• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
I Wayan Sudirta: Bukti Surat dari HTI Lemah dan Tidak Relevan

I Wayan Sudirta: Bukti Surat dari HTI Lemah dan Tidak Relevan

November 11, 2018
Realisasi & Pengawasan Program RP.100 Juta Tiap RW di Kota Bekasi, Ketua Komisi I DPRD Angkat Bicara

Realisasi & Pengawasan Program RP.100 Juta Tiap RW di Kota Bekasi, Ketua Komisi I DPRD Angkat Bicara

Juli 9, 2026
Wamendagri Sebut Tata Ruang yang Baik Diperlukan untuk Kembangkan Potensi Kepri

Wamendagri Sebut Tata Ruang yang Baik Diperlukan untuk Kembangkan Potensi Kepri

Juli 8, 2026
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Pecahkan Rekor MURI Gelar Khitanan Massal Lebih dari 2.000 Anak

Pemprov DKI Pecahkan Rekor MURI Gelar Khitanan Massal Lebih dari 2.000 Anak

Juli 8, 2026
Komisi Yudisial Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik  4 Hakim Perkara Chromebook

Komisi Yudisial Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik  4 Hakim Perkara Chromebook

Juli 8, 2026
KPK Akan Periksa Eks Dirut PT Brantas Abipraya

KPK Akan Periksa Eks Dirut PT Brantas Abipraya

Juli 8, 2026
Mendiktisaintek Minta Forum Rektor Indonesia Harus Jadi Motor Hilirisasi Riset Kampus

Mendiktisaintek Minta Forum Rektor Indonesia Harus Jadi Motor Hilirisasi Riset Kampus

Juli 8, 2026
KKN Kelompok 95 Universitas Bengkulu Sukses Gelar Penyuluhan Hukum KUHP Baru, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Padang Peri

KKN Kelompok 95 Universitas Bengkulu Sukses Gelar Penyuluhan Hukum KUHP Baru, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Padang Peri

Juli 8, 2026
Kemkomdigi Gandeng Finalis Abang None Jakarta Barat Jadi Duta Literasi Digital

Kemkomdigi Gandeng Finalis Abang None Jakarta Barat Jadi Duta Literasi Digital

Juli 8, 2026
Kemenhub dan TNI AU Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Keselamatan Penerbangan

Kemenhub dan TNI AU Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Keselamatan Penerbangan

Juli 8, 2026
TNI – Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua

TNI – Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua

Juli 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

I Wayan Sudirta: Bukti Surat dari HTI Lemah dan Tidak Relevan

(NASIONAL, Hukum)

November 11, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
255
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Anggota Tim Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI melawan HTI dalam Perkara TUN Nomor 211/G/2017/PTUN- JKT antara Perkumpulan HIZBUT TAHRIR Indonesia melawan Menteri Hukum dan HAM RI, I Wayan Sudirta, S.H., menilai bukti surat yang diajukan Penggugat HTI sangat lemah dan tidak relevan untuk menguatkan dan membuktikan dalil-dalil Penggugat.

I Wayan Sudirta berpendapat, dari 32 Bukti Surat yang diajukan oleh Penggugat dapat dikelompokkan ke dalam 4 (empat) kategori bukti surat yang tidak mempunyai kekuatan pembuktian dalam perkara tersebut.

Baca berita terkait: Majelis Hakim TUN Jakarta Tolak Permohonan Tergugat Intervensi dalam perkara Hizbut Tahrir (HTI) VS Menkumham

 

“Semua bukti yg diajukan Penggugat tidak relevan dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya” kata I Wayan Sudirta didampingi Tim Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI dan Para Advokat dari Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) seusai sidang di Kantor PTUN Jakarta di Jakarta Timur (Kamis, 11/1).

Hal ini dikemukakan Pengacara Senior I Wayan Sudirta Usai Sidang Penyerahan Bukti Surat dari Penggugat dan Pembacaan Putusan Sela dalam Perkara TUN Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT antara Perkumpulan HIZBUT TAHRIR Indonesia melawan Menteri Hukum dan HAM RI, di Pengadilan TUN Jakarta, pada hari Kamis, 11 Januari 2018.


I Wayan Sudirta memberikan keterangan kepada Pers usai sidang (Kamis, 11/1) (Foto: MTS/SatukanIndonesia.com)

Dengan bukti yang tidak relevan itu, I Wayan Sudirta berharap Majelis Hakim TUN Jakarta yang menyidangkan perkara tersebut memberi putusan yang seadil-adilnya dengan menolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya. (MTS/SatukanIndonesia.com)

Komentar Facebook

Tags: HTIHukumI Wayan SudirtaPTUNSatukan IndonesiaSidang HTI
ShareTweetSend

Related Posts

Dinas Nakertrans ESDM Papua Barat Daya Digugat ke PTUN Jayapura

Dinas Nakertrans ESDM Papua Barat Daya Digugat ke PTUN Jayapura

Juni 29, 2026
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025

Komisi III DPR: Pemberantasan Premanisme Harus Sasar Gembong Besar

Mei 31, 2025

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?