• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pembunuh Istri Mantan Sekda Siantar, Rohayani Purba Alias Gea Divonis 18 Tahun Penjara

Pembunuh Istri Mantan Sekda Siantar, Rohayani Purba Alias Gea Divonis 18 Tahun Penjara

Juli 29, 2021
Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Juni 4, 2026
Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Juni 4, 2026
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Juni 4, 2026
KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

Juni 4, 2026
PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

Juni 4, 2026
Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Juni 4, 2026
Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Juni 4, 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Juni 4, 2026
Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Juni 3, 2026
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Juni 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pembunuh Istri Mantan Sekda Siantar, Rohayani Purba Alias Gea Divonis 18 Tahun Penjara

[Hukum]

Juli 29, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
278
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Persidangan Rohayani Purba alias Gea pembunuh Istri mantan Sekda Kota Pematang Siantar.

Pematang Siantar, SatukanIndonesia.com – Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, menjatuhkan vonis 18 (delapan belas) tahun penjara kepada Terdakwa Rohayani Purba Alias Hany Alias Gea (33), karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan disertai tindak pidana lain terhadap korban Riamsa boru Nainggolan (73).

Korban sendiri merupakan  istri alm. Tagor Batubara, mantan  Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar.

Vonis tersebut dibacakan secara teleconfrens oleh Hakim Ketua Derman P. Nababan, dengan Hakim Anggota Katharina M. Siagian dan Rahmat H. A. Hasibuan, di ruang sidang kartika PN Pematang Siantar, Rabu, (28/07/2021).

Demikian amar putusan yang dimuat dalam Release Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang   diterima media ini, Kamis, (29/7/2021).

Menurut Rahmat HA. Hasibuan selaku Humas PN Pematang Siantar, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyebutkan awalnya korban Riamsa boru Nainggolan datang ke rumah kos miliknya Jl. Pane Gang Bazoka Kec. Siantar Timur kota Pematangsiantar mencari terdakwa untuk menagih uang kos kepada terdakwa. Karena tidak bertemu, korban Riamsa boru Nainggolan mengambil pakaian milik terdakwa sebagai jaminan.

Merasa kesal, hari Sabtu, (27/02/2021) sore, Terdakwa mendatangi rumah tinggal korban Riamsa di Jl. Medan Area No. 79 Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat, untuk meminta pakaiannya dari korban.

Melihat kedatangan terdakwa, korban Riamsa yang tinggal seorang diri di rumah tersebut menyuruh terdakwa melunasi uang kos yang belum ia bayar.

Terdakwa minta waktu, karena belum mempunyai uang. Merasa tidak curiga, korban Riamsa menyuruh terdakwa membawa 1 (satu) buah nenas dan sebilah  pisau yang ada di meja makan.

Korban Riamsa menuruni anak tangga rumahnya, sementara terdakwa berjalan di belakang korban, sambil membawa piring yang berisikan nenas dan pisau.

Saat korban Riamsa berdiri di ujung anak tangga tersebut, terdakwa mendorong tubuh korban dari belakang, sehingga korban  jatuh berguling hingga terlentang ke lantai.

Merasa kesakitan, korban Riamsa menjerit-jerit meminta tolong. Melihat Korban yang telah terjatuh, Terdakwa bukannya menolong, malah mendatangi korban Riamsa dengan mengambil bantal kursi lalu membekap wajah korban Riamsa.

Tidak merasa puas, terdakwa mengambil pisau yang terjatuh di dekat  kepala  korban, lalu melukai tangan dan pipi korban.

Akibatnya, korban menjadi lemas dan tidak sadarkan diri, lalu terdakwa menyeret tubuh korban yang sudah lemas dan memasukkannya ke dalam gudang yang berada di lantai bawah rumah milik korban tersebut.

Untuk menghilangkan jejak, terdakwa menutup pintu gudang tersebut, lalu Terdakwa membersihkan lantai bekas ceceran darah dengan sebuah kain pel, serta membuang pisau dan bantal yang kena percikan darah korban ke sungai.

Merasa aman, terdakwa mengambil dan membawa lari berbagai barang milik korban, berupa 1 (satu) unit hand phone merk Samsung, mengambil 1 (satu) buah dompet warna cokelat milik korban Riamsa boru Nainggolan yang berisi uang sejumlah Rp800 ribu, kunci-kunci pintu/gembok.

Setelah barang milik korban diambilnya, selanjutnya terdakwa keluar dari rumah korban dengan menggembok kembali rumah korban, kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah korban.

Akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia. Usai melakukan aksinya tersebut, Terdakwa bersembunyi di Kota Medan, lalu berhasil ditangkap Tim Opsnal Jantanras Polres Pematang Siantar dan Opsnal Subdit III Jatanras Polda Sumut, dari persembunyiannya di Jl. Gatot Subroto, Kota Medan, selasa (2/3/2021).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan disertai dengan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur Pasal 339 KUH Pidana. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 18 (delapan) belas tahun” ujar Derman P. Nababan, yang juga sebagai Ketua PN Pematang Siantar tersebut mengetuk palu.

Majelis Hakim berpendapat, terdapat kedaaan yang memberatkan Terdakwa, yaitu perbuatan tersebut dilakukan terhadap seorang perempuan yang tidak berdaya karena sudah berusia lanjut.

Perbuatan tersebut juga dilakukan Terdakwa terhadap ibu kos dari Terdakwa sendiri, seharusnya menjaga hubungan baik dengan korban.

Selain itu, Terdakwa setelah melakukan perbuatannya masih berusaha menutupi perbuatannya dengan berpura-pura mendatangi rumah korban, mempertanyakan keberadaan korban kepada anak korban yang sedang panik karena belum menemukan korban, lalu membayar uang kos kepada menantu korban menggunakan uang dari hasil kejahatannya; Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.

Mendengar putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa tertunduk lesu. Terdakwa beberapa saat tidak menjawab pertanyaan Hakim Ketua Derman Nababan.

“Saudara punya hak, menerima, mengajukan upaya hukum banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut. Bagaimana sikap saudara?” tanya Derman.

Terdakwa yang didampingi Penasihat hukumnya dari LBH USI/Posbakum pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar terdiam beberapa saat, dengan tertunduk mengatakan saya pikir-pikir yang mulia. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Istri Mantan Sekda Pematang SiantarPembunuhanPembunuhan Istri Mantan Sekda Pematang SiantarPengadilan Negeri Pematang SiantarSidang Vonis
ShareTweetSend

Related Posts

Sopir Taxi Terbunuh di Paniai, PAK-HAM Papua Serukan Hentikan Kekejaman dan Jaga Kedamaian di Bumi Papua 

Sopir Taxi Terbunuh di Paniai, PAK-HAM Papua Serukan Hentikan Kekejaman dan Jaga Kedamaian di Bumi Papua 

Oktober 21, 2024
Kecam Pembunuhan Pilot Selandia Baru & Serangan Terhadap Warga Sipil di Mimika Mencurigakan, Komnas HAM Sampaikan Tiga Hal

Kecam Pembunuhan Pilot Selandia Baru & Serangan Terhadap Warga Sipil di Mimika Mencurigakan, Komnas HAM Sampaikan Tiga Hal

Agustus 7, 2024
Seorang Pelajar Tewas Dibacok Saat Pulang Sekolah di Bogor

Ayah di Jaksel Diduga Kurung 4 Anaknya di Kamar Mandi Hingga Tewas

Desember 7, 2023

Coba Bunuh Polisi, 3 warga Tangerang Ditangkap

November 9, 2023

Anak Anggota DPR Yang Aniaya Wanita Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan

Oktober 11, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?