• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PT NKE Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp25,9 Miliar

Saksi Sebut BUMN Juga Beri Pelicin ke DPR Buat Dapat Proyek

Januari 4, 2019
Semua Pelaku dalam Kasus Serangan Andrie Yunus Harus Diungkap

Semua Pelaku dalam Kasus Serangan Andrie Yunus Harus Diungkap

Agustus 17, 2026
Pastikan Kualitas Beras, Bupati Hermus Sidak Gudang Bulog Manokwari

Pastikan Kualitas Beras, Bupati Hermus Sidak Gudang Bulog Manokwari

Agustus 17, 2026
ADVERTISEMENT
Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill, Leadership, Networking dan Teknologi AI

Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill, Leadership, Networking dan Teknologi AI

Agustus 16, 2026
Menteri HAM RI Hadiri 81 Tahun Indonesia Merdeka di Papua Tengah

Menteri HAM RI Hadiri 81 Tahun Indonesia Merdeka di Papua Tengah

Agustus 16, 2026
Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Agustus 16, 2026
Ratusan Anggota Pramuka Bekasi Bermalam di Kantor Pemkot, Sambut Hari Pramuka ke-65

Ratusan Anggota Pramuka Bekasi Bermalam di Kantor Pemkot, Sambut Hari Pramuka ke-65

Agustus 16, 2026
Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Agustus 16, 2026
TNI Buka Suara Terkait Dugaan Penembakan Tiga Warga di Maybrat

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Penembakan Tiga Warga di Maybrat

Agustus 16, 2026
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Wali Kota Usulkan Tiga Ranperda: Penataan Kampung Tua, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dam Perubahan Perda Pajak Daerah

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Wali Kota Usulkan Tiga Ranperda: Penataan Kampung Tua, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dam Perubahan Perda Pajak Daerah

Agustus 16, 2026
DPRD Batam Sepakati KUA/PPAS APBD 2027 dan Perubahan KUA/PPAS APBD 2026

DPRD Batam Sepakati KUA/PPAS APBD 2027 dan Perubahan KUA/PPAS APBD 2026

Agustus 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Saksi Sebut BUMN Juga Beri Pelicin ke DPR Buat Dapat Proyek

[Hukum]

Januari 4, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
43
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

SatukanIndonesia.com – Mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI)-kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Mohammad El Idris meminta sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ikut diproses hukum.

Menurut dia, penetapan PT DGI sebagai tersangka korporasi tidak adil karena sejumlah BUMN turut memberikan jatah fee pada mantan anggota DPR M Nazaruddin.

Hal ini disampaikan Idris saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa PT DGI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/10).

“BUMN juga pengen dapat proyek tapi yang diadili kita aja, yang lain enggak,” ujar Idris.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa proses lelang proyek pembangunan rumah sakit diikuti sejumlah perusahaan yakni PT Prambanan Dwipaka, PT Adhi Karya, PT Nindya Karya, PT Pembangunan Perumahan, termasuk PT DGI.

“Padahal yang dapat uang untuk proyek itu bukan kita aja, ada PP, Adhi Karya, dan lainnya,” katanya.

Idris mengakui sejak awal PT DGI memberikan jatah fee lebih besar dibandingkan perusahaan BUMN lain kepada Nazaruddin agar dapat memenangkan proyek. Sebab saat itu Nazaruddin menilai kinerja PT DGI lebih baik dari BUMN lain.

“Ya karena saingan dengan BUMN lain, kita kasih besar. Masa enggak berani kan biar dapat proyek,” tutur Idris.

Dalam perkara ini, NKE didakwa merugikan keuangan negara dalam lelang proyek pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010. Lelang itu sengaja dimenangkan NKE dengan peran dari Dudung Purwadi, Muhammad Nazaruddin, dan Made Maregawa.

NKE merupakan korporasi pertama yang dijerat oleh KPK. Dalam persidangan, pihak yang mewakili ada direktur saat ini Djoko Eko Suprastowo. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HukumKPKPengadilan TipikorPT NKETipikor
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

Agustus 15, 2026
KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

Agustus 8, 2026
Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar, Polisi Geledah Sekretariat DPR Papua Barat Daya

Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar, Polisi Geledah Sekretariat DPR Papua Barat Daya

Juli 30, 2026

Diduga Rugikan Negara Rp6,5 Miliar, Polda Tingkatkan Dugaan Korupsi DPR Papua Barat Daya ke Penyidikan

Juli 29, 2026

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?