
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Tulisan pribadi Kolier L. Haryanto, Kurator Ahli Utama Kementeriaan Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dimuat dalam www.Hukumonline, selasa, 7 September 2021, dengan judul: “Melihat Rencana Penerbitan Perppu PKPU dan Kepailitan di Masa Kedaruratan Bencana”, dengan Sub Judul: “Perppu nantinya akan diintegrasikan menjadi Bab khusus Kedaruratan Bencana dalam perubahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU”, mendapat kritik keras dan sanggahan secara akademik dari Dr. Teddy Anggoro,S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Menurut Teddy, narasi tulisan Kolier L. Haryanto telah secara sengaja disusun untuk menyesatkan publik karena tidak memenuhi kaidah keilmuan dan tidak sejalan dengan praktik dalam dunia kepailitan maupun dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
“ Saya sangat prihatin membaca tulisan pak Kolier L. Haryantoitu. Itu pendapat yang sangat menyesatkan”, ujar Teddy saat dihubungi media ini melalui telepon selulernya, Rabu, 8/9/2021.
Komentar yang sama juga sama juga disampaikan pakar hukum kepailitan/PKPU dan tenag kerja Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. M. Hadi Subhan, S.H., M.H., C.N.
Berita Terkait: HK Mau Jual Jalan Tol Trans Sumatera Termasuk Tol Medan – Binjai untuk Bayar Utang dan Tutup Defisit
Menurut Dr. Hadi Subhan, pendapat penulis dalamwww. Hukumonline, 7 september 2021, dengan judul “Melihat Rencana Penerbitan Perppu PKPU dan Kepailitan di Masa Kedaruratan Bencana”, dengan Sub Judul: “Perppu nantinya akan diintegrasikan menjadi Bab khusus Kedaruratan Bencana dalam perubahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, merupakan pendapat keliru dan menyesatkan. “Saya bilang pendapat yang menyesatkan dan keliru itu”, ujar Hadi saat dihubungi SatukanIndonesia.com Rabu, 8/9/2021.
Teddy dan Hadi Subhan mempertanyakan eksistensi, reputasi dan kemampuan pengetahuan akademik dan pengalaman Kolier L. Haryanto sebagai kurator dan dibidang kepailitan maupun PKPU.

Hal yang sangat janggal dari tulisan Kolier L. Haryanto itu, kata Teddy, mengenai kalimat “Perppu nantinya akan diintegrasikan menjadi Bab khusus Kedaruratan Bencana dalam perubahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU”adalah merupakan pemikiran yang sesat dan tidak berdasarkan prinsip pembentukan Undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Bagaiman mungkin materi moratorium tentang kepailitan dan PKPU yang diatur dalam Perpu sesuai dengan ketentuan tentang Perpu akan dibahas oleh DPR bersama Presiden untuk mendapat persetujuan atau penolakan, lalu dimasukkan dalam Bab khusus Kedaruratan Bencana dalam perubahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Bagaimana kalau ditolak?” ujar Teddy dengan rasa kecewa.
Lebih lanjut Teddy berkomentar, justru landasan pikir yang digunakan dalam mengkontruksikan Perppu nantinya akan diintegrasikan menjadi Bab khusus Kedaruratan Bencana dalam perubahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPUmerupakan kekeliruan dalam berlogika (logical fallacy) karena tidak sesuai dengan sistem dan proses pembuatan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai persetujuan atau penolakan Perppu diatur dalam Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang berbunyi:
DPR berwenang memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang.
Mengenai pertentangan moratorium kepailitan dan PKPU melalui Perpu terhadap UUD Tahun 1945, menurut Teddy telah secara terang dan jelas akan melanggar hak konstitusional warga negara atau subjek hukum Indonesia yang mempunyai hak untuk dibayar piutangnya atau debitur yang akan mengajukan PKPU guna restrukturisasi atas utangnya yang telah jatuh tempo dan tidak sanggup bayar.
