• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polda Metro Jaya : Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Batal Berlaku Pada 13 November 2021

Polda Metro Jaya : Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Batal Berlaku Pada 13 November 2021

November 6, 2021
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di RSUD Bekasi, Perintahkan Investigasi dan Perbaikan Lintasan

Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di RSUD Bekasi, Perintahkan Investigasi dan Perbaikan Lintasan

April 28, 2026
Baznas Kerahkan Tim Bantu Evakuasi Korban Tabrakan KRL di Bekasi

Baznas Kerahkan Tim Bantu Evakuasi Korban Tabrakan KRL di Bekasi

April 28, 2026
ADVERTISEMENT
Bangun Papua Berbasis Etnosains, APS akan Gelar Konferensi III di Jayapura Papua

Bangun Papua Berbasis Etnosains, APS akan Gelar Konferensi III di Jayapura Papua

April 28, 2026
KAI: Korban Tewas Kecelakaan Kreta  Api di Bekasi Timur Bertambah Jadi 14 Orang

KAI: Korban Tewas Kecelakaan Kreta Api di Bekasi Timur Bertambah Jadi 14 Orang

April 28, 2026
Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi, Stasiun Gambir dan Pasar Senen Kembali Beroperasi Normal

Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi, Stasiun Gambir dan Pasar Senen Kembali Beroperasi Normal

April 28, 2026
Waket Komisi XIII DPR : Reshuffle KSP, Hak Prerogatif Presiden Pilih Orang Sesuai Kapabilitas

Waket Komisi XIII DPR : Reshuffle KSP, Hak Prerogatif Presiden Pilih Orang Sesuai Kapabilitas

April 28, 2026
Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Pemerintah Percepat Pemerataan Akses Listrik di Seluruh Daerah

Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Pemerintah Percepat Pemerataan Akses Listrik di Seluruh Daerah

April 28, 2026
KPAI Soroti Kasus Kekerasan di Daycare Berulang, Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Menyeluruh

KPAI Soroti Kasus Kekerasan di Daycare Berulang, Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Menyeluruh

April 28, 2026
Kemkomdigi Dorong Kolaborasi Global, Perkuat Kedaulatan Industri Digital Nasional

Kemkomdigi Dorong Kolaborasi Global, Perkuat Kedaulatan Industri Digital Nasional

April 28, 2026
Selamatkan 4 ABK WNI yang Disandera Perompak Somalia, Kemlu Lakukan Koordinasi Intensif 

Selamatkan 4 ABK WNI yang Disandera Perompak Somalia, Kemlu Lakukan Koordinasi Intensif 

April 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, April 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Info

Polda Metro Jaya : Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Batal Berlaku Pada 13 November 2021

[Ragam Info]

November 6, 2021
in Ragam Info
0
0
SHARES
42
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Uji Emisi (Sumber foto : Terkini.id)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Polda Metro Jaya menyatakan belum akan berlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan yang belum lulus uji emisi. Hal tersebut, merespon rencana Pemprov DKI yang pada 13 November akan kenakan sanksi bagi kendaraan tak lolos uji emisi.

“Belum ada kami belum rapat koordinasi dengan instansi terkait soal penegakan hukum tilang terhadap pelanggaran emisi gas buang,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (4/11).

Sehingga, dia meminta kepada masyarakat untuk tidak khawatir apabila kendaraannya belum lolos dari uji emisi ler tanggal 13 November nanti. Karena, sanksi tilang akan diberikan usai koordinasi dan kesiapan telah diatur.

“Jadi masyarakat tidak usah khawatir pelaksanaan penindakan hukum tilang terhadap pelaksanaan emisi gas buang belum akan kami laksanakan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan alasan belum akan berlakukan sanksi tilang terhadap pelanggaran uji emisi gas buang kendaraan, pada 13 November nanti.

“Jadi gini sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam ada tilang ada teguran. Jadi kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Rabu (3/11).

