yang disampaikan bisa dipertanggungjawabkan dan diverifikasi kebenarannya. Kemudian, sampaikanlah kritik dalam keadaan tidak emosional, sebab sebuah kritik bukanlah harga mati yang mematikan, melainkan bagian dari pemaknaan dari check and balance dalam berdemokrasi.
Kritik Beretika
Kritik seyogyanya disampaikan dengan menjaga kesantunan publik atau mengedepankan cara – cara yang santun. Kritik juga harus bersifat membangun, bukan justru melontarkan ujaran kebencian, apalagi penghinaan. Kritik juga jangan mengarah pada penyebutan nama seseorang yang kemudian bisa menjadi pencemaran nama baik.
Selanjutnya, kritik harus disampaikan dengan etika yang lembut dan penuh makna yang membangun untuk kepentingan masyarakat banyak sehingga mudah diterima, dibanding mengkritik dengan sikap kasar dan memaksa.
Dalam sebuah negara yang menganut demokrasi, kritik adalah hal yang lumrah dan sebuah keniscayaan. Setiap orang memiliki kebebasan di media social untuk berpendapat dan mengeluarkan gagasan, baik itu kritik, bulli, curhat, gosip, hasut, hujat, bahkan sampai menghina. Oleh karena kebebasan berpendapat merupakan sesuatu yang dijamin dan dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-undang, namu tidak ada kebebasan yang sebebas-bebasnya yang justru melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan, karenanya kebebasan berpendapat haruslah sesuai dengan pedoman hukum.
Berdasarkan konstitusi, menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.
Maka dari itu, jika ingin mengkritik melalui media sosial maka perlu memahami UU No.19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), antara lain pasal 45, 45A, dan 45B. Sementara itu, jika ingin menyampaikan kritik dengan unjuk rasa maka harus memahami UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kritik Solutif
Kritik yang solutif adalah adalah kritik yang berkualitas yang sudah siap dengan saran dan pendapat yang dilandasi dengan niat memperbaiki atau membangun, menempatkan persoalan pada aspek pemberdayaan masyarakat, mengedepankan objektivitas sebagai bukti kejujuran.
Katakan benar jika memang benar, dan katakan salah jika memang itu salah sebagai jalan keluar terhadap persoalan yang ada, bukan karena berasal dari kelompok kita terus tidak kita kritik tetapi ketika kelompok lain kita cari-cari kesalahannya untuk dikritik.
Kritikan yang disampaikan harus mendasarkan pada kedalaman ilmu. Dengan begitu, penyampai kritik harus mempunyai ilmu tentang persoalan yang dikritik, dengan demikian, kritik bukan dengan niat penonjolan diri dan mencari kelemahan orang lain.
Ada baiknya untuk menguasai seni menyampaikan kritik, untuk memastikan kritikan yang diberikan akan tepat sasaran. Dengan demikian, kritik diartikan sebagai masalah yang didapatkan dari proses analisa dan evaluasi yang disampaikan dengan tujuan peningkatan pemahaman, memperluas apresiasi, dan membantu dalam perbaikan pemerintahan.
Pemerintah atau pihak yang merupakan subjek dan objek yang dikritik dalam hal ini seyogianya memposisikan diri untuk bersikap proporsional dan bijaksana dalam menerima dan menanggapi setiap kritik demi kemajuan bersama. Indonesia sebagai negara yang menganut dan menjalankan system demokrasi dalam menjalankan roda pemerintahan, membutuhkan kritik sebagai energy positif tanpa memaknainya dengan menggunakan kekuasaan secara berlebihan (obouse of power) melalui alat-alat negara disatu sisi dan penyampai kritik hendaknya merumuskan dan menyampaikan kritiknya secara konstruktif, bernas dan bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama dilain sisi.
Melalui kritik yang cerdas, beretika, dan solutif, maka akan tercipta sebuah peradaban baru yang membawa bangsa Indonesia ke arah peradaban bangsa yang lebih maju.
Penulis tinggal di Cikeas – Bogor.













