
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sudah berstatus sebagai tersangka KPK dan diminta untuk menghadap ke penyidik Jumat (24/9) besok. Namanya terseret dalam dakwaan kasus suap terhadap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Kasusnya, menurut sumber internal lembaga antirasuah kepada awak media yakni dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Baca Juga: KPK Jebloskan Mantan Mensos Juliari Batubara ke Lapas Kelas I Tangerang
Dilansir detikcom dari sumber internal di KPK menyebutkan Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka. Saat menanyakan hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan informasi tersebut. “Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik,” ucap Firli dikutip detikcom, Kamis (23/9/2021).
Sebelumnya, Firli mengatakan kedatangan Azis Syamsuddin pada Jumat, 24 September 2021, dinantikan penyidik. Dia berharap Azis Syamsuddin tidak mangkir.
“Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara,” kata Firli. Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD sebut, Pemerintah Bisa Dianggap Korupsi Jika Tidak Mengejar Utang BLBI
“Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan,” imbuhnya.
Sebelumnya, nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Salah satunya disebutkan Azis Syamsuddin meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 ke AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut. (Nal/SI)