“Berdasarkan amanat dan pengejawantahan pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang merupakan jaminan kepastian hukum dan persamaan didepan hukum bagi setiap warga, salah satu diantaranya hak konstitusional warga negara mengajukan PKPU dan pailit ke pengadilan adalah secara terang dan jelas bertentangan dengan pembatasan dan larangan mengajukan PKPU/Pailit melalui moratoroium yang akan diatur dalam Perpu”, ujar Teddy.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia Saat Ini, Bandingkan Dengan Singapura dan Malaysia
Sebagaimana telah menjadi pengetahuan umum bagi setiap warga negara Indonesia, Pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945, berbunyi,Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Sebagai pewujudannya, kata Teddy, adalah larangan mengajukan PKPU dan Kepailitan melalui moratorium yang sedang digadang-gadang pemerintah saat ini menjadi bertentangan dan tidak bersesuaian dengan prinsip dasar tentang hak konstitusional setiap warga negara yang telah dijamin berdasarkan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tersebut.
Pasalnya, dengan adanya larangan tersebut, setiap warga negara dilarang dan terhambat memenuhi dan menjalankan haknya untuk mengajukan PKPU melalui restrukturisasi atau penjawdwalan ulang atas utang yang telah jatuh tempo, baik oleh Debitur sendiri maupun oleh Kreditor yang mempunyai tagihan. Selain itu, lanjut Teddy, pengajuan Kepailitan kepada pihak lain yang mempunyai hutang menjadi terhambat yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum atas pembayaran utang yang telah jatuh tempo tersebut dari si berhutang.
Selain itu, pembatasan mengajukan PKPU/pailit juga bertentang dengan pasal 28 C ayat 2 UUD Tahhun 1945, yang berbunyi: Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, dan terhadap pasal 28 D ayat 1 UUD Tahun 1945, berbunyi: hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sertaperlakuan yang sama di depan hukum.
Moratorium Kepailitan dan PKPU Tidak Perlu
Terhadap getolnya pemerintah saat ini menerbitkan Perpu mengenai moratorium Kepailitan dan PKPU, dua pakar hukum dan akademisi dibidang kepailitan dan PKPU yaitu Dr. Teddy Anggoro dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Dr. M. Hadi Subhan berpandangan tidak perlu dilakukan dan tidak bijak jika pemerintah memaksakannya karena pandemi covid-19 tidak cukup alasan untuk menyatakan kondisi perekonomian bangsa Indonesia dalam keadaan genting yang memaksa.
Menurut Teddy, kondisi perekonomian saat ini sangat jauh berbeda dengan kondisi perekonomian saat pemerintah menerbitkan Perpu tentang Kepailitan yang diundangkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Kepailitan dan PKPU.
“Beberapa waktu yang lalu Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani, justru mengatakan kondisi perekonomian dan keungan negara kita saat ini sudah mulai membaik”, kata Teddy mengisahkan kondisi perekonomian saat ini tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa sebagai syarat mutlak penerbitan Perpu.
Karena itu, kata Teddy, justru kondisi perekonomian saat ini tidak dapat dipersamakan dengan krisis ekonomi tahun 1998, dimana harga dollar melambung disertai dengan tinggi tingkat inflasi, harga sembako tidak terjangkau, stabilitas sosial ekonomi tidak terjamin.
Teddy mengisahkan, dirinya bukan soal setuju atau tidak setuju dengan moratorium, namun larangan mengenai pengajuan kepailitan dan PKPU yang diwacanakan pemerintah saat ini tidak jelas dan kabur.
“Dikhawatirkan wacana Pemerintah melakukan moratorium untuk melarang warga negara atau debitur maupun kreditur mengajukan kepailitan dan PKPU yang tidak jelas dan tidak ada batasan itu, justru akan melindungi debitur nakal atau pengusaha yang utangnya banyak, saat ini sengaja merapat kepada pemerintah untuk mendapatkan perlindungan. Secara pribadi saya bukan soal setuju atau tidak setuju moratorium, tapi tidak ada batasannya”, tutur Teddy.
