Jakarta, SatukanIndonesia.com – Anggota Tim Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI melawan HTI dalam Perkara TUN Nomor 211/G/2017/PTUN- JKT antara Perkumpulan HIZBUT TAHRIR Indonesia melawan Menteri Hukum dan HAM RI, I Wayan Sudirta, S.H., menilai bukti surat yang diajukan Penggugat HTI sangat lemah dan tidak relevan untuk menguatkan dan membuktikan dalil-dalil Penggugat.
I Wayan Sudirta berpendapat, dari 32 Bukti Surat yang diajukan oleh Penggugat dapat dikelompokkan ke dalam 4 (empat) kategori bukti surat yang tidak mempunyai kekuatan pembuktian dalam perkara tersebut.
Baca berita terkait: Majelis Hakim TUN Jakarta Tolak Permohonan Tergugat Intervensi dalam perkara Hizbut Tahrir (HTI) VS Menkumham
“Semua bukti yg diajukan Penggugat tidak relevan dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya” kata I Wayan Sudirta didampingi Tim Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI dan Para Advokat dari Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) seusai sidang di Kantor PTUN Jakarta di Jakarta Timur (Kamis, 11/1).
Hal ini dikemukakan Pengacara Senior I Wayan Sudirta Usai Sidang Penyerahan Bukti Surat dari Penggugat dan Pembacaan Putusan Sela dalam Perkara TUN Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT antara Perkumpulan HIZBUT TAHRIR Indonesia melawan Menteri Hukum dan HAM RI, di Pengadilan TUN Jakarta, pada hari Kamis, 11 Januari 2018.

Dengan bukti yang tidak relevan itu, I Wayan Sudirta berharap Majelis Hakim TUN Jakarta yang menyidangkan perkara tersebut memberi putusan yang seadil-adilnya dengan menolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya. (MTS/SatukanIndonesia.com)













