• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
I Wayan Sudirta: Bukti Surat dari HTI Lemah dan Tidak Relevan

I Wayan Sudirta: Bukti Surat dari HTI Lemah dan Tidak Relevan

November 11, 2018
Ketua DPD RI Dorong PLN Bergerak Cepat Atasi Black Out di Sumatera

Ketua DPD RI Dorong PLN Bergerak Cepat Atasi Black Out di Sumatera

Mei 24, 2026
Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Besar Lewat 200 Ponsel Begal yang Disita

Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Besar Lewat 200 Ponsel Begal yang Disita

Mei 24, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Dukung Komitmen Presiden Soal Sanksi Tegas bagi Aparat Nakal

Anggota DPR Dukung Komitmen Presiden Soal Sanksi Tegas bagi Aparat Nakal

Mei 24, 2026
Menteri HAM Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Menteri HAM Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Mei 24, 2026
Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya Udang Vannamei di BUBK Kebumen

Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya Udang Vannamei di BUBK Kebumen

Mei 24, 2026
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Sumatra

Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Sumatra

Mei 24, 2026
Wapres Dorong Digitalisasi Sekolah Terpencil untuk Percepat Pemerataan Pendidikan di Wilayah 3T

Wapres Dorong Digitalisasi Sekolah Terpencil untuk Percepat Pemerataan Pendidikan di Wilayah 3T

Mei 24, 2026
Tapanuli Utara Resmi jadi Tuan Rumah Kejurnas Pacuan Kuda 2026,Berebut Piala Ketua KONI Pusat

Tapanuli Utara Resmi jadi Tuan Rumah Kejurnas Pacuan Kuda 2026,Berebut Piala Ketua KONI Pusat

Mei 23, 2026
Bertemu Tokoh Senior Kosgoro’57 dan Senior Partai Golkar, Langkah Lao Ode Safiul Akbar Rebut Ketum Kosgoro’57 Makin Mantap

Bertemu Tokoh Senior Kosgoro’57 dan Senior Partai Golkar, Langkah Lao Ode Safiul Akbar Rebut Ketum Kosgoro’57 Makin Mantap

Mei 23, 2026
Menjelang Mubes V Kosgoro’57, La Ode Safiul Akbar Dikabarkan Akan Ramaikan Perebutan Ketum

Menjelang Mubes V Kosgoro’57, La Ode Safiul Akbar Dikabarkan Akan Ramaikan Perebutan Ketum

Mei 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Mei 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

I Wayan Sudirta: Bukti Surat dari HTI Lemah dan Tidak Relevan

(NASIONAL, Hukum)

November 11, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
252
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Anggota Tim Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI melawan HTI dalam Perkara TUN Nomor 211/G/2017/PTUN- JKT antara Perkumpulan HIZBUT TAHRIR Indonesia melawan Menteri Hukum dan HAM RI, I Wayan Sudirta, S.H., menilai bukti surat yang diajukan Penggugat HTI sangat lemah dan tidak relevan untuk menguatkan dan membuktikan dalil-dalil Penggugat.

I Wayan Sudirta berpendapat, dari 32 Bukti Surat yang diajukan oleh Penggugat dapat dikelompokkan ke dalam 4 (empat) kategori bukti surat yang tidak mempunyai kekuatan pembuktian dalam perkara tersebut.

Baca berita terkait: Majelis Hakim TUN Jakarta Tolak Permohonan Tergugat Intervensi dalam perkara Hizbut Tahrir (HTI) VS Menkumham

 

“Semua bukti yg diajukan Penggugat tidak relevan dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya” kata I Wayan Sudirta didampingi Tim Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI dan Para Advokat dari Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) seusai sidang di Kantor PTUN Jakarta di Jakarta Timur (Kamis, 11/1).

Hal ini dikemukakan Pengacara Senior I Wayan Sudirta Usai Sidang Penyerahan Bukti Surat dari Penggugat dan Pembacaan Putusan Sela dalam Perkara TUN Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT antara Perkumpulan HIZBUT TAHRIR Indonesia melawan Menteri Hukum dan HAM RI, di Pengadilan TUN Jakarta, pada hari Kamis, 11 Januari 2018.


I Wayan Sudirta memberikan keterangan kepada Pers usai sidang (Kamis, 11/1) (Foto: MTS/SatukanIndonesia.com)

Dengan bukti yang tidak relevan itu, I Wayan Sudirta berharap Majelis Hakim TUN Jakarta yang menyidangkan perkara tersebut memberi putusan yang seadil-adilnya dengan menolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya. (MTS/SatukanIndonesia.com)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HTIHukumI Wayan SudirtaPTUNSatukan IndonesiaSidang HTI
ShareTweetSend

Related Posts

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Komisi III DPR: Pemberantasan Premanisme Harus Sasar Gembong Besar

Komisi III DPR: Pemberantasan Premanisme Harus Sasar Gembong Besar

Mei 31, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Februari 21, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?