Pertanyaan Rasio legisnya, ungkap Teddy, apabila moratorium dilakukan dalam beberapa waktu, lalu setelah selesai moratorium, maka pengajuan PKPU dan pailit dapat dilakukan? Jika dapat dilakukan, maka semangat dan roh moratorium itu tidak masuk akal dengan alasan adanya moral hazard dalam pengajuan pailit dan PKPU itu sendiri.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Betapa Beratnya Menjaga APBN Tahun 2020
Teddy yang merupakan tim perumus naskah revisi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU itu berharap supaya pemerintah serius untuk melanjutkan pembahasan dengan DPR revisi Undang-undang Kepailitan dan PKPU.
“Saya yang pernah ditunjuk sebagai Ketua Tim Revisi UU kepailitan dan PKPU yang telah menyusun naskah akaemik mendorong pemerintah untuk serius melanjutkan pembahasan dengan DPR mengenai revisi UU kepailitan dan PKPU”, tutur Teddy.
Mengenai tidak terpenuhinya keadaan yang memaksa untuk menerbitkan Perpu mortaorium kepailitan dan PKP, Dr. Hadi Subhan mengisahkan jumlah permohonan pailit dan PKPU di Indonesia saat ini masih tegolong wajar dibandingkan dengan beberapa negara di Asia seperti Malaysia, termasuk Amerika Serikat diatas tiga ribuan, sedangkan Indonesia masih seribuan.
“Beberapa negara seperti Rusia dan Amerika sudah selesai moratorium kepailitan dan PKPU akibat pandemi covid-19. Untuk itu pemerintah tidak relevan jika melakukan moratorium hanya karena pandemi covid-19,” ujar Hadi Subhan.

Lebih lanjut Dr. Hadi Subhan mengisahkan, Peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EODB) di Indonesia dalam 6 (enam) tahun belakangan ini mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari peringkat 129 pada tahun 2012 menjadi peringkat 73 pada tahun 2019 ini.
Selain itu, lanjut Hadi, penyelesaian perkara kepailitan di Indonesia termasuk sangat baik pada rangking ke 38 dibandingkan dengan negara negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia pada ranking 40.
“Data EoDB di Indonesia dalam 6 tahun terakhir naik drastis dari peringkat 129 pada tahun 2012 menjaadi peringkat 73 pada tahun 2019. Kenaikan peringkat EODB tersebut tidak lepas dari skor penyelesaian kepailitan yang sangat baik. Indikator penyelesaian kepailitan meningkat dari peringkat 85 pada tahun 2012 menjadi peringkat 36 pada tahun 2019,” tutur Hadi merujuk pada hasil penelitiannya mengenai kemudahan berusaha dan penyelesaian kepailitan di Indonesia dibandingkan dengan beberapa negara didunia yang telah dipublishnya dalam news.unair.ac.id.
Hadi Subhan menegaskan pemerintah perlu menggunakan data hasil penelitian para ahli berkaitan dengan Indikator penyelesaian kepailitan dan PKPU yang telah memberikan kontribusi yang paling signifikan diantara indikator lainnya, sehingga pemerintah tidak keliru dalam menyusun landasan fillosofis dalam membuat regulasi bidang kepailitan dan PKPU.
Lebih lanjut Hadi menguraikan hasil kajianya, ketika peringkat umum Indonesia pada peringkat 73 di tahun 2019, indikator penyelesaian kepailitan sudah pada peringkat 36 pada tahun 2019, sehingga keberhasilan reformasi hukum kepailitan tersebut juga menyebabkan pada naiknya peringkat EODB Indonesia, yang salah satu indikatornya adalah penyelesaian perkara kepailitan.
Hadi memproyeksikan, jika pemerintah memaksakan untuk menerbitkan Perpu mengenai moratorium kepailitan dan PKPU, akan berdampak terhadap membengkanya tagihan para kreditor dan mengakibatkan pembayaran kepada industri perbankan akan mandek, dan sebaliknya jika tidak ada hambatan dalam kepailitan dan PKPU maka roda perekonomian tetap berjalan melalui kepastian hukum dalam penyelesaian hutang yang jatuh tempo dengan cara restrukturisasi dan penjualan aset untuk membayar utang kepada para kreditor dan pembayaran utang kepada bank. Baca Juga: Dampak Covid-19, OJK Kembali Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Perbankan Hingga 31 Maret 2023
Selain itu, ujar Hadi, jika ada larangan melakukan kepailitan dan PKPU, maka akan banyak perusahaan zombi karena tidak ada yang bisa melakukan tindakan hukum kepailitan, termasuk pengurus dan pemegang sahamnya tidak dapat melakukan kepailitan dan PKPU secara voluntry.
