• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
I Wayan Sudirta: Bukti Surat dari HTI Lemah dan Tidak Relevan

I Wayan Sudirta: Bukti Surat dari HTI Lemah dan Tidak Relevan

November 11, 2018
KTP Elektronik Buka Akses Hak Dasar SAD, Pagai : Bagian dari HAM

KTP Elektronik Buka Akses Hak Dasar SAD, Pagai : Bagian dari HAM

Oktober 15, 2026
Indonesia-AS Perkuat Pertahanan Lewat MDCP 2026

Indonesia-AS Perkuat Pertahanan Lewat MDCP 2026

Oktober 15, 2026
ADVERTISEMENT
Koordinator APPTHI Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan Hukum di Wilayah Timur

Koordinator APPTHI Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan Hukum di Wilayah Timur

Oktober 14, 2026
8 Fraksi DPRD Batam Dukung Pembahasan Revisi Perda Ketertiban Umum

8 Fraksi DPRD Batam Dukung Pembahasan Revisi Perda Ketertiban Umum

Oktober 14, 2026
PBJS Jabodetabek Gelar Pesta Parolopolopon Tahun 2026, Prof. Pantas Silaban : Silaban Masihol Dihasadaon

PBJS Jabodetabek Gelar Pesta Parolopolopon Tahun 2026, Prof. Pantas Silaban : Silaban Masihol Dihasadaon

Oktober 14, 2026
Biarkan PBB berkunjung ke Papua Barat, Indonesia Tidak Perlu Takut

Biarkan PBB berkunjung ke Papua Barat, Indonesia Tidak Perlu Takut

Oktober 14, 2026
Gagalkan Peredaran Narkotika, TNI AL Amankan Ribuan  Cartridge Liquid Vape Terindikasi Kokain Liquid di Lampung

Gagalkan Peredaran Narkotika, TNI AL Amankan Ribuan  Cartridge Liquid Vape Terindikasi Kokain Liquid di Lampung

Oktober 14, 2026
Pererat Persahabatan di Fiji, Satgas Port Visit 2026 Hadirkan Bakti Sosial Lintas Komunitas

Pererat Persahabatan di Fiji, Satgas Port Visit 2026 Hadirkan Bakti Sosial Lintas Komunitas

Oktober 14, 2026
Perkuat Pertahanan, TNI dan ADF Latihan Gabungan di Banyuwangi

Perkuat Pertahanan, TNI dan ADF Latihan Gabungan di Banyuwangi

Oktober 14, 2026
Menperin Dorong Industri Nasional Manfaatkan Wajib Halal 2026 untuk Tingkatkan Daya Saing Produk hingga Pasar Global

Menperin Dorong Industri Nasional Manfaatkan Wajib Halal 2026 untuk Tingkatkan Daya Saing Produk hingga Pasar Global

Oktober 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

I Wayan Sudirta: Bukti Surat dari HTI Lemah dan Tidak Relevan

(NASIONAL, Hukum)

November 11, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
258
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Anggota Tim Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI melawan HTI dalam Perkara TUN Nomor 211/G/2017/PTUN- JKT antara Perkumpulan HIZBUT TAHRIR Indonesia melawan Menteri Hukum dan HAM RI, I Wayan Sudirta, S.H., menilai bukti surat yang diajukan Penggugat HTI sangat lemah dan tidak relevan untuk menguatkan dan membuktikan dalil-dalil Penggugat.

I Wayan Sudirta berpendapat, dari 32 Bukti Surat yang diajukan oleh Penggugat dapat dikelompokkan ke dalam 4 (empat) kategori bukti surat yang tidak mempunyai kekuatan pembuktian dalam perkara tersebut.

Baca berita terkait: Majelis Hakim TUN Jakarta Tolak Permohonan Tergugat Intervensi dalam perkara Hizbut Tahrir (HTI) VS Menkumham

 

“Semua bukti yg diajukan Penggugat tidak relevan dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya” kata I Wayan Sudirta didampingi Tim Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI dan Para Advokat dari Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) seusai sidang di Kantor PTUN Jakarta di Jakarta Timur (Kamis, 11/1).

Hal ini dikemukakan Pengacara Senior I Wayan Sudirta Usai Sidang Penyerahan Bukti Surat dari Penggugat dan Pembacaan Putusan Sela dalam Perkara TUN Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT antara Perkumpulan HIZBUT TAHRIR Indonesia melawan Menteri Hukum dan HAM RI, di Pengadilan TUN Jakarta, pada hari Kamis, 11 Januari 2018.


I Wayan Sudirta memberikan keterangan kepada Pers usai sidang (Kamis, 11/1) (Foto: MTS/SatukanIndonesia.com)

Dengan bukti yang tidak relevan itu, I Wayan Sudirta berharap Majelis Hakim TUN Jakarta yang menyidangkan perkara tersebut memberi putusan yang seadil-adilnya dengan menolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya. (MTS/SatukanIndonesia.com)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HTIHukumI Wayan SudirtaPTUNSatukan IndonesiaSidang HTI
ShareTweetSend

Related Posts

Dinas Nakertrans ESDM Papua Barat Daya Digugat ke PTUN Jayapura

Dinas Nakertrans ESDM Papua Barat Daya Digugat ke PTUN Jayapura

Juni 29, 2026
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025

Komisi III DPR: Pemberantasan Premanisme Harus Sasar Gembong Besar

Mei 31, 2025

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?