
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi III DPR melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang MLA in Criminal Matters atau RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara RI dengan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
“Rapat digelar secara fisik dan virtual dengan dihadiri 33 anggota dari 53 anggota dari 9 fraksi, dengan demikian kuorum tercapai, maka rapat dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry membuka Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/9/2021). Baca Juga: Moeldoko Laporkan ICW Ke Polisi! ICW Tantang Argumentasi Ilmiahnya Moeldoko
Adapun agenda rapat, pria yang akrab disapa HH ini menguraikan, pertama, pemerintah atas RUU tentang MLA in Criminal Matters; kedua, Pandangan umum fraksi atas RUU tentang MLA in Criminal Matters; ketiga, Membahas jadwal dan rencana kerja pembahasan RUU tentang MLA in Criminal Matters.
Keempat, Penyerahan DIM RUU tentang MLA in Criminal Matters; kelima, Pembahasan DIM (daftar invetarisasi masalah); keenam, Pembentukan Panja RUU tentang MLA in Criminal Matters dan lain-lain.
“Kami persilakan dari pemerintah untuk menyampaikan penjelasan RUU tentang MLA in Criminal Matters dalam hal ini Menkumham kami persilakan,” kata politikus PDIP ini.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan bahwa ia akan membacakan sikap Presiden mengenai RUU tentang Pengesahan Perjanjian Antara RI dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty between the Republic of Indonesia and Russian Federation for Mutual Legal Assistance in Criminal Matters. Baca Juga: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kebocoran Data eHAC
(nal/SI)













