
Pematang Siantar, SatukanIndonesia.com – Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, menjatuhkan vonis 18 (delapan belas) tahun penjara kepada Terdakwa Rohayani Purba Alias Hany Alias Gea (33), karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan disertai tindak pidana lain terhadap korban Riamsa boru Nainggolan (73).
Korban sendiri merupakan istri alm. Tagor Batubara, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar.
Vonis tersebut dibacakan secara teleconfrens oleh Hakim Ketua Derman P. Nababan, dengan Hakim Anggota Katharina M. Siagian dan Rahmat H. A. Hasibuan, di ruang sidang kartika PN Pematang Siantar, Rabu, (28/07/2021).
Demikian amar putusan yang dimuat dalam Release Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang diterima media ini, Kamis, (29/7/2021).
Menurut Rahmat HA. Hasibuan selaku Humas PN Pematang Siantar, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyebutkan awalnya korban Riamsa boru Nainggolan datang ke rumah kos miliknya Jl. Pane Gang Bazoka Kec. Siantar Timur kota Pematangsiantar mencari terdakwa untuk menagih uang kos kepada terdakwa. Karena tidak bertemu, korban Riamsa boru Nainggolan mengambil pakaian milik terdakwa sebagai jaminan.
Merasa kesal, hari Sabtu, (27/02/2021) sore, Terdakwa mendatangi rumah tinggal korban Riamsa di Jl. Medan Area No. 79 Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat, untuk meminta pakaiannya dari korban.
Melihat kedatangan terdakwa, korban Riamsa yang tinggal seorang diri di rumah tersebut menyuruh terdakwa melunasi uang kos yang belum ia bayar.
Terdakwa minta waktu, karena belum mempunyai uang. Merasa tidak curiga, korban Riamsa menyuruh terdakwa membawa 1 (satu) buah nenas dan sebilah pisau yang ada di meja makan.
Korban Riamsa menuruni anak tangga rumahnya, sementara terdakwa berjalan di belakang korban, sambil membawa piring yang berisikan nenas dan pisau.
Saat korban Riamsa berdiri di ujung anak tangga tersebut, terdakwa mendorong tubuh korban dari belakang, sehingga korban jatuh berguling hingga terlentang ke lantai.
Merasa kesakitan, korban Riamsa menjerit-jerit meminta tolong. Melihat Korban yang telah terjatuh, Terdakwa bukannya menolong, malah mendatangi korban Riamsa dengan mengambil bantal kursi lalu membekap wajah korban Riamsa.
Tidak merasa puas, terdakwa mengambil pisau yang terjatuh di dekat kepala korban, lalu melukai tangan dan pipi korban.
Akibatnya, korban menjadi lemas dan tidak sadarkan diri, lalu terdakwa menyeret tubuh korban yang sudah lemas dan memasukkannya ke dalam gudang yang berada di lantai bawah rumah milik korban tersebut.
Untuk menghilangkan jejak, terdakwa menutup pintu gudang tersebut, lalu Terdakwa membersihkan lantai bekas ceceran darah dengan sebuah kain pel, serta membuang pisau dan bantal yang kena percikan darah korban ke sungai.
Merasa aman, terdakwa mengambil dan membawa lari berbagai barang milik korban, berupa 1 (satu) unit hand phone merk Samsung, mengambil 1 (satu) buah dompet warna cokelat milik korban Riamsa boru Nainggolan yang berisi uang sejumlah Rp800 ribu, kunci-kunci pintu/gembok.
Setelah barang milik korban diambilnya, selanjutnya terdakwa keluar dari rumah korban dengan menggembok kembali rumah korban, kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah korban.
Akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia. Usai melakukan aksinya tersebut, Terdakwa bersembunyi di Kota Medan, lalu berhasil ditangkap Tim Opsnal Jantanras Polres Pematang Siantar dan Opsnal Subdit III Jatanras Polda Sumut, dari persembunyiannya di Jl. Gatot Subroto, Kota Medan, selasa (2/3/2021).
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan disertai dengan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur Pasal 339 KUH Pidana. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 18 (delapan) belas tahun” ujar Derman P. Nababan, yang juga sebagai Ketua PN Pematang Siantar tersebut mengetuk palu.
Majelis Hakim berpendapat, terdapat kedaaan yang memberatkan Terdakwa, yaitu perbuatan tersebut dilakukan terhadap seorang perempuan yang tidak berdaya karena sudah berusia lanjut.
Perbuatan tersebut juga dilakukan Terdakwa terhadap ibu kos dari Terdakwa sendiri, seharusnya menjaga hubungan baik dengan korban.
Selain itu, Terdakwa setelah melakukan perbuatannya masih berusaha menutupi perbuatannya dengan berpura-pura mendatangi rumah korban, mempertanyakan keberadaan korban kepada anak korban yang sedang panik karena belum menemukan korban, lalu membayar uang kos kepada menantu korban menggunakan uang dari hasil kejahatannya; Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.
Mendengar putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa tertunduk lesu. Terdakwa beberapa saat tidak menjawab pertanyaan Hakim Ketua Derman Nababan.
“Saudara punya hak, menerima, mengajukan upaya hukum banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut. Bagaimana sikap saudara?” tanya Derman.
Terdakwa yang didampingi Penasihat hukumnya dari LBH USI/Posbakum pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar terdiam beberapa saat, dengan tertunduk mengatakan saya pikir-pikir yang mulia. (FA/SI).













