Pekanbaru, Satukanindonesia.com – Permohonan lima (5) orang terdakwa agar dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam kasus penipuan investasi bodong, ditolak mentah-mentah majelis hakim dalam sidang eksepsi yang digelar Senin, (29/11/2021) siang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Walaupun penasehat hukum terdawa menyatakan bahwa fokus perkara sebagaimana dituduhkan JPU bukanlah di Pekanbaru, majelis langsung menyatakan, menolak membebaskan kelima terdakwa.
Sebagaimana diketahui, kasus lima (5) orang terdakwa diduga pelaku kejahatan perbankan 4 diantaranya adalah kakak beradik putra putri Kayo Salim Konglomerat pendiri Fikasa masing masing Putra tertua Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim als, Elly Salim dan Maryani, sidangnya saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam perkara Pidana Khusus nomor 1169/Pid.Sus/2021/Pn.Pbr atas nama terdakwa Maryani dan perkara nomor 1170/Pid.Sus/2021/Pn.Pbr atas nama terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Elli Salim, memasuki sidang kedua pembacaan eksepsi lima terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Kedua perkara yang digelar dalam satu persidangan karena antara perkara nomor 1169 dan 1170 saling berkaitan, saat pembacaan eksepsi dilangsungkan secara terpisah.
Hanya saja, Maryani sebagaimana disampaikan pengacaranya Yudi Krismen dkk berpendapat bahwa, Maryani bukanlah pelaku utama, karena uang yang dikumpulkan semuanya disetor ke Jakarta.
Dalam eksepsinya, Maryani keberatan dinyatakan melakukan kejahatan perbankan, dan minta agar majelis membebaskan dari tahanan.
Hal sama juga disampaikan penasehat hukum Agung Salim Cs saat membacakan eksepsinya dihadapan majelis yang diketuai oleh Dahlan didampingi Tommy Manik dan Estiono masing-masing hakim anggota.
Ke-empatnya berpendapat bahwa tuduhan JPU kurang cermat dan menyatakan kasusnya bukan pidana melainkan masuk ranah perdata.
Dalam eksepsinya ditegaskan bahwa locusnya bukan di Pekanbaru melainkan di Jakarta. Sehingga terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim memohon pada majelis agar mereka dibebaskan dari tahanan.
Akan tetapi, dalam sidang yang mendapat perhatian dari puluhan journalis itu, usai mendengar eksepsi ke-empat terdakwa yang dibacakan penasehat hukumnya, ketua majelis melakukan konsultasi sebentar dengan kedua hakim anggota, selanjutnya Dahlan selaku ketua majelis menegaskan bahwa ke-empat terdakwa tidak dapat dibebaskan.
Meski sudah menyampaikan banyak alasan, permintaan terdakwa lewat pengacaranya itu, majelis menolak mentah-mentah untuk membebaskan kelima terdakwa.
Untuk memberi kesempatan pada JPU memberikan tanggapan terhadap eksepsi kelima terdakwa, sidang akan digelar minggu depan, Senin (6/12) siang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara dugaan kejahatan perbankan atau penipuan investasi bodong itu, menolak permohonan terdakwa, apalagi kerugian para korban mencapai puluhan miliar.
Besarnya kerugian para korban sebagaimana isi dakwaan JPU, ditengarai akibat kasus penipuan investasi bodong PT Wahana Bersama Nusanta dan PT Tiara Global Propertindo yang saat ini digelar di PN Pekanbaru.
Akibat perbuatan terdakwa Salim Cs itu, para korban mengalami kerugian sebesar Rp 84,9 miliar. Dalam dakwaan JPU, kelima terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 378 KUHP dan Jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 KHUP.
Dalam kasus ini ada lima orang yang diadili, masing-masing terdakwa Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN, Agung Salim Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Maryani selaku marketing. Kelima terdakwa mengikuti sidang secara virtual.
Wahana Bersama sendiri dipimpin oleh Bhakti Salim, putera dari Kayo Salim. Adapun Kayo Salim, awalnya merupakan salah satu pemegang saham PT Miwon Indonesia, produsen bumbu penyedap merek Mi-Won yang sudah tak asing lagi terdengar ditelinga masyarakat Indonesia.