Pemerintah Tidak Perlu Takut Utang BUMN Yang Jatuh Tempo dipailitkan
Teddy dan Hadi Subhan tidak membantah adanya ketakutan pemerintah terhadap kereditur tertentu yang berupaya untuk mengajukan PKPU terhadap beberapa BUMN karya dan non karya yang berpotensi berujung pada kepailitan. Pasalnya pemerintah dapat melakukan intervensi terhadap BUMN yang utangnya jatuh tempo dengan cara penyertaan modal negara (PMN), sehingga bisa terhindar dari kepailitan.
“Terhadap BUMN yang utangnya telah jatuh tempo, Pemerintah dapat melakukan intervensi melalui skema penambahan penyertaan modal negara serta penjadwalan utang sehingga terhindar dari jeratan pailit”, ujar Dr. M. Hadi Subhan.
Lebih lanjut Hadi mengatakan BUMN termasuk entitas usaha yang paling aman karena adanya kewenangan pemerintah untuk mengintervensi melalui penyertaan modal. Terkait dengan keamanan dan pelindungan BUMN dari moral hazard yang menjadi dasar ketakutan pemerintah dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam praktik dunia kepalitan dan PKPU, Teddy mengatakan dalam draft revisi akademik UU kepailitan dan PKPU, BUMN kelak merupakan yang dikecualikan dari sarana hukum kepailitan dan PKPU.
“Guna melindungi kepentingan negara sebagai pemangku kepentingan penyertaan modal negara yang bersumber dari APBN pada BUMN, dalam draft revisi UU kepailitan dan PKPU yang telah kami susun pada saat menjabat Ketua Tim Revisi UU Kepailitan, merupakan yang dikecualikan dari proses kepailitan”, kata Teddy mengisahkan.
Hadi Subhan dan Teddy Anggoro untuk mengakhiri polemik moratorium yang hanya mendasarkan pada pandemic covid-19, mendorong supaya pemerintah menyelesaikan pembasahan revisi UU Kepailitan
“Sampai sekarang tidak jelas sikap pemerintah mengenai revisi UU kepailitan, sebaiknya Pemerintah segera melanjutkan pembahasan revisi UU kepailitan untuk mengakhiri polemik moratorium kepailitan dan PKPU akibat pandemi covid-19 ini”, ujar Hadi.
Baca Juga: Tinggalkan Dolar AS, Perdagangan Indonesia – China Kini Pakai Rupiah dan Yuan
Sementara menurut Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Santun Siregar, mengatakan, penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang Moratorium Kepailitan dan PKPU belum dapat dipastikan karena masih dalam proses pembahasan antar kementerian lembaga. “Belum tentu kapan diundangkan dan pembahasannya masih panjang dan alot karena masih dalam pembahasan antar lembaga”, kata Santun saat dihubungi media ini melalui telpon selulernya, Rabu, 8/9/2021.
Menurut Santun, pembahasan mengenai substansi moratorium PKPU dan Kepailitan saat ini memerlukan waktu yang panjang untuk menyamakan presepsi mengenai hal-hal yang akan diatur dalam Perpu tersebut. “Antara lembaga masih membutuhkan waktu menyamakan sudut pandang, seperti BI, OJK, Kemenkeu”, tutur Santun seraya mengisahkan pembahasan dan pengesahan Perpu Moratorium Kepailitan dan PKPU tidak mudah dan belum tentu tercapai.
Secara terpisah, Deputi Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dr. Rizal Rhamadani, S.H., L.LM mengatakan pihaknya termasuk yang mendorong adanya perlindungan hukum terhadap industri keuangan bank, non bank dan lembaga pembiyaan dari mudahnya perbuatan hukum mempailitkan sebuah industri yang berada dibawah pengawasan dan pengaturan OJK.
