• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Tangkap Mantan Pejabat Kasus Suap Pajak di Sulsel

Tersangka Dugaan Gratifikasi, Bupati HSU Abdul Wahid Ditahan KPK

November 20, 2021
Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Pembatasan Peliputan Demonstrasi, Minta Publik Waspadai Hoaks

Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Pembatasan Peliputan Demonstrasi, Minta Publik Waspadai Hoaks

Agustus 3, 2026
Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta

Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta

Agustus 3, 2026
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Agustus 3, 2026
Wakil Ketua DPD RI Sebut RUU Bahasa Daerah Jaga Warisan Budaya di Era AI

Wakil Ketua DPD RI Sebut RUU Bahasa Daerah Jaga Warisan Budaya di Era AI

Agustus 3, 2026
Prakiraan BMKG: Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini Cenderung Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan BMKG: Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini Cenderung Cerah Sepanjang Hari

Agustus 3, 2026
Pemerintah Akan Salurkan Hampir 1 Juta Ton Beras bagi KPM Mulai 17 Agustus

Pemerintah Akan Salurkan Hampir 1 Juta Ton Beras bagi KPM Mulai 17 Agustus

Agustus 3, 2026
TNI AL dan Russian Navy Berlatih Vbss Hingga Tembakkan Meriam-76 Pada Sea Phase Exercise Orruda 2026

TNI AL dan Russian Navy Berlatih Vbss Hingga Tembakkan Meriam-76 Pada Sea Phase Exercise Orruda 2026

Agustus 3, 2026
TNI AL Gagalkan Dugaan Pelanggaran Pengangkutan Kayu Log Ilegal di Perairan Teluk Berau

TNI AL Gagalkan Dugaan Pelanggaran Pengangkutan Kayu Log Ilegal di Perairan Teluk Berau

Agustus 3, 2026
Presiden Prabowo Didesak Ganti Menteri HAM RI

Presiden Prabowo Didesak Ganti Menteri HAM RI

Agustus 3, 2026
Pisah Sambut Kapolres Metro Bekasi Kota, Wali Kota Bekasi Apresiasi Pengabdian dan Sambut Kepemimpinan Baru

Pisah Sambut Kapolres Metro Bekasi Kota, Wali Kota Bekasi Apresiasi Pengabdian dan Sambut Kepemimpinan Baru

Agustus 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Tersangka Dugaan Gratifikasi, Bupati HSU Abdul Wahid Ditahan KPK

[Fokus Berita]

November 20, 2021
in Fokus Berita, News
0
0
SHARES
48
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Foto Ilustrasi Logo KPK (Sumber foto : Republika)
Ilustrasi Logo KPK( Sumber Foto : Republika)

 Jakarta, Satukanindonesia. Com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dugaan gratifikasi dalam perkara pengadaan barang dan jasa di kabupaten setempat.

Politikus Partai Golkar itu langsung ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Kamis (18/11/2021). Ia ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 18 November sampai 7 Desember.

Penahanan Abdul Wahid menambah daftar panjang politikus Golkar yang terjerat lembaga antirasuah tersebut.

Catatan Rilisid dikutip hingga Jumat (19/11/2021, setidaknya sudah lima kader partai berlambang pohon beringin itu menjadi tersangka KPK.

Belum lama ini, KPK menangkap tangan Bupati Kuansing Andi Putra dan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

Kemudian mentersangkakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Isu KPK berpolitik pun ramai diperbincangkan. Namun, hal itu dibantah oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

“Kalau kemudian menyangkut dengan partai politik atau hubungan dengan politik, tentu KPK tidak berpolitik,” ujar Lili belum lama ini.

Kronologis Perkara HSU

Perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 15 September lalu. KPK telah menetapkan MK selaku Plt Kadis PU sekaligus PPK dan KPA, MRH selaku Direktur CV Hanamas, dan FH selaku Direktur CV Kalpataru.

“Tersangka AW diduga telah menerima penyerahan sejumlah uang dari MK atas penunjukkannya sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU melalui perantara ajudan AW pada Desember 2018,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Kamis.

Kemudian pada awal 2021, MK menemui Abdul Wahid untuk melaporkan plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP.

MK telah menyusun nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.

Abdul Wahid menyetujui plotting tersebut dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan pembagian 10 persen untuk dirinya dan MK 5 persen.

Komitmen fee yang diduga telah diterima Abdul Wahid melalui MK sejumlah sekitar Rp500 juta dari MRH dan FH.

Selain itu, Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui beberapa pihak di Dinas PUPRP HSU.

Rinciannya, pada 2019 sebesar Rp4,6 miliar; sekitar Rp12 miliar di 2020; dan sebesar Rp1,8 miliar pada tahun ini.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 juncto Pasal 65 KUHP.

“KPK berharap seorang kepala daerah sebagai penyelenggara negara yang digaji dari uang rakyat dapat menjadi teladan baik dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntable di wilayahnya. Bukan justru mengingkari amanah jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya melalui praktik-praktik korupsi,” ujar Firli.

Selain itu, KPK mengingatkan seluruh kepala daerah untuk teguh menjaga amanah dan tanggung jawab yang diberikan, dan bekerja penuh Integritas menjauhi praktik korupsi demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat. (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: #Buapati HSUKPKTersangka
ShareTweetSend

Related Posts

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

Juli 15, 2026
BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Juli 7, 2026

Komisi IV DPR akan Undang Rapat Dengan Menhut, Dalami Alih Fungsi Lahan Kuansing

Juli 7, 2026

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?