
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pemantauan, kendaraan dinas Azis Syamsuddin yang berpelat B 63 RI tidak terlihat di tempat parkir pimpinan DPR di halaman Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga: Terlibat Kasus Suap, Azis Syamsuddin Resmi Berstatus Tersangka
Azis memang sudah hampir sebulan tidak tampak di DPR. Bahkan, 14 September lalu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI Adies Kadir menyebut bahwa Azis sedang menjalani isolasi mandiri di kediamannya karena terpapar Covid-19.
“Terkait dengan kolega saya saat ini memang sedang melakukan isolasi, setahu saya menurut info yang kami dengar sedang melakukan isolasi mandiri,” kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: KPK Jebloskan Mantan Mensos Juliari Batubara ke Lapas Kelas I Tangerang
Diberitakan sebelumnya, nama Azis Syamsuddin disebut dalam fakta persidangan kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial terkait pengurusan kasus korupsi. KPK sendiri mengaku sedang menyidik dugaan suap pengurusan perkara Kabupaten Lampung Tengah di KPK. (Nal/SI)













