• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pimpinan KPK Disebut Pernah Hubungi Wali Kota Tanjungbalai, ICW: Bisa Dijatuhi 5 Tahun Penjara

Pimpinan KPK Disebut Pernah Hubungi Wali Kota Tanjungbalai, ICW: Bisa Dijatuhi 5 Tahun Penjara

Juli 28, 2021
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Juni 2, 2026
ADVERTISEMENT
Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Juni 2, 2026
Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Juni 2, 2026
Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Juni 2, 2026
Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Mei 31, 2026
Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Mei 31, 2026
DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

Mei 31, 2026
Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Mei 31, 2026
Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Mei 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pimpinan KPK Disebut Pernah Hubungi Wali Kota Tanjungbalai, ICW: Bisa Dijatuhi 5 Tahun Penjara

[Hukum]

Juli 28, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
130
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Lili Pintauli Siregar.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dugaan melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang saat ini tengah bermasalah di KPK, membuat seluruh mata tertuju kepada pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar.

Dugaan komunikasi itu dilaporkan oleh tiga pegawai KPK ke Dewas. Selain itu, dugaan komunikasi tersebut juga muncul dalam persidangan Syahrial. Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang bersaksi di persidangan mengungkapkan bahwa Syahrial mengakui soal komunikasi dengan Lili.

Saat itu, Lili Pintauli diduga menyebut bahwa berkas perkara terkait Syahrial ada di mejanya. Robin mengetahui adanya komunikasi Lili Pintauli Siregar dari keterangan Syahrial.

Baca Juga: Tak Hanya Pinangki, Hukuman Djoko Tjandra Juga Dapat Diskon 1 Tahun

“Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK,” kata Robin di persidangan beberapa waktu lalu.

Dalam kesaksiannya, Robin menyebut Syahrial sempat bercerita ingin meminta bantuan terkait dengan permasalahan hukum jual beli jabatan yang sedang tahap penyelidikan di KPK.

“Di awal terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa ‘Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih’ itu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu,” ungkap Robin.

Menurut Robin, Syahrial pun meminta bantuan Lili.

Baca Juga: Anggota DPR yang Terpapar Covid-19 Dapat Fasilitas Isoman di Hotel Bintang 3

“Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili ‘bantulah Bu’, kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ‘Ya, udah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh’,” cerita Robin.

Belum diketahui siapa Fahri Aceh yang dimaksud oleh Robin dalam keterangannya itu. Robin sendiri merupakan penerima suap Rp 1,69 miliar dari Syahrial untuk menghentikan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai naik ke penyidikan oleh KPK.

Saat ini, Dewas KPK menyatakan sudah cukup bukti dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli untuk disidangkan. Sidang akan mulai digelar pada pekan depan.

Namun ternyata, selain dihadapkan dengan sidang etik, dugaan perbuatan Lili juga punya konsekuensi pidana. Sebab, ada larangan pimpinan KPK berkomunikasi dengan pihak yang berperkara. Hal tersebut seperti tercantum dalam Pasal 36 UU KPK.

Baca Juga: DPR Dapat Fasilitas Hotel Untuk Isoman, Formappi: Kebijakan Merusak Citra dan Kepercayaan Publik

Berikut bunyinya:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

(1) mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

(2) menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

(3) menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Apabila pimpinan dan pegawai KPK melanggar pasal tersebut, hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun sebagaimana pasal 65 di UU tersebut.

Berikut bunyinya:

Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Selain itu, hukuman pidananya pun bisa diperberat sebagaimana pasal 67. Berikut bunyinya:

Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi dan pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan tindak pidana korupsi, pidananya diperberat dengan menambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana pokok.

Terpisah, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendorong dugaan pidana ini diusut oleh kepolisian.

“Kepolisian juga mesti menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 65 UU KPK terkait larangan Pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara. Jika kemudian delik ini terbukti, Lili pun dapat dijatuhi hukuman lima tahun penjara,” kata dia. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: 5 Tahun PenjaraICWIndonesia Corruption WatchLili Pintauli SiregarM SyahrialPimpinan KPKWali Kota Tanjungbalai
ShareTweetSend

Related Posts

Dugaan Dana Mengendap Pemda  Rp252,78, KPK Bakal Dalami Temuan Tito

Dewas KPK Diminta Sanksi Berat Nurul Ghufron Jika Terbukti Langgar Etik

April 30, 2024
Firli Bahuri ajak Generasi Muda Cegah Korupsi di Lingkungan Kampus

ICW Nilai Polda Metro Jaya Tak Serius Tangani Kasus Firli Bahuri

Februari 7, 2024
Dewan Pengawas KPK Tolak Pemberian Mobil Dinas

Dua Pimpinan KPK Diadukan ke Dewas Terkait Dugaan Pelangggaran Etik

Januari 12, 2024

Firli Klaim Pemeriksaan Perdana Untungkan Posisinya

Desember 3, 2023

ICW Desak Polda Metro Segera Tetapkan Firli Bahuri Sebagai Tersangka

November 2, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?