Menurut Rizal Rhamadani, perlu ada pengetatan untuk mengajukan kepailitan guna menghindari kebangkrutan dan kekacauan bagi Industri keuangan bank dan non bank yang sedang melakukan restrukturisasi hutang yang jatuh tempo yang sedang dan akan diberlakukan OJK hingga 31 Maret 2023.
Lebih lanjut Rizal mencontohkan,”Apabila sebuah industri keuangan non bank dan non bank seperti lembaga pembiayan dan BPR yang sedang melakukan restrukturisasi hutang akibat rendahnua kolektabilitas dimasa pandemic covid-19 berdasarkan POJK tentang Relaksasi Utang, tiba-tiba ada pihak yang mengajukan PKPU dengan berbagai upaya gagal homologasi yang akan berujung pada kepailitan dan adanya pengajuan kepailitan berdasarkan syarat kepailitan memenuhi sayarat untuk pailit, lalu pengadilan mengabulkan kepailitannya, maka hal itu akan berdampak terhadap stablitas keuangan yang barang tentua berdampak terhadap sistem keuangan dan perekonomian bangsa Indonesia secara menyeluruh,” kisah Rizal.
Untuk itu, kata Rizal, OJK berharap guna melindungi industri keuangan bank dan non bank, termasuk lembaga pembiayaan yang merupakan debitur yang beritikad baik dari aksi-aksi nakal dari kelompok tertentu yang ingin mengacaukan program restrukturisasi yang dilakukan OJK, perlu moratorium dengan melakukan pengetatan terhadap persyaratan pengajuan PKPU dan Kepailitan.
Terhadap pemikiran yang mengatakan BUMN yang saat ini mengalami kesulitan keuangan dapat dilakukan Restrukturisasi melalui intervensi pemerintah, Rizal mengatakan, negara tidak semudah yang dibayangkan oleh publik untuk dapat melakukan restrukturisasi utang kepada kreditor melalui intervensi atas nama negara melalui penyertaan modal negara. Pasalnya, utang-utang yang ada pada BUMN karya dan non BUMN non karya mempunyai karakteristik yang sarat dengan fraud. Baca Juga: Erick Thohir Belum Puas dan Minta BUMN Intropeksi Diri
“Tidak mungkin Negara akan menanggung kerugian BUMN yang didalmnya termasuk fraud, sehingga pelaksanaan restrukturisasi pada BUMN akan mengalami kenadala diberbagai sisi”, ujar Rizial yang juga dosen Fakultas Hukum pada Universitas Nasional itu.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan contoh perusahaan yang mengalamikesulitan keuangan akibat adanya fraud yang menyeret beberap orang akibat kejahatan oknum-onum pengurus dan pimpinan pada perusahaan asuransi plat merah itu, tidak mudah negara melakukan restrukturisasi melalui penyertaan modal karena tersangkut berbagai perkara hukum yang menimbulkan hutang perusahaan semakin meningkat.
Rizal mencontohkan, pelaksanaan restrukturisasi pada PT Merpati Air tidak mudah dilakukan, termasuk PT Garuda Air Lines yang saat ini sedang berproses PKPU di Pengadilan tidak mudah melakukan restrukturisasi karena sumber pembiayaan dalam restrukturisasi melalui penyertaan modal negara akan membebani keuangan negara.
“Sumber pembiayaan pada Restrukturisasi utang BUMN akan bersumber pada Keuangan Negara, yaitu APBN, tentunya salah satu instrumen negara duntuk mengatasinya akan menerbitkan Surat Utang Negara yang akan dibeli oleh Bank Indonesia, yang akan berdampak pada berkurangnya cadang devisa negara”, ujarnya.
Rizal menambahkan, ditengah hiruk pikuk pembahasan motaroium Kepailitan dan PKPU saat ini, pihakny mendukung pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan terhadap perubahan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU guna memberikan kepastian hukum dibidang Kepailitan dan PKPU di Indonesia. (TIM/SI).













