• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Sidang Ratna Sarumpaet Dilanjutkan Pekan Depan

Sidang Ratna Sarumpaet Dilanjutkan Pekan Depan

Februari 28, 2019
Mendagri Tito Minta Pemda dan Dekranasda Aktif Gali Potensi Kerajinan Lokal

Mendagri Tito Minta Pemda dan Dekranasda Aktif Gali Potensi Kerajinan Lokal

Juli 12, 2026
Pemeriksaan HIV Bayi di Papua Barat Terhambat, Komite III DPD RI Desak Kemenkes Bertindak

Pemeriksaan HIV Bayi di Papua Barat Terhambat, Komite III DPD RI Desak Kemenkes Bertindak

Juli 12, 2026
ADVERTISEMENT
Menkop Temui Keluarga Bung Hatta, Komitmen Lanjutkan Perjuangan Kembangkan Koperasi Nasional

Menkop Temui Keluarga Bung Hatta, Komitmen Lanjutkan Perjuangan Kembangkan Koperasi Nasional

Juli 12, 2026
Kawasan Pasifik berada di Tengah Ketegangan Geopolitik

Kawasan Pasifik berada di Tengah Ketegangan Geopolitik

Juli 12, 2026
Bantah Isu Gesekan, Menko Polkam: Polri dan Kejagung Kompak Kejar Koruptor

Bantah Isu Gesekan, Menko Polkam: Polri dan Kejagung Kompak Kejar Koruptor

Juli 12, 2026
Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral dengan Iran

Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral dengan Iran

Juli 12, 2026
Wamenkomdigi Tegaskan Keberhasilan Satu Data Indonesia Dimulai dari Penguatan Data Desa

Wamenkomdigi Tegaskan Keberhasilan Satu Data Indonesia Dimulai dari Penguatan Data Desa

Juli 12, 2026
Kelompok KKN 47 Universitas Bengkulu Bersama Binmas Polres Seluma Gelar Sosialisasi Pencegahan Kejahatan Siber, UU ITE, Judi Online, dan Pinjaman Online

Kelompok KKN 47 Universitas Bengkulu Bersama Binmas Polres Seluma Gelar Sosialisasi Pencegahan Kejahatan Siber, UU ITE, Judi Online, dan Pinjaman Online

Juli 12, 2026
Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Juli 11, 2026
Anggota Komisi III DPR Minta Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Ponpes Lombok Diusut Tuntas

Anggota Komisi III DPR Minta Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Ponpes Lombok Diusut Tuntas

Juli 11, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juli 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Ratna Sarumpaet Dilanjutkan Pekan Depan

[Hukum]

Februari 28, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
58
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/02/19). (foto: Dok Istimewa)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dilanjutkan pada Rabu (6/3/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

“Untuk sidang selanjutnya pada Rabu, 6 Maret 2019,” kata Ketua Majelis Hakim Joni di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum menutup sidang perdana Ratna, Kamis (28/02/19).

Hakim menambahkan, pihaknya juga akan menampung permohonan tim pengacara Ratna mengenai tahanan kota dan mempertimbangkannya.

“Atas permohonan kuasa hukumnya akan dipertimbangkan,” ujar Joni.

Adapun permohonan tim pengacara Ratna merupakan pengajuan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota atau rumah. Saat ini, Ratna masih menjalani statusnya sebagai terdakwa sekaligus ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Kami mengajukan permohonan untuk pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota,” kata pengacara Ratna, Desmihardi.

Permohonan itu diajukan ke PN Jakarta Selatan dengan alasan bahwa Ratna sudah berusia senja dan kerap sakit-sakitan.

Adapun sidang perdana Ratna Sarumpaet digelar pada Kamis pukul 09.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia datang didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, Ratna didakwa berbohong dengan mengaku dipukuli hingga wajahnya bengkak dan lebam. Padahal ia baru menjalani operasi kecantikan.

Ratna pun mengakui bahwa dia memang menyebarkan berita bohong tentang dirinya yang dipukul hingga lebam di bagian wajah.

Dalam persidangan, Ratna didakwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)

Komentar Facebook

Tags: Hoaks Ratna SarumpaetPengadilan Negeri Jakarta SelatanRatna Sarumpaet
ShareTweetSend

Related Posts

Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak Hakim

Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak Hakim

Maret 18, 2024
Kasus Aiman soal Sebut Oknum Polri Tak Netral Naik ke Penyidikan

Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono Terkait Penyitaan Ponsel

Februari 27, 2024
Keluarga Brigadir J Siap Bersaksi Pada Sidang Bharada E Hari Ini

Keluarga Brigadir J Ajukan Gugatan soal Restitusi ke Ferdy Sambo Cs ios

Februari 27, 2024

Kapolda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Desember 14, 2023

Keluarga Brigadir J Siap Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo Besok

Februari 12, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?