Alasan pemilihan sanksi teguran, kata Argo, karena pihaknya saat ini baru mendapatkan gambaran kendaraan yang telah lolos uji emisi baru ribuan. Angka itu jauh dari total 9 juta kendaraan yang mengaspal di jalanan ibu kota

“Karena sekarang kan kendaraan di Jakarta lebih dari 9 juta kendaraan bermotor di DKI. Nah ini apakah dari Dishub sudah mengecek sudah berapa.
Informasinya kan baru ratusan ribu nih,” kata Argo.

Alhasil, Argo mengatakan pihaknya akan memakai sanksi tilang setelah jumlah kendaraan minimal telah mencapai setengah dari total kendaraan yang beroprasi di Jakarta.

“Apa sudah 10 persen 20 persen. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 yang diberhentikan 9 belum ada kartu uji,” tuturnya.

“Intinya penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran sampai tindakan tilang,” tambahnya.

Di sisi lain, Argo menilai, walau pemberian sanksi tilang ini bertujuan untuk menjaga kota Jakarta dari pencemaran udara. Namun, jangan sampai pelaksanaannya menimbulkan kontra produktif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat menjadi kontra seolah-seolah Polisi atau pemerintah itu mencari-cari tidak ada empati terhadap situasi pandemi. Kita lebih membayangkan bagaimana langit Jakarta itu biru,” tuturnya.

Sehingga, Argo menyampaikan untuk sementara pihaknya akan menjalankan secara random atau acak, dengan prioritas kendaraan yang telah di modifikasi, terkhusus pada bagian pembuangan gas atau knalpotnya.

“Kendaraan yang dimodifikasi khususnya sepeda motor itu lebih rentan tidak lulus uji emisi karena banyak yang sudah diganti seperti knalpotnya, filternya dicopot sehingga emisi gas yang dibuang lebih tinggi dsn melebihi ambang batas setelah ditentukan,” terangnya.

“Jadi artinya kalau misalnya secara kasat mata kalau knalpotnya ngebul banget sampai keluar hitam itu yang kita prioritaskan dan kedua kendaraan yang sudah dimodifikasi entah itu knalpot bronk dan sebagainya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan bagi pemilik kendaraan, baik mobil ataupun motor untuk melakukan uji emisi. Bagi yang belum atau tidak lolos uji emisi ini, maka akan dikenai sanksi tilang. Aturan ini berlaku mulai 13 November 2021.

“Ingat mulai tanggal 13 November ya. Kendaraan Bermotor wajib uji emis sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor,” tulis akun twitter @dinaslhdki, dilihat Rabu (27/10/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penilangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020, pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan “Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta”.

Aturan selanjutnya adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang pada pasal 48 mengamanatkan setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Persyaratan teknis yang dimaksud adalah a. susunan; b. perlengkapan; c. ukuran; d. karoseri; e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya; f. pemuatan; g. penggunaan; h. penggandengan kendaraan bermotor; dan/atau i. penempelan kendaraan bermotor.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: #Uji EmisiJakartaPolda Metro Jaya
ShareTweetSend

Related Posts

Polda Ungkap Ada Oknum Polisi Diduga Terlibat Pabrik Narkoba di Semarang

Polda Ungkap Ada Oknum Polisi Diduga Terlibat Pabrik Narkoba di Semarang

April 14, 2026
Polisi Ungkap Kronologi Pemerasan Ahmad Sahroni oleh Anggota KPK Gadungan

Polisi Ungkap Kronologi Pemerasan Ahmad Sahroni oleh Anggota KPK Gadungan

April 12, 2026
Polisi Selidiki Tewasnya Empat Pekerja Bangunan di Jakarta Selatan

Polisi Selidiki Tewasnya Empat Pekerja Bangunan di Jakarta Selatan

April 5, 2026

Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Baru Terkait Kasus Mutilasi di Bekasi, Pelaku Penadah Barang Curian

April 1, 2026

141 Peserta dari 26 Negara Ikuti ASEAN Plus Cadet Sail 2026 yang Digelar TNI AL.

Maret 27, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?