• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Tangkap Mantan Pejabat Kasus Suap Pajak di Sulsel

Tersangka Dugaan Gratifikasi, Bupati HSU Abdul Wahid Ditahan KPK

November 20, 2021
Mahasiswa Gelar Demonstrasi Besar di Jakarta, Tuntut BBM Turun dan Setop MBG

Mahasiswa Gelar Demonstrasi Besar di Jakarta, Tuntut BBM Turun dan Setop MBG

Juni 11, 2026
Filep Wamafma Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Filep Wamafma Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Juni 11, 2026
ADVERTISEMENT
Menko Kumham Imipas Instruksikan Pembenahan Pelayanan Publik

Menko Kumham Imipas Instruksikan Pembenahan Pelayanan Publik

Juni 11, 2026
Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset Pertanahan

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset Pertanahan

Juni 11, 2026
Kapolri Tegaskan Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Harus Berdasarkan Permintaan Instansi 

Kapolri Tegaskan Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Harus Berdasarkan Permintaan Instansi 

Juni 11, 2026
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dorong Kepedulian Lingkungan di Bekasi

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dorong Kepedulian Lingkungan di Bekasi

Juni 11, 2026
Haris Rusly Moti Ungkap Ada Tiga Poros di Balik Kampanye Destabilisasi Nasional

Haris Rusly Moti Ungkap Ada Tiga Poros di Balik Kampanye Destabilisasi Nasional

Juni 11, 2026
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Pertamax Naik, Harga Pertalite dan LPG Subsidi Tetap

Pertamax Naik, Harga Pertalite dan LPG Subsidi Tetap

Juni 11, 2026
Jurnalis Wajib Belajar Makna Integritas Dalam Jurnalisme

Jurnalis Wajib Belajar Makna Integritas Dalam Jurnalisme

Juni 11, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Tersangka Dugaan Gratifikasi, Bupati HSU Abdul Wahid Ditahan KPK

[Fokus Berita]

November 20, 2021
in Fokus Berita, News
0
0
SHARES
45
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Foto Ilustrasi Logo KPK (Sumber foto : Republika)
Ilustrasi Logo KPK( Sumber Foto : Republika)

 Jakarta, Satukanindonesia. Com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dugaan gratifikasi dalam perkara pengadaan barang dan jasa di kabupaten setempat.

Politikus Partai Golkar itu langsung ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Kamis (18/11/2021). Ia ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 18 November sampai 7 Desember.

Penahanan Abdul Wahid menambah daftar panjang politikus Golkar yang terjerat lembaga antirasuah tersebut.

Catatan Rilisid dikutip hingga Jumat (19/11/2021, setidaknya sudah lima kader partai berlambang pohon beringin itu menjadi tersangka KPK.

Belum lama ini, KPK menangkap tangan Bupati Kuansing Andi Putra dan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

Kemudian mentersangkakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Isu KPK berpolitik pun ramai diperbincangkan. Namun, hal itu dibantah oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

“Kalau kemudian menyangkut dengan partai politik atau hubungan dengan politik, tentu KPK tidak berpolitik,” ujar Lili belum lama ini.

Kronologis Perkara HSU

Perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 15 September lalu. KPK telah menetapkan MK selaku Plt Kadis PU sekaligus PPK dan KPA, MRH selaku Direktur CV Hanamas, dan FH selaku Direktur CV Kalpataru.

“Tersangka AW diduga telah menerima penyerahan sejumlah uang dari MK atas penunjukkannya sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU melalui perantara ajudan AW pada Desember 2018,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Kamis.

Kemudian pada awal 2021, MK menemui Abdul Wahid untuk melaporkan plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP.

MK telah menyusun nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.

Abdul Wahid menyetujui plotting tersebut dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan pembagian 10 persen untuk dirinya dan MK 5 persen.

Komitmen fee yang diduga telah diterima Abdul Wahid melalui MK sejumlah sekitar Rp500 juta dari MRH dan FH.

Selain itu, Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui beberapa pihak di Dinas PUPRP HSU.

Rinciannya, pada 2019 sebesar Rp4,6 miliar; sekitar Rp12 miliar di 2020; dan sebesar Rp1,8 miliar pada tahun ini.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 juncto Pasal 65 KUHP.

“KPK berharap seorang kepala daerah sebagai penyelenggara negara yang digaji dari uang rakyat dapat menjadi teladan baik dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntable di wilayahnya. Bukan justru mengingkari amanah jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya melalui praktik-praktik korupsi,” ujar Firli.

Selain itu, KPK mengingatkan seluruh kepala daerah untuk teguh menjaga amanah dan tanggung jawab yang diberikan, dan bekerja penuh Integritas menjauhi praktik korupsi demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat. (***)

Komentar Facebook

Tags: #Buapati HSUKPKTersangka
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Perkuat Akuntabilitas, Hampir 94 Persen Rekomendasi Pengawasan Telah Ditindaklanjuti

KPK Perkuat Akuntabilitas, Hampir 94 Persen Rekomendasi Pengawasan Telah Ditindaklanjuti

Juni 10, 2026
Menteri Imipas Dukung KPK Proses Hukum Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Menteri Imipas Dukung KPK Proses Hukum Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Juni 5, 2026
KPK Dalami Penyerahan Fee Proyek DJKA ke Pejabat Kemenhub

KPK Dalami Penyerahan Fee Proyek DJKA ke Pejabat Kemenhub

Mei 23, 2026

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

Mei 9, 2026

KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

Mei 9, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?