Dari tawaran investasi promissory note Grup Fikasa yang beredar disejumlah website, dari keterangan salah seorang korban, program investasi ini sudah mulai ditawarkan sekitar tahun 2012 silam.
Masyarakat yang berminat, bisa menempatkan dana investasi minimal Rp 100 juta. Adapun jangka waktu penempatan bervariasi mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan, dan tentunya bisa diperpanjang. Wahana Bersama sendiri menyiapkan imbal hasil mulai dari 9% hingga 12% per tahun, dengan pembayaran bunga dilakukan setiap bulan.
Adapun investor yang tertarik dan kemudian menempatkan dana pada promissory note itu, akan mendapat bukti bilyet dan perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Bhakti Salim. Dana investasi investor masuk melalui rekening PT Bank Central Asia Tbk (BCA) milik Wahana Bersama Nusantara dengan bernomor rekening 5460313190 dan 5460391719. Selain itu, dana lainya juga ditampung pada rekening BCA milik Tiara Global Propertindo bernomor 2370311199 dan 2370597777.
Investasi ini sendiri dikelola oleh dua perusahaan terbuka milik Grup Fikasa, yakni PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) dan PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL). Pada kedua PT itu, Bhakti Salim sendiri menjabat sebagai Direktur Utama.
Kasus Investasi Bodong
Awal mula kasus itu sejak tahun 2016, PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti, bernaung di bawah Fikasa Group sedang membutuhkan tambahan modal untuk operasional perusahaan. Kemudian mereka mencari nasabah ke Pekanbaru.
Kepada para nasabah di Pekanbaru, mereka menawari bunga deposito 9-12 persen pertahun dengan produk promissory note PT WBN dan PT TGP. Pada awalnya mereka membayar bunga deposito.
Saat menawarkan promossory note, Maryani mengiming-imingi bunga yang sangat tinggi melebihi bunga bank pada umumnya. Di mana bunga bank pada umumnya hanya 5 persen pertahun, tapi Maryani menjanjikan bunga 6 sampai 12 persen pertahun. Namun sejak 2019, tidak ada pembayaran lagi. Akibatnya, nasabah dirugikan Rp84,9 miliar.
Para nasabah belakangan meminta uang mereka dikembalikan. Para terdakwa pun berjanji akan mengembalikan uang nasabah. Karena tidak kunjung mendapatkan bunga depositonya, para nasabah meminta modal mereka saja dikembalikan.
Awal tahun 2020, para terdakwa berjanji untuk mengembalikan modal. Namun belakangan semuanya tidak terealisasi. Kasus ini akhirnya diambil alih oleh Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Kemudian, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
“PT WBN dan TGP dalam penerbitannya tidak memiliki izin dari Bank Indonesia dan tidak memenuhi persyaratan dan kualifikasi untuk disebut sebagai Promisory Note sesuai peraturan perbankan,” imbuhnya.
Tiga terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim, dan Christian Salim ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. Sementara Elly Salim Maryani ditahan di Lapas Wanita Pekanbaru. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Sekadar catatan, pada 2 Mei 2014 silam PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Tri Banyan Tirta Tbk dan PT Saraswati Griya Lestari Tbk. Hal itu terjadi karena BEI menemukan ada promissory note dan medium term note (MTN) yang diterbitkan atas nama kedua perusahaan itu namun tidak dicatatkan pada laporan keuangan masing-masing perusahaan. Kala itu, manajemen kedua perusahaan menjelaskan bahwa dana hasil penerbitan promissory note dan MTN tidak dipakai oleh kedua perusahaan. Justru dana itu dipakai oleh induk usahanya masing-masing, yang merupakan penerbit asli promissory note dan MTN. Induk usaha HOTL tak lain adalah PT Tiara Global Propertindo dan induk usaha ALTO adalah PT Wahana Bersama Nusantara. (mcl/@wilson)













