
Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Menyikapi keputusan otoritas Singapura yang menolak masuknya penceramah ekstrim Ustad Abdul Somad masuk ke wilayah negara Singapura pada tanggal 16/5/2022, Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Pemuda Gereja Indonesia (DPP PPGI) mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil sikap tegas terhadap ceramah UAS yang pada pokoknya menyatakan “Di Salib itu ada Jin, Jin yang ada di Salib Itu Jin Kafir”.
Tindakan tegas dari Pemerintah Indonesia untuk menyatakan terhadap ceramah UAS bukan merupakan kategori penistaan/penodaan agama atau bukan merupakan ujaran kebencian bagi pemeluk agama Umat Kristiani, sebagai upaya untuk menyelesaikan ceramah UAS yang kontroversial selama ini.
“Dengan adanya sikap dan tindakan pemerintah Indonesia terhadap ceramah UAS yang telah memasuki ajaran agama Umat Kristiani dengan menyatakan di Salib itu ada Jin, Jin yang ada di Salib Itu Jin Kafir dimaksudkan sebagai upaya perlindungan bagi UAS yang ditolak masuk ke Singapura, dan menyelesaikan kontroversi ceramah yang disampaikan UAS selama ini. demikian salah satu poin pernyataan resmi DPP PPGI yang ditanda tangani Maruli Tua Silaban selaku Ketua Umum dan Mascot Siregar selaku Sekretaris Umum yang diterima Media ini”. Jumat (20/5/2022).
Dalam pernyataan resmi DPP PPGI dikatakan, dengan adanya sikap politik Pemerintah Indonesia terhadap ceramah UAS, menjadi dasar UAS dan Pemerintah Indonesia atau pihak-pihak yang berkepentingan dalam melakukan pembelaan sekaligus perlindungan kepada UAS dan penceramah lainnya yang senafas dengannya.
Berkaitan dengan penolakan terhadap UAS masuk Singapura sebagaimana dimuat dalam Pernyataan MHA Menanggapi Pertanyaan Media yang menolak masuknya Abdul Somad Batubara ke negara Singapura menyatakan:
- Kementerian Dalam Negeri (MHA) memastikan bahwa ustaz Abdul Somad Batubara (Somad) tiba di Terminal Feri Tanah Merah Singapura pada 16 Mei 2022 dari Batam dengan enam pendamping perjalanan. Somad diwawancarai, setelah itu kelompok tersebut ditolak masuk ke Singapura dan ditempatkan di feri kembali ke Batam pada hari yang sama.
- Somad dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi, yang tidak dapat diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura. Misalnya, Somad telah mengkhotbahkan bahwa bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, dan dianggap sebagai operasi “syahid”. Dia juga membuat komentar yang merendahkan anggota komunitas agama lain, seperti Kristen, dengan menggambarkan salib Kristen sebagai tempat tinggal “jin (roh/setan) kafir”. Selain itu, Somad secara terbuka menyebut non-Muslim sebagai “kafir”.
- Masuknya pengunjung ke Singapura tidak otomatis atau sebuah hak. Setiap kasus dinilai berdasarkan jenisnya sendiri. Sementara Somad berusaha memasuki Singapura dengan pura-pura untuk kunjungan sosial, Pemerintah Singapura memandang serius siapa pun yang menganjurkan kekerasan dan atau mendukung ajaran ekstremis dan segregasi. Somad dan teman perjalanannya ditolak masuk ke Singapura.
Dengan adanya penolakan tersebut, Maruli Tua Silaban selaku Ketua Umum DPP PPGI mengatakan, ada empat langkah yang perlu segera dilakukan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan berkaitan dengan cermah UAS tentang di Salib itu ada Jin, Jin yang ada di Salib Itu Jin Kafir dikategorikan oleh Pemerintah Singapura sebagai penceramah ekstrimis yang berdampak ditolaknya masuk ke Singapura.
- Penegasan dari pemerintah Indonesia mengenai Pendapat UAS yang telah memasuki Ajaran Agama Umat Kristiani berupa: Di Salib itu ada Jin, Jin yang ada di Salib Itu Jin Kafir untuk meluruskan dan menyatakan bahwa Ceramah UAS tersebut bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran hukum.
- Menkopolhukam membuat dasar hukum/policy bagi Kepolisian sebagai Penegak Hukum untuk menyatakan muatan atau materi ceramah yang disampaikan UAS bukan merupakan tindak pidana/penistaan agama sehingga penceramah yang lainnya dapat mengikutinya.
- Menkopolhukam membuat dasar hukum/policy bagi Kementerian Agama sebagai lembaga yang membidangi/leading sektor dibidang keagamaan untuk menyatakan muatan atau materi ceramah yang disampaikan UAS bukan merupakan ceramah yang melanggar tatanan atau nilai-nilai dalam penerapan kebebasan beragama di Indonesia.
- Menkopolhukam membuat dasar hukum/policy bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai lembaga yang membidangi/leading sektor dibidang informasi dan telekomunikasi untuk menyatakan muatan atau materi Ceramah yang disampaikan UAS sah dan dapat diupload di dunia maya.
Dengan adanya rangkaian tahapan proses tersebut, PPGI mendesak Kementerian Luar Negeri untuk bertindak cepat melakukan Langkah-langkah pembelaan kepada UAS sebagai bagian dari bentuk perlindungan negera terhadap semua warga negara, baik di dalam maupun luar negeri.
Terhadap pernyataan Menteri Koordinator Politik dan Hukum HAM RI, Mahfud M.D yang menyatakan Pemerintah Indonesia tidak bisa campur tangan terhadap keputusan otoritas Singapura yang menolak UAS, Maruli justru mendesak Menkopolhuk HAM untuk bertindak cepat dan tidak lepas tangan terhadap permasalahan UAS yang ditolak masuk Singapura karena Somad yang merupakan WNI dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi, yang tidak dapat diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura.
“Ini momentum yang tepat untuk meluruskan permasalahan ceramah UAS yang yang menyatakan Di Salib itu ada Jin, Jin yang ada di Salib Itu Jin Kafir yang masih beredar didunia maya hingga saat ini dan tidak ada penyelesaian dari negara yang sesungguhnya secara esensial ceramah tersebut telah memasuki ajaran agama Umat Kristiani yang memuat adanya unsur penistaan dan menimbulkan kebencian maupun permusuhan dari penganut agama mayoritas kepada penganut Agama Kristiani.” ujar Maruli yang berprofesi sebagai Advokat itu.
Maruli menambahkan, pemerintah Indonesia tidak boleh berpangku tangan dan membiarkan permasalahan cermah UAS yang telah memasuki ajaran agama Umat Kristiani dibuat menggantung karena akan merugikan dan merendahkan bangsa Indonesia di dunia internasional utamanya merugikan hak UAS akan dicekal ke negara-negara yang pandangannya sama dengan Singapura tentang UAS. (Manru/TIM/SIM)













