• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polda Metro Jaya : Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Batal Berlaku Pada 13 November 2021

Polda Metro Jaya : Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Batal Berlaku Pada 13 November 2021

November 6, 2021
Pelajar di Yahukimo Papua Pegunungan Dilaporkan Ditembak

Pelajar di Yahukimo Papua Pegunungan Dilaporkan Ditembak

Juni 16, 2026
Semua Fraksi Setuju, DPRD Batam Lanjutkan Pembahasan RPP APBD 2025

Semua Fraksi Setuju, DPRD Batam Lanjutkan Pembahasan RPP APBD 2025

Juni 16, 2026
ADVERTISEMENT
Perkuat Integritas Internal, Polres Humbahas Rutin Gelar Gaktibplin

Perkuat Integritas Internal, Polres Humbahas Rutin Gelar Gaktibplin

Juni 16, 2026
Perkuat Peran Akademisi, Dosen Papua Bentuk IDAPS

Perkuat Peran Akademisi, Dosen Papua Bentuk IDAPS

Juni 16, 2026
KPI Tegaskan Televisi Nasional Liput Demonstrasi Mahasiswa: 9 Stasiun TV Tercatat Menayangkan Pemberitaan

KPI Tegaskan Televisi Nasional Liput Demonstrasi Mahasiswa: 9 Stasiun TV Tercatat Menayangkan Pemberitaan

Juni 16, 2026
Kemnaker Tegaskan Program JKP Perkuat Pelindungan dan Karier Pekerja

Kemnaker Tegaskan Program JKP Perkuat Pelindungan dan Karier Pekerja

Juni 16, 2026
Pemulihan Aset, Menkeu Purbaya Terima PNBP Rp1,029 Triliun

Pemulihan Aset, Menkeu Purbaya Terima PNBP Rp1,029 Triliun

Juni 16, 2026
Pigai Bantah Usulkan Pembangunan Kantor Baru Kementerian HAM

Pigai Bantah Usulkan Pembangunan Kantor Baru Kementerian HAM

Juni 16, 2026
Komisi XI DPR Tegaskan Revisi UU P2SK beri Peluang UMKM Bangkit

Komisi XI DPR Tegaskan Revisi UU P2SK beri Peluang UMKM Bangkit

Juni 16, 2026
Kreativitas Tanpa Batas dalam Gelap: Anak-Anak Batam Meriahkan Acara ‘Neon Slime Adventure’ Wyndham Panbil & Panbil Residence

Kreativitas Tanpa Batas dalam Gelap: Anak-Anak Batam Meriahkan Acara ‘Neon Slime Adventure’ Wyndham Panbil & Panbil Residence

Juni 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Info

Polda Metro Jaya : Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Batal Berlaku Pada 13 November 2021

[Ragam Info]

November 6, 2021
in Ragam Info
0
0
SHARES
43
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Uji Emisi (Sumber foto : Terkini.id)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Polda Metro Jaya menyatakan belum akan berlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan yang belum lulus uji emisi. Hal tersebut, merespon rencana Pemprov DKI yang pada 13 November akan kenakan sanksi bagi kendaraan tak lolos uji emisi.

“Belum ada kami belum rapat koordinasi dengan instansi terkait soal penegakan hukum tilang terhadap pelanggaran emisi gas buang,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (4/11).

Sehingga, dia meminta kepada masyarakat untuk tidak khawatir apabila kendaraannya belum lolos dari uji emisi ler tanggal 13 November nanti. Karena, sanksi tilang akan diberikan usai koordinasi dan kesiapan telah diatur.

“Jadi masyarakat tidak usah khawatir pelaksanaan penindakan hukum tilang terhadap pelaksanaan emisi gas buang belum akan kami laksanakan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan alasan belum akan berlakukan sanksi tilang terhadap pelanggaran uji emisi gas buang kendaraan, pada 13 November nanti.

“Jadi gini sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam ada tilang ada teguran. Jadi kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Rabu (3/11).

Alasan pemilihan sanksi teguran, kata Argo, karena pihaknya saat ini baru mendapatkan gambaran kendaraan yang telah lolos uji emisi baru ribuan. Angka itu jauh dari total 9 juta kendaraan yang mengaspal di jalanan ibu kota

“Karena sekarang kan kendaraan di Jakarta lebih dari 9 juta kendaraan bermotor di DKI. Nah ini apakah dari Dishub sudah mengecek sudah berapa.
Informasinya kan baru ratusan ribu nih,” kata Argo.

Alhasil, Argo mengatakan pihaknya akan memakai sanksi tilang setelah jumlah kendaraan minimal telah mencapai setengah dari total kendaraan yang beroprasi di Jakarta.

“Apa sudah 10 persen 20 persen. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 yang diberhentikan 9 belum ada kartu uji,” tuturnya.

“Intinya penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran sampai tindakan tilang,” tambahnya.

Di sisi lain, Argo menilai, walau pemberian sanksi tilang ini bertujuan untuk menjaga kota Jakarta dari pencemaran udara. Namun, jangan sampai pelaksanaannya menimbulkan kontra produktif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat menjadi kontra seolah-seolah Polisi atau pemerintah itu mencari-cari tidak ada empati terhadap situasi pandemi. Kita lebih membayangkan bagaimana langit Jakarta itu biru,” tuturnya.

Sehingga, Argo menyampaikan untuk sementara pihaknya akan menjalankan secara random atau acak, dengan prioritas kendaraan yang telah di modifikasi, terkhusus pada bagian pembuangan gas atau knalpotnya.

“Kendaraan yang dimodifikasi khususnya sepeda motor itu lebih rentan tidak lulus uji emisi karena banyak yang sudah diganti seperti knalpotnya, filternya dicopot sehingga emisi gas yang dibuang lebih tinggi dsn melebihi ambang batas setelah ditentukan,” terangnya.

“Jadi artinya kalau misalnya secara kasat mata kalau knalpotnya ngebul banget sampai keluar hitam itu yang kita prioritaskan dan kedua kendaraan yang sudah dimodifikasi entah itu knalpot bronk dan sebagainya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan bagi pemilik kendaraan, baik mobil ataupun motor untuk melakukan uji emisi. Bagi yang belum atau tidak lolos uji emisi ini, maka akan dikenai sanksi tilang. Aturan ini berlaku mulai 13 November 2021.

“Ingat mulai tanggal 13 November ya. Kendaraan Bermotor wajib uji emis sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor,” tulis akun twitter @dinaslhdki, dilihat Rabu (27/10/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penilangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020, pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan “Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta”.

Aturan selanjutnya adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang pada pasal 48 mengamanatkan setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Persyaratan teknis yang dimaksud adalah a. susunan; b. perlengkapan; c. ukuran; d. karoseri; e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya; f. pemuatan; g. penggunaan; h. penggandengan kendaraan bermotor; dan/atau i. penempelan kendaraan bermotor.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: #Uji EmisiJakartaPolda Metro Jaya
ShareTweetSend

Related Posts

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Raih Penghargaan Nasional sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kota

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Raih Penghargaan Nasional sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kota

Juni 12, 2026
Polda Metro Jaya Kerahkan 4.151 Personel Gabungan Polri -TNI Amankan Aksi Mahasiswa di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.151 Personel Gabungan Polri -TNI Amankan Aksi Mahasiswa di Jakarta

Juni 12, 2026
Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 25, 2026

Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Besar Lewat 200 Ponsel Begal yang Disita

Mei 24, 2026

Rabu Pagi,Kualitas Udara Jakarta Masuk Terburuk Ketiga di Dunia

Mei 